Korban Tanah Kas Desa Menanti Kejelasan, Pembangunan Properti Mangkrak

korban tanah kas desa menanti kejelasan mojok.co

Jogja Eco Wisata yang berdiri di atas Tanah Kas Desa kini mangkrak (Hammam Izzudin/Mojok.co)

MOJOK.CO – Para korban tanah kas desa menanti kejelasan. Mereka mengadu pada Pemda DIY perihal aset properti yang telah mereka sewa dan kini mangkrak.

Ratusan korban investasi Jogja Eco Wisata mengadu ke Pemda DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (05/09/2023). Para investor yang tergabung dalam Paguyuban Investor Jogja Eco Wisata tersebut meminta kejelasan nasib aset properti yang sudah mereka sewa namun tak bisa dibangun akibat penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).

Jogja Eco Wisata merupakan sebuah proyek kawasan mandiri di Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Properti tersebut saat ini mangkrak. Robinson Saalino sebagai pengembang kini telah jadi terdakwa kasus mafia tanah kas desa di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.

“Kami minta kejelasan tentang legalitas Jogja Eco Wisata dan kedua kami minta ada arahan dan perlindungan [dari Pemda DIY],” ungkap perwakilan Investor Jogja Eco Wisata, Aris Mutoyo.

Para korban tanah kas desa tergiur promosi

Aris mengungkapkan, para korban tanah kas desa awalnya tergiur dengan promosi masif yang pengembang lakukan. Pengembang melakukan beragam promosi di media sosial (medsos) seperti brosur, Instagram, YouTube serta  Facebook. Promosi juga mereka lakukan di depan notaris.

“Dan itu kami datang ke sana bukan sebagai pembeli tetapi sebagai investor yang menyewa lahan tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang diatur dalam akta notaris,” jelasnya.

Arif menambahkan, dalam proyek Jogja Eco Park, Robinson menawarkan investasi berupa sewa menyewa. Mereka tidak melakukan praktik jual beli properti. Hal itu ada dalam perjanjian dokumen Hak Pengelolaan (HPL) dengan masa sewa 20 tahun.

“Kegiatan di sana itu dilindungi secara hukum baik dari sisi ruang dan tanahnya. Artinya tanahnya legal bahwa ada izinnya. Kemudian bangunannya juga legal ada izinnya. Itu yang ingin kami dapatkan,” tandasnya.

Menurut Aris, ratusan investor mengalami kerugian sekitar Rp40 miliar akibat ulah Robinson. Kerugian tersebut dialami sekitar 300 investor yang sudah menanamkan uangnya dalam pembangunan Jogja Eco Wisata.

Robinson menawarkan proyek tersebut pada para investor dengan jumlah yang beragam. Diantaranya Rp120 juta hingga Rp450 juta, tergantung dari bentuk, tipe, dan luas bangunan.

“Jumlah korban dan kerugian secara pasti memang kami belum bisa mendata tapi kalau berdasarkan asumsi korban sekitar lebih dari 300 orang dan kerugiannya sampai sekitar 40 miliar. Korban dari seluruh Indonesia,” jelasnya.

Pembangunan mangkrak dan berhenti

Kerugian yang investor alami, setelah Robinson jadi terdakwa, proyek pembangunan Jogja Eco Wisata berhenti meski sebagian besar investor telah melunasi pembayaran. Padahal pengembang berjanji menyelesaikan pembangunan dalam waktu sekitar 9 bulan.

“Secara umum progres pembangunan terhenti tetapi dengan menyisakan banyak persoalan. Antara lain bangunan banyak yang belum jadi bahkan ada yang belum terbangun sama sekali. Sementara pembayaran sudah lunas,” jelasnya.

Paguyuban meminta kejelasan legalitas dari pembangunan Jogja Eco Wisata. Paguyuban, lanjut Aris hingga kini belum akan menempuh jalur hukum terhadap Robinson yang terindikasi melakukan penipuan kepada para investor.

“Tuntutan itu secara masif kita belum lakukan ya kepada Robinson. Utamanya tentang ganti rugi itu belum, kita lakukan ya tetapi kita lebih fokus bagaimana legalitas ini bisa terwujud. Maka dari itu kita semua datang ke sini,” paparnya.

Sementara Ahli Madya Kebijakan Infrastruktur Daerah Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) DIY, Dihin Nabrijanto mengungkapkan Pemda DIY  menampung masukan dan tuntutan dari para investor. Pihaknya akan menyampaikan masalah kepada pimpinan sebagai bahan referensi untuk membuat kebijakan lebih lanjut.

“Setelah mendengarkan aduan masyarakat akan berusaha mengkoordinasikan permasalahan pada stakeholder terkait , mengumpulkan informasi valid, mengkonfirmasi di lapangan dan membuat telaah permasalahan,” imbuhnya.

Penulis: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa
Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

 

Exit mobile version