MOJOK.CO – Kapolri telah mengumumkan 6 tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan. Sesuai perannya, masing-masing akan dihadapkan dengan pasal yang berbeda.
Kamis (6/10/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Ahmad Hadian Lukita/AHL (Direktur Utama PT. LIB), Abdul Haris/AH (Ketua Pelaksana pertandingan), Suko Sutrisno/SS (Security Officer), Wahyu Setyo Pranoto/WS (Kabag Ops Polres Malang), Hasdarman/H (Danki Brimob Polda Jatim), dan Bambang Sidik Achmadi/BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Kapolri juga Listyo Sigit juga menyampaikan kelalaian yang dilakukan oleh keenam tersangka ini. Semuanya akan dijerat pasal sesuai dengan kesalahannya.
Pertama, AHL, sebagai Direktur Utama PT LIB melakukan kesalahan dengan tidak melakukan verifikasi pada stadion Kanjuruhan sejak 2020, seharusnya direktur PT. LIB memastikan sertifikasi stadion agar layak fungsi, namun tahun ini yang bersangkutan menggunakan verifikasi tahun 2020.
“Tersangka IAHL, seharusnya bertanggung jawab memastikan setiap stadion laik fungsi. Namun yang bersangkutan menggunakan verifikasi tahun 2020,” ujar Sigit di Malang Kamis (6/10/2022) dilansir Jatimnow.com.
Dari kelalaiannya itu, AHL dijerat dengan pasal 359 dan/atau 360 KUHP serta pasal 103 juncto ayat (1) UUD RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tersangka kedua adalah AH, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan yang seharusnya ia membuat laporan peraturan panduan keamanan atau keselamatan, tapi nyatanya yang bersangkutan lalai dan tak melaksanakannya.
Kesalahan AH lainnya adalah mengabaikan batas kapasitas Stadion Kanjuruhan yakni 38.000 penonton, namun ia mencetak tiket lebih banyak hingga 42.000 tiket yang menyebabkan stadion overcapacity. Sama dengan Ir AHL, AH juga dijerat dengan pasal 359 dan/atau 360 KUHP serta pasal 103 juncto ayat (1) UUD RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tersangka ketiga, SS yang merupakan Security Officer. Kelalaiannya adalah memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu keluar saat kekacauan terjadi. Padahal saat itu keadaan pintu keluar belum banyak yang dibuka. Selain itu, SS juga tidak membuat dokumen penilaiaan resiko. Atas kelalaiannya ini, SS pun terkena pasal 359 dan/atau 360 serta pasal 103 juncto ayat (1) UUD RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tersangka keempat berasal dari kepolisian yakni WS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang. Kelalaian dari WS adalah ia sudah mengetahui soal aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di stadion, namun tak mengindahkannya. Selain itu, WSS juga dianggap tidak mengecek kembali peralatan yang dibawa para personel untuk menjaga pertandingan. Kelalaiannya membuat WS dijerat dengan pasal 359 dan/atau 360 KUHP.
Tersangka lainnya, H, Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim dan BSA Kasat Samapta Polres Malang, keduanya memerintahkan anggotanya menggunakan gas air mata dalam merespon suporter di stadion Kanjuruhan. Keduanya pun dijerat dengan pasal 359 dan/atau 360 KUHP.
Untuk ancaman hukuman yang akan dihadapai para tersangka adalah Pasal 359 KUHP berisi tentang kelalaian sehingga menyebabkan kematian dengan hukuman terberat pidana penjara 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Sementara pasal 360 KUHP adalah kelalaian yang sampai menyebabkan luka berat. Ancaman terberat jika melanggar adalah pidana lima tahun penjara atau pidana kurungan 1 tahun.
Lalu, Pasal 103 juncto ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 tahun 2022 tentang keolahragaan adalah untuk yang melanggar pasal 52 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda satu miliar rupiah. Pasal 52 berisi tentang penyelenggara olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.
Penulis: Pathiko Pramudhito
Editor: Purnawan Setyo Adi