Jokowi Dukung Revisi UU ITE Jika Memang Terbukti Menimbulkan Ketidakadilan

revisi uu ite

MOJOK.COSetelah sekian lama, UU ITE yang menyeramkan itu akhirnya diwacanakan untuk direvisi. 

Wacana tentang revisi UU ITE menjadi hal yang belakangan semakin sering diperbincangkan banyak orang, utamanya setelah Jokowi menyatakan bahwa pemerintah membutuhkan kritik pedas dari masyarakat.

Maklum saja, UU ITE selama ini memang dianggap sebagai produk undang-undang yang kerap menjadi momok bagi siapa saja yang getol mengkritik pemerintah. UU ITE rentan digunakan untuk mengkriminalisasikan seseorang wabil khusus pihak yang berseberangan.

Sudah banyak yang mengusulkan agar UU ITE ini direvisi, utamanya pasal-pasal karet yang dianggap punya potensi penerimaan tafsir yang masih mengambang.

Banyak pihak, utamanya para aktivis yang sudah mengusulkan revisi UU ITE ini.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto bahkan sudah memaparkan pasal-pasal apa saja yang harus direvisi. Setidaknya ada 9 pasal dalam UU ITE yang menurutnya harus direvisi. Pasal-pasal tersebut antara lain adalah Pasal 26 Ayat 3 tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan, Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila, Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi, Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian, Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 36 tentang Kerugian, Pasal 40 Ayat 2 (a) tentang Muatan yang Dilarang, Pasal 40 Ayat 2 (b) tentang Pemutusan Akses, serta Pasal 45 Ayat 3 tentang Ancaman Penjara tindakan defamasi.

Menurut Damar, pasal-pasal di atas selain mengandung rumusan karet dan duplikasi hukum, juga rentan disalahgunakan, sehingga jika memang ada usaha untuk merevisi UU ITE, maka pasal-pasal tersebutlah yang sebaiknya direvisi.

Kabar baiknya, wacana revisi UU ITE ini diperkirakan bakal menjadi wacana yang sangat serius. Pernyataan Jokowi tentang masyarakat yang harus rajin memberikan kritik beberapa hari yang lalu tampaknya memang menjadi pelecut momentum yang tepat.

Banyak tokoh yang kemudian memberikan semacam sinyal agar UU ITE benar-benar direvisi. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla salah satunya.

Dalam acara ‘Mimbar Demokrasi Kebangsaan’ yang digelar oleh PKS pada Jumat, 12 Februari 2021 lalu, Jusuf Kalla sempat melontarkan pernyataan tentang berbahanya mengkritik pemerintah.

“Beberapa hari lalu Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?” ujarnya.

Bagaikan gayung bersambut, satu per satu, para pejabat tinggi negara langsung “merestui” revisi UU ITE tersebut.

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi,” kata Menkopolhukam Mahfud MD melalui akun Twitternya.

“Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini,” ujar Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 15 Februari 2021 lalu.

Nah, Pak Menkopolhukam sudah bersuara, Pak Presiden juga sudah, tinggal nunggu Pak Luhut aja nih. Hehehe.

Kalau sudah, nggak usah pakai lama. Langsung gas revisi.

BACA JUGA Ironi Jokowi saat Bilang Rakyat Kudu Berani Kritik, Padahal Ada UU ITE dan artikel KILAS lainnya. 

Exit mobile version