MOJOK.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) mematok harga minimal Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk memasukan mahasiswa baru di Unila. Rektor mematok harga karena punya kewenangan dalam seleksi mahasiswa jalur mandiri di Unila.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung Karomani, Jumat (19/8/2022) malam. KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan sebagai rektor, Karomani meminta nominal uang kepada orang tua calon mahasiswa baru yang akan masuk melalui jalur mandiri atau Simanila 2022. “Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara KRM (Karoman) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Dalam jumpa pers tersebut, Ghufron mengungkapkan, Karomani aktif mengkoordinir bawahannya untuk memilah calon mahasiswa yang ingin masuk jalur khusus Simanila.
“Menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme,” ujar Ghufron.
KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Selanjutnya masuk ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu seperti dikutip Antara.
Sebagai penerima suap, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan satu tersangka lain yaitu pemberi suap yaitu pihak swasta berinisial AD.
Asep mengatakan untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022, yakni KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dan catatan keuangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan kawan-kawan pada Sabtu dini hari.
Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber: Antara
Editor: Agung Purwandono