Diduga Menangkan Tender Proyek PDIN, Haryadi Suyuti Dilaporkan ke KPPU

tender pdin mojok.co

Suasana gedung PDIN di eks Pasar Terban, Kamis (22/12/2022).(yvesta ayu/mojok.co)

MOJOK.CO – Meski saat ini masih ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti kembali bermasalah. Kali ini Haryadi dan sejumlah pejabat lain dilaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil Wilayah VII Yogyakarta dalam dugaan kasus pembangunan gedung Pusat Desain Industri Nasional (PDIN).

“Perkara [Haryadi Suyuti] ini bersumber dari laporan terkait pembangunan gedung PDIN Pemkot Yogyakarta pada satuan kerja Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun APBD 2022 pada awal tahun ini. Jadi salah satu terlapor yang disampaikan pelapor dan berdasarkan dokumen yang kita periksa adalah Haryadi Suyuti,” papar Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil Wilayah VII Yogyakarta, Kamal Barok di Kantor KPPU Kanwil Wilayah VII Yogyakarta, Kamis (22/12/2022).

Menurut Kamal, Haryadi saat menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta, disinyalir memfasilitasi beberapa pejabat kepercayaannya memenangkan pelaku usaha, dalam hal ini PT Tiga Mas Mitra Selaras dalam tender pembangunan PDIN yang berada di eks Terminal Terban, Jalan Simanjutak 19, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek pembangunan sebesar Rp41.846.451.000, tender tersebut dimenangkan PT Tiga Mas Mitra Selaras dengan nilai Rp34. 500.000.000. Perusahaan tersebut beralamatkan di Jatibening, Pondok Gede, Bekasi tersebut.

Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki KPPU, ada dua jenis persengkokolan yang dilakukan Haryadi di tender PDIN. Yakni persengkokolan vertikal dengan pejabat. Dalam dugaan kasus itu, Haryadi disinyalir memfasilitasi pemenang tender dan terlapor yang lain. Selain itu persengkokolan horisontal yang saat ini tengah dikumpulkan bukti-buktinya.

“Kita tidak tahu indikasi [suap], bukan wewenang KPPU. Nanti akan ditindaklanjuti oleh APH (aparat penegak hukum-red) yang lain,” ujarnya.

KPPU saat ini tengah melakukan penyelidikan laporan tersebut. KPPU juga mengajukan permohonan kepada KPK untuk memeriksa Haryadi dan Triyanto Budiyono sebagai asisten atau ajudannya dalam kasus tersebut.

“Karena dari keterangan yang kita peroleh dari saksi-saksi yang menyampaikan ada keterlibatan dari dua terlapor tersebut, Haryadi dan Triyanto. Nanti kita akan minta keterangan keduanya sebagai saksi,” jelasnya.

Kamal menambahkan, dalam dugaan kasus tersebut, Haryadi dkk melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tak hanya Haryadi, dalam dugaan kasus tersebut sejumlah pejabat lain juga ikut dilaporkan. Yakni Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto.

“Karyadi masih kita periksa sebagai saksi, kedepan akan kita periksa sebagai terlapor,” jelasnya.

Selain itu Kepala Bappeda Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono juga dilaporkan. KPPU akan melihat bukti-bukti keterlibatan Agus dalam kasus tersebut  karena ada info pengakuan dan keterangan yang disampaikan ke KPPU, Agus mengikuti pertemuan bersama Haryadi terkait tender tersebut.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Pokja Pemilihan Putaran Dua, Joko Budi Prasetyo juga dilaporkan. Joko sudah diperiksa sebagai terlapor dalam kasus ini.

“Sedangkan PT Tiga Mas Mitra Selaras [sebagai pemenang tender] tidak hadir dalam pemeriksaan pertama tanpa keterangan, sehingga nanti akan kita panggil untuk panggilan kedua,” jelasnya.

Walaupun dilaporkan bermasalah, lanjut Kamal, gedung PDIN masih dalam tahap pembangunan saat ini. Bahkan pembangunan gedung ditargetkan akhir Desember 2022 ini selesai.

“Persoalan tender meskipun ada persengkokolan, dua hal yang berbeda [penanganannya]. Proses persengkokolan tetap kita periksa, pembangunan tetap jalan,” ujarnya.

Pemeriksaan Haryadi dalam kasus tersebut, rencananya baru bisa dilakukan pada awal Januari 2023 mendatang. Sebab permohonan di KPK membutuhkan waktu yang cukup lama. KPPU yang nantinya akan ke Jakarta untuk menemui KPK.

Namun sesuai Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha yang nantinya mendapatkan sanksi berupa denda. Sanksi denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal 10 persen dari penjualan atau 50 persen dari keuntungan bersih.

“Jadi dari pemeriksaan saksi, tender PDIN hampir mirip dengan tender Mandala Krida. Bukti-buktinya nanti masih dalam proses kita kumpulkan, dan ada keterangan yang masih kita kumpulkan serta Haryadi yang kita periksa karena masih dalam tahanan di KPK. Jadi haryadi dalam kasus [PDIN] ini diindikasikan dalam tender tersebut memenangkan PT Tiga Mas Mitra Selaras,” paparnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Kronologi Kasus Suap Haryadi Suyuti, Bermula dari Sepeda Listrik Rp80 Juta

 

Exit mobile version