Gugatan Kubu Prabowo soal Jabatan Ma’ruf Amin di Dua Bank Syariah Dimentahkan KPU

MOJOK.CO – KPU mementahkan gugatan kubu Prabowo soal jabatan Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.


Dari sekian banyak rincian gugatan yang dilayangkan oleh kubu Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, salah satu gugatan yang cukup menyita banyak perhatian orang adalah gugatan terkait jabatan cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Kubu Prabowo-Sandi menilai bahwa pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin cacat administrasi, sebab sampai saat ini, calon wakil presiden Ma’ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, padahal salah satu syarat sebagai calon presiden maupun wakil presiden adalah tidak tercatat sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

Kubu Jokowi-Ma’ruf Amin sempat menyindir kubu Prabowo-Sandi karena baru mempermasalahkan hal tersebut sekarang, tidak sejak lama.

“Pada faktanya, sampai saat ini tidak pernah ada pengajuan keberatan atau aduan yang dilakukan pemohon maupun masyarakat kepada Bawaslu jika menduga ada pelanggaran,” ujar anggota tim hukum Jokowi, Luhut Pangaribuan. Menurut Luhut, permasalahan soal status Ma’ruf Amin tersebut seharusnya sudah selesai di tingkatan Bawaslu, tidak perlu lagi dibahas di tingkat MK.

Pada kenyataannya, gugatan kubu Prabowo tentang status jabatan Ma’ruf Amin dimentahkan langsung oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Menurut KPU, Ma’ruf Amin tidak melanggar aturan administrasi pencalonan capres-cawapres.

Menurut KPU, Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan termasuk BUMN.

“Tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN karena dua bank dimaksud bukan BUMN,” kata Kuasa hukum KPU Ali Nurdin.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang mana sebuah perusahaan BUMN adalah perusahaan yang sebagian besar penyertaan modalnya dimiliki oleh negara, sedangkan hal tersebut tidak berlaku pada Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Selain itu, jabatan Ketua Dewan Pengawas Syariah juga bukan jabatan administratif dalam perusahaan, sebab ia bertanggung jawab terhadap MUI, bukan pada jajaran direksi.

“Kedudukan hukum dewan syariah adalah bukan pejabat yang berbeda dengan komisaris, direksi, pejabat dan karyawan bank syariah sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wakil presiden atas nama Ma’ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Mandiri Syariah,” terang Ali.

Yah, dalam masa sidang yang penuh dengan gugatan ini, semua memang bisa dipermasalahkan. Maklum, masalah memanglah bumbu-bumbu persidangan. Tanpa masalah, sidang jadi terasa hambar, kurang nendang. Bagai sop tanpa micin.

ma'ruf amin

Exit mobile version