Imbas OTT Hakim Agung, Mahfud MD Rumuskan Formula Reformasi Peradilan

mahfud md mojok.co

Arsif foto - Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers usai mempimpin rapat perdana Tim PPHAM di Surabaya, Minggu (25/9/2022). ANTARA/Hanif Nashrullah

MOJOK.COOTT KPK pada kasus suap yang menimpa hakim agung Sudrajat Dimyati membuat Menko Polhukam Mahfud MD ingin segera mencari formula demi terwujudnya reformasi hukum peradilan.

Mahfud MD menjelaskan bahwa Presiden Jokowi kecewa dengan kasus yang menimpa elemen yudikatif ini. Usaha pemberantasan korupsi di lingkungan eksekutif akhirnya gembos dengan kasus yang menimpa lembaga yudikatif tersebut.

“Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, seperti dilansir dari Antara, Selasa (27/9/2022).

Dia menjelaskan, pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, dan lainnya.

“Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di Mahkamah Agung (MA),” ucap Mahfud menegaskan.

Menurut dia, ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikurangi hukumannya dengan ‘diskon besar’. “Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sementara mereka yudikatif,” ujarnya.

“Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan,” tuturnya.

Oleh karena itu, Mahfud mengaku akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum Indonesia. “Presiden sangat serius tentang ini,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menegaskan urgensi reformasi hukum seiring kasus suap pengurusan perkara di MA. Presiden juga menyatakan telah memerintahkan hal itu lebih lanjut kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

“Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita dan itu sudah saya perintahkan ke Menko Polhukam. Jadi, silakan tanyakan ke Menko Polhukam,” kata Jokowi di Base Ops Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.

Kasus penanganan perkara ini selain menyeret Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan tersangka selaku penerima suap yaitu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sedangkan tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta.

Sumber: Antara
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Peretasan Terhadap Jurnalis dan Aktivis Punya Pola yang Sama

Exit mobile version