Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Izin Ormas FPI di Kemendagri Baru Dilengkapi H+2 dari Deadline

Redaksi oleh Redaksi
23 Juni 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Izin Ormas FPI di Kemendagri berakhir 20 Juni 2019. Baru H+1 FPI mengajukan perpanjangan dan melengkapinya pada H+2. Duh, lembur dua hari nih.

Ormas yang dibesut Habib Rizieq Shihab, yakni Front Pembela Islam (FPI) secara resmi sudah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar ormas FPI ke Kemendagri pada tanggal 22 Juni 2019.

Dengan lengkapnya data dan berkas ini, pihak FPI mengklaim bahwa tidak ada lagi alasan bagi Kemendagri untuk menolak. “Semuanya sudah dilengkapi, jadi tak ada alasan untuk menolak,” kata Sugito Atmo Prawiro, Kuasa Hukum FPI.

Meski begitu, Kuasa Hukum FPI tidak mengungkap detail apa berkas yang dilengkapi ini. Yang jelas, semua persyaratan diklaim sudah terpenuhi. “Itu kan kalau nggak salah ada di dalam online, itu NPWP, domisili, tapi semuanya sudah dilengkapi,” ujar Sugito Atmo Prawiro.

Seperti yang diketahui, izin FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 di Kemendagri.

Pada surat tersebut disebutkan bahwa masa berlaku izin ormas FPI dimulai dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. Jadi kelengkapan berkas perpanjangan ormas FPI diajukan tepat H+2 dari hari terakhir SKT FPI berlaku.

Isu soal perpanjangan ormas FPI ini memang ramai usai muncul petisi online menolak perpanjangan izin ormas ke FPI sejak 5 Mei 2019. Meski tak berselang lama, muncul juga petisi online yang mendukung keberlangsungan FPI.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyampaikan kalau Kementeriannya sudah menerima berkas permohonan dari FPI. “Setahu saya, dia (FPI) sudah mengajukan ke Kemendagri, tapi belum… kemarin,” kata Tjahjo Kumolo, “tapi belum kita lihat ya,” katanya pada Sabtu, 22 Juni 2019.

Jika mengacu pada pernyataan itu, maka kemungkinan pihak FPI sudah mengajukan surat perpanjangan izin ormas sejak 21 Juni dan melengkapi pada 22 Juni.

Belum jelas konsekuensi apa yang harus diterima FPI karena terlambat melakukan perpanjangan izin. Sebab menurut Mendagri, batas waktu pengajuan perpanjangan itu nggak ada patokannya.

“Batas waktunya nggak ada, nggak ada. Ya, kita tunggu saja,” kata Tjahjo Kumolo beberapa waktu silam.

Mungkin karena itu pula FPI merasa santai aja telat-telat dikit ini. Kan lumayan, untuk sementara (dua hari) jadi ormas yang tak punya legal formal di Kemendagri. Masa jadi ormas kok lurus-lurus aja. Emangnya nggak bosen apa?

Ehem, cie yang ilegal dua hari~

Terakhir diperbarui pada 23 Juni 2019 oleh

Tags: FPIizin ormas FPIkemendagriSKTTjahjo Kumolo
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

diskusi ormas mojok.co
Politik

Tak Hanya HTI dan FPI, Sejak Indonesia Merdeka Ormas Dibubarkan Gara-gara Politik

10 Juni 2022
Selama Hidup di Indonesia Masih Harus Fotokopi e-KTP, Teruslah Marah
Esai

Selama Hidup di Indonesia Masih Harus Fotokopi e-KTP, Teruslah Marah

15 Agustus 2021
anggota laskar fpi
Kilas

Polisi Dianggap Lucu Karena Tetapkan Enam Anggota Laskar FPI yang Sudah Tewas sebagai Tersangka

4 Maret 2021
Kenapa Marah NU dan Muhammadiyah Dibandingkan dengan FPI?
Khotbah

Kenapa Marah NU dan Muhammadiyah Dibandingkan dengan FPI?

29 Januari 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kebusukan Mahasiswa FH UI Membuka Luka Lama Para Penyintas, Tak Ada yang Lebih Aman dari “Rahim” seorang Ibu bagi Korban Kekerasan Seksual MOJOK.CO

Bayangkan Kalau Korban adalah Ibumu, Itu Nasihat Paling Nggak Guna bagi Pelaku Kekerasan Seksual

19 April 2026
Gagal daftar CPNS usai lulus Unair, pilih slow living di Bali. MOJOK.CO

Gagal CPNS karena Dipaksa Orang Tua usai Lulus dari Unair, Pilih “Melarikan Diri” ke Bali daripada Overthinking dan Hidup Bahagia

13 April 2026
Sampit, Kota yang Dianggap Tertinggal tapi Nyatanya Jauh Lebih Maju dari Kebanyakan Kabupaten di Jawa.MOJOK.CO

Sampit, Kota yang Dianggap Tertinggal tapi Nyatanya Jauh Lebih Maju dari Kebanyakan Kabupaten di Jawa

13 April 2026
Orang Jogja Syok Merantau ke Jakarta karena Nggak Bisa Sarapan Soto Bening yang Enak Mojok.co

Orang Jogja Syok Nggak Bisa Sarapan Soto Bening yang Enak di Jakarta

16 April 2026
Pertamax Turbo Naik, Curiga Pertamax dan Pertalite Langka Stres

Kata Siapa Pemakai Pertamax Turbo Nggak Ngamuk Melihat Kenaikan Harga? Saya Juga Stres karena Curiga Pertamax dan Pertalite Akan Jadi Barang Langka

19 April 2026
kuliah, wisua, sarjana di desa.MOJOK.CO

Jadi Sarjana di Desa, Bangga sekaligus Menderita: Dituntut Bisa Segalanya, tapi Juga Tak Dihargai Tetangga dan Dicap “Beban Keluarga”

15 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.