AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL merupakan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan izin lingkungan. Ketiga dokumen ini memiliki perbedaan dalam hal cakupan, proses penyusunan, dan tujuannya.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah dokumen yang memuat kajian secara sistematis tentang dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dokumen ini disusun untuk memberikan informasi kepada pemangku kepentingan mengenai dampak lingkungan yang mungkin timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan, sehingga dapat diambil langkah-langkah untuk menanggulanginya.
AMDAL wajib dipersiapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. Kriteria untuk AMDAL dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2012.
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah dokumen yang memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Dokumen ini disusun untuk mencegah dan meminimalisir dampak lingkungan yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
UKL-UPL wajib dipersiapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, tetapi tidak memenuhi kriteria untuk AMDAL. Kriteria untuk UKL-UPL dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2012.
SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah dokumen yang menyatakan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan yang timbul dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan. Dokumen ini disusun untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria AMDAL dan UKL-UPL.
Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL
Berikut adalah tabel yang memuat perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL:
Aspek | AMDAL | UKL-UPL | SPPL |
---|---|---|---|
Cakupan | Dampak penting terhadap lingkungan hidup | Dampak penting terhadap lingkungan hidup | Dampak lingkungan |
Proses penyusunan | Lebih kompleks | Kurang kompleks | Sederhana |
Tujuan | Memberikan informasi kepada pemangku kepentingan mengenai dampak lingkungan dan menyusun rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup | Mencegah dan meminimalisir dampak lingkungan | Menjamin pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup |
Contoh usaha dan/atau kegiatan | Pembangunan waduk, pembangunan pabrik, pembangunan jalan tol, kegiatan penambangan, kegiatan perkebunan | Pembangunan rumah sakit, pembangunan sekolah, pembangunan pusat perbelanjaan, kegiatan pariwisata, kegiatan industri kecil | Usaha mikro dan kecil, usaha perorangan, kegiatan pertanian, kegiatan perikanan, kegiatan perkebunan |
AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh usaha dan/atau kegiatan yang akan beroperasi di Indonesia. Ketiga dokumen ini memiliki perbedaan dalam hal cakupan, proses penyusunan, dan tujuannya. Perbedaan-perbedaan ini perlu dipahami oleh para pelaku usaha dan/atau kegiatan agar dapat menyusun dokumen yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.