Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL: Apa Saja Perbedaannya?

Tsaniatuz Zulfa oleh Tsaniatuz Zulfa
13 Desember 2023
A A
Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL merupakan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan izin lingkungan. Ketiga dokumen ini memiliki perbedaan dalam hal cakupan, proses penyusunan, dan tujuannya.

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah dokumen yang memuat kajian secara sistematis tentang dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dokumen ini disusun untuk memberikan informasi kepada pemangku kepentingan mengenai dampak lingkungan yang mungkin timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan, sehingga dapat diambil langkah-langkah untuk menanggulanginya.

AMDAL wajib dipersiapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. Kriteria untuk AMDAL dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2012.

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah dokumen yang memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Dokumen ini disusun untuk mencegah dan meminimalisir dampak lingkungan yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan.

UKL-UPL wajib dipersiapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, tetapi tidak memenuhi kriteria untuk AMDAL. Kriteria untuk UKL-UPL dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2012.

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah dokumen yang menyatakan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan yang timbul dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan. Dokumen ini disusun untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria AMDAL dan UKL-UPL.

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL

Berikut adalah tabel yang memuat perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL:

Aspek AMDAL UKL-UPL SPPL
Cakupan Dampak penting terhadap lingkungan hidup Dampak penting terhadap lingkungan hidup Dampak lingkungan
Proses penyusunan Lebih kompleks Kurang kompleks Sederhana
Tujuan Memberikan informasi kepada pemangku kepentingan mengenai dampak lingkungan dan menyusun rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Mencegah dan meminimalisir dampak lingkungan Menjamin pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Contoh usaha dan/atau kegiatan Pembangunan waduk, pembangunan pabrik, pembangunan jalan tol, kegiatan penambangan, kegiatan perkebunan Pembangunan rumah sakit, pembangunan sekolah, pembangunan pusat perbelanjaan, kegiatan pariwisata, kegiatan industri kecil Usaha mikro dan kecil, usaha perorangan, kegiatan pertanian, kegiatan perikanan, kegiatan perkebunan

AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh usaha dan/atau kegiatan yang akan beroperasi di Indonesia. Ketiga dokumen ini memiliki perbedaan dalam hal cakupan, proses penyusunan, dan tujuannya. Perbedaan-perbedaan ini perlu dipahami oleh para pelaku usaha dan/atau kegiatan agar dapat menyusun dokumen yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Terakhir diperbarui pada 13 Desember 2023 oleh

Tags: amdalklssppl
Tsaniatuz Zulfa

Tsaniatuz Zulfa

Lulusan filsafat yang tidak hobi memikirkan hal-hal rumit

Artikel Terkait

625 Relawan Siap Sambut 10 Ribu Jemaah di Lir Ilir Fest 2025 MOJOK.CO
Kilas

625 Relawan Siap Sambut 10 Ribu Jemaah di Lir Ilir Fest 2025

15 Agustus 2025
Pelabuhan Kendal bakal jadi pintu peningkatan ekspor di Jawa Tengah MOJOK.CO
Kilas

Pelabuhan Kendal bakal Jadi Pintu Peningkatan Perdagangan Luar Negeri di Jateng, Pembangunannya Harus Dipercepat

25 Juli 2025
Tahun Baru Islam (Muharram) 1447 Hijriah jadi momen refleksi dan berbagi Pemrov Jawa Tengah MOJOK.CO
Kilas

Tahun Baru Islam 1447 H Jadi Refleksi dan Momen Berbagi Pemprov Jawa Tengah

27 Juni 2025
bca.MOJOK.CO
Ekonomi

BCA Fasilitasi Penerbitan 2.000 Sertifikat Halal bagi UMKM di Berbagai Daerah, Naik Dua Kali Lipat

25 Januari 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Sesi mengerikan kehidupan di desa: orang tua nelangsa karena masih hidup tapi anak-anak (ahli waris) sudah berebut pembagian warisan MOJOK.CO

Nelangsa Orang Tua di Desa: Diabaikan Anak di Masa Renta tapi Warisan Diperebutkan, Ortu Sehat Didoakan Cepat Meninggal

3 Februari 2026
FOMO Finansial: Akhir Bulan yang Cemas Karena Gaji Tak Cukup dan Rayuan Berinvestasi MOJOK.CO

FOMO Finansial: Akhir Bulan yang Cemas karena Gaji Tak Cukup dan Rayuan Berinvestasi

2 Februari 2026
TKI-TKW Rembang dan Pati, bertahun-tahun kerja di luar negeri demi bangun rumah besar di desa karena gengsi MOJOK.CO

Ironi Kerja di Luar Negeri: Bangun Rumah Besar di Desa tapi Tak Dihuni, Tak Pulang demi Gengsi dan Standar Sukses yang Terus Berganti

7 Februari 2026
Film "Surat untuk Masa Mudaku" tayang di Netflix. MOJOK.CO

Film “Surat untuk Masa Mudaku”: Realitas Kehidupan Anak Panti dan Lansia yang Kesepian tapi Saling Mengasihi

5 Februari 2026
Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Selatan menjadikan peringatan Hari Ulang Tahun ke-42 sebagai momentum strategis untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang inklusif dan kolaboratif MOJOK.CO

BPMP Sumsel Bangun Ekosistem Pendidikan Inklusif Melalui Festival Pendidikan

7 Februari 2026
Krian Sidoarjo dicap bobrok, padahal nyaman ditinggali karena banyak industri serap kerja dan biaya hidup yang masuk akal MOJOK.CO

Krian Sidoarjo Dicap Bobrok Padahal Nyaman Ditinggali: Ijazah SMK Berguna, Hidup Seimbang di Desa, Banyak Sisi Jarang Dilihat

5 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.