Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL: Apa Saja Perbedaannya?

Tsaniatuz Zulfa oleh Tsaniatuz Zulfa
13 Desember 2023
A A
Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL merupakan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan izin lingkungan. Ketiga dokumen ini memiliki perbedaan dalam hal cakupan, proses penyusunan, dan tujuannya.

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah dokumen yang memuat kajian secara sistematis tentang dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dokumen ini disusun untuk memberikan informasi kepada pemangku kepentingan mengenai dampak lingkungan yang mungkin timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan, sehingga dapat diambil langkah-langkah untuk menanggulanginya.

AMDAL wajib dipersiapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. Kriteria untuk AMDAL dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2012.

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah dokumen yang memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Dokumen ini disusun untuk mencegah dan meminimalisir dampak lingkungan yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan.

UKL-UPL wajib dipersiapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, tetapi tidak memenuhi kriteria untuk AMDAL. Kriteria untuk UKL-UPL dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2012.

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah dokumen yang menyatakan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan yang timbul dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan. Dokumen ini disusun untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria AMDAL dan UKL-UPL.

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL

Berikut adalah tabel yang memuat perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL:

AspekAMDALUKL-UPLSPPL
CakupanDampak penting terhadap lingkungan hidupDampak penting terhadap lingkungan hidupDampak lingkungan
Proses penyusunanLebih kompleksKurang kompleksSederhana
TujuanMemberikan informasi kepada pemangku kepentingan mengenai dampak lingkungan dan menyusun rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidupMencegah dan meminimalisir dampak lingkunganMenjamin pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Contoh usaha dan/atau kegiatanPembangunan waduk, pembangunan pabrik, pembangunan jalan tol, kegiatan penambangan, kegiatan perkebunanPembangunan rumah sakit, pembangunan sekolah, pembangunan pusat perbelanjaan, kegiatan pariwisata, kegiatan industri kecilUsaha mikro dan kecil, usaha perorangan, kegiatan pertanian, kegiatan perikanan, kegiatan perkebunan

AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh usaha dan/atau kegiatan yang akan beroperasi di Indonesia. Ketiga dokumen ini memiliki perbedaan dalam hal cakupan, proses penyusunan, dan tujuannya. Perbedaan-perbedaan ini perlu dipahami oleh para pelaku usaha dan/atau kegiatan agar dapat menyusun dokumen yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Terakhir diperbarui pada 13 Desember 2023 oleh

Tags: amdalklssppl
Tsaniatuz Zulfa

Tsaniatuz Zulfa

Lulusan filsafat yang tidak hobi memikirkan hal-hal rumit

Artikel Terkait

625 Relawan Siap Sambut 10 Ribu Jemaah di Lir Ilir Fest 2025 MOJOK.CO
Kilas

625 Relawan Siap Sambut 10 Ribu Jemaah di Lir Ilir Fest 2025

15 Agustus 2025
Pelabuhan Kendal bakal jadi pintu peningkatan ekspor di Jawa Tengah MOJOK.CO
Kilas

Pelabuhan Kendal bakal Jadi Pintu Peningkatan Perdagangan Luar Negeri di Jateng, Pembangunannya Harus Dipercepat

25 Juli 2025
Tahun Baru Islam (Muharram) 1447 Hijriah jadi momen refleksi dan berbagi Pemrov Jawa Tengah MOJOK.CO
Kilas

Tahun Baru Islam 1447 H Jadi Refleksi dan Momen Berbagi Pemprov Jawa Tengah

27 Juni 2025
bca.MOJOK.CO
Ekonomi

BCA Fasilitasi Penerbitan 2.000 Sertifikat Halal bagi UMKM di Berbagai Daerah, Naik Dua Kali Lipat

25 Januari 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

alfamart 24 jam.MOJOK.CO

Alfamart 24 Jam di Jakarta, Saksi Para Pekerja yang Menolak Tidur demi Bertahan Hidup di Ibu Kota

14 Januari 2026
nongkrong di kafe, jakarta selatan.MOJOK.CO

Nongkrong Sendirian di Kafe Menjadi “Budaya” Baru Anak Muda Jaksel Untuk Menjaga Kewarasan

14 Januari 2026
Film Suka Duka Tawa mengangkat panggung stand-up comedy. MOJOK.CO

“Suka Duka Tawa”: Getirnya Kehidupan Orang Lucu Mengeksploitasi Cerita Personal di Panggung Komedi demi Mendulang Tawa

13 Januari 2026
Saya Memutuskan Kuliah di Jogja Bukan Hanya untuk Cari Ilmu, tapi Juga Lari dari Rumah

Saya Memutuskan Kuliah di Jogja Bukan Hanya untuk Cari Ilmu, tapi Juga Lari dari Rumah

12 Januari 2026
franz kafka, pekerja urban, serangga.MOJOK.CO

Kita Semua Cuma Kecoa di Dalam KRL Ibu Kota, yang Bekerja Keras Hingga Lupa dengan Diri Kita Sebenarnya

15 Januari 2026
Sewakan kos bebas ke teman sesama mahasiswa Malang yang ingin enak-enak tapi tak punya modal MOJOK.CO

Mahasiswa Malang Sewakan Kos ke Teman buat Mesum Tanpa Modal, Dibayar Sebungkus Rokok dan Jaga Citra Alim

14 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.