Kemendagri Temukan Data 103 Warga Negara Asing yang Terdaftar di DPT

MOJOK.CO – Kemendagri menemukan setidaknya ada 103 data warga negara asing yang sudah punya e-KTP yang terdaftar dalam DPT untuk Pemilu mendatang


Beberapa waktu yang lewat, masyarakat dibikin hebih dengan viralnya foto e-KTP milik seorang wara negara asing bernama Guohui Chen. Viralnya foto e-KTP salah satunya tentu karena adanya narasi tentang “asing-aseng” yang memang dalam beberapa waktu terakhir menjadi narasi yang banyak dipakai sebagai serangan politik.

Belakangan baru diketahui bahwa Indonesia memang memiliki kebijakan pembuatan e-KTP untuk warga negara asing, dan kebijakan tersebut sudah berlaku sejak tahun 2013 lalu. E-KTP ini berlaku bagi warga negara asing berusia 17 tahun yang sudah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dari Imigrasi.

“WNA itu bisa mendapatkan KTP tapi KTP untuk WNA bukan KTP WNI. Bentuknya sama tapi warga negaranya kan berbeda,” begitu penjelasan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat Heri Suherman.

Nah, belum reda masalah kehebohan e-KTP warga negara asing, kini muncul kehebohan baru berupa penemuan data warga negara asing yang terdaftar dalam DPT.

Kemendagri mengaku menemukan setidaknya data 103 warga negara asing yang tercatat dalam DPT.

“Sudah kita serahkan semua datanya ke KPU. Iya diserahkan 103 data,” terang Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. “Karena kalau urusan DPT kan KPU. kami menyerahkan data WNA yang masuk ke dalam DPT untuk dihapus.”

Data 103 warga negara asing yang terdaftar di DPT itu menurut Zudan sebagian besar berasal dari Amerika, Eropa, dan Afrika.

Pihak KPU sendiri mengaku sudah menerima salinan data dari Kemendagri dan berjanji akan segera memproses data wna yang terdaftar dalam DPT.

KPU mengatakan adanya data warga negara asing yang terdaftar dalam DPT merupakan kesalahan input. Terlebih, sampai saat ini, Kemendagri juga belum memberikan data 1600 warga negara asing yang punya e-KTP, sehingga KPU belum bisa secara maksimal menyisir siapa saja warga negara asing yang namanya sudah kadung tercantum dalam DPT.

KPU berjanji akan memaksimalkan pembersihkan DPT dari warga negara asing. Sebab e-KTP untuk warga negara asing memang hanya untuk keperluan kependudukan, tidak bisa digunakan untuk mengikuti Pemilu.

“Hal tersebut (pembersihan DPT dari WNA) menjadi salah satu tugas utama KPU, yaitu memastikan pemilih yang terdata adalah pemilih yang memenuhi syarat regulasi, bukan tugas utama pihak lain,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz.

Nah, buat para bule yang namanya terdaftar di DPT, selamat, karena kalian nggak jadi terjebak dalam kondisi dilematis untuk memilih antara Prabowo dan Jokowi. Kalian tidak perlu mengalami pergolakan batin yang maha dahsyat. Sedangkan buat para petugas TPS, nggak usah sok-sokan kursus Bahasa Inggris, wong bulenya ternyata nggak jadi ikut milih.

warga negara asing

Exit mobile version