Jerit Paguyuban Korban Tanah Kas Desa Candibinangun, Perkiraan Kerugian Capai Rp190 Miliar

Jerit Paguyuban Korban Tanah Kas Desa Candibinangun, Perkiraan Kerugian Capai 190 Miliar. MOJOK.CO

Paguyuban korban tanah kas desa memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (27/3/2023). (Hammam Izzuddin/Mojok.co)

MOJOK.COPenyalahgunaan izin tanah kas desa di Candibinangun, Pakem, Sleman seluas sekitar 22 hektare membuat ratusan korban alami kerugian total hingga miliaran rupiah. Awalnya mereka mendapat janji investasi hunian dengan durasi 20 tahun dengan opsi perpanjangan hingga 60 tahun di kawasan bernama Jogja Eco Wisata (JEW) tersebut.

Juru bicara paguyuban korban JEW, Putra mengungkapkan lahan itu terdiri dari tujuh kluster yang terdiri dari ruko, vila dengan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL), dan vila dengan janji mendapatkan SHM. Ia menaksir luas area untuk vila hunian sekitar 20 hektare.

Pihak paguyuban menuturkan, berdasarkan estimasi mereka, marketing pengembang menawarkan 972 unit di JEW. Hingga saat ini, mereka berhasil mengoordinir 110 orang yang menjadi konsumen.

“Saat ini kami mendata kerugian baru Rp30 miliar. Tapi berdasarkan estimasi kita dengan total unit yang ada, mengingat unit sudah closing semua, kalau missal harga Rp200 juta per unit itu kerugian sampai Rp194,5 milar,” papar Putra pada konferensi pers bersama Lembaga Bantuan Hukum Universitas Proklamasi 45, Sabtu (27/5/2023).

Sampai saat ini, perkiraan ada 30 persen dari total unit di Candibinangun yang sudah menjalani Berita Acara Serah Terima (BAST) antara pengembang dengan konsumen. Sisanya masih merupakan kavling dan bangunan yang masih berupa pondasi.

Fajar mengaku dahulu para konsumen mendapat terhasut oleh iming-iming menjanjikan dari marketing. Mereka yakin lantaran ada sejumlah berkas yang diperlihatkan oleh pihak marketing terkait status tanah kas desa Candibinangun.

“Ada izin sewa TKD dari desa tahun 2012, ada izin SK bupati tahun 2012, dan berapa berkas lain. Itulah yang menjadikan kita yakin investasi di situ,” ujarnya.

Sampai saat ini area itu belum disegel oleh pihak Satpol PP DIY. Putra mengaku telah mendatangi Kejaksaan Tinggi DIY dan memang belum ada keputusan terkait penyegelan.

Harapan agar mendapat legalitas di tanah kas desa

Putra, mewakili para korban, berharap agar bangunan yang sudah jadi bisa mendapatkan legalitas sesuai masa penyewaan tanah kas desa Candibinangun. Jika tidak pun mereka ingin mendapat ganti rugi sesuai nominal yang telah mereka keluarkan.

“Misal pun nanti dianggap illegal, kita menuntut restitusi saja sesuai nominal di surat perikatan investasi (SPI) tadi,” tegasnya.

Sementara itu, pelaksana lapangan LKBH UP 45 Ana Riana mengaku sampai saat ini telah ada 200-an laporan dari sejumlah titik tanah kas desa dengan izin bermasalah. Pihaknya akan mengawal kasus ini tapi fokus pada persoalan antara konsumen dan pengembang.

Ia mengakui bahwa kerugian terbesar berasal dari lokasi tanah kas desa di Candibinangun. Titik lain seperti Grand Hill total kerugian yang terlapor mencapai Rp12 miliar, Nataya mencapai Rp7,5 miliar, dan Avanti Vila sejauh ini Rp4 miliar.

LKBH UP 45 akan membantu mengupayakan langkah nonlitigasi terhadap pengembang. Namun, jika tidak kooperatif maka mereka hendak menempuh jalur hukum.

Reporter: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA 180 Orang Jadi Korban Investasi Hunian di Tanah Kas Desa, Telan Kerugian 5 Juta Sampai 1 Miliar

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

 

Exit mobile version