Fadli Zon Sebut Penahanan Bahar bin Smith sebagai Kriminalisasi Ulama

kriminalisasi ulama

Penceramah Bahar bin Smith akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian. Ia ditahan bukan karena kasus penghinaan terhadap presiden yang sempat mencuat beberapa waktu yang lalu, melainkan kasus dugaan penganiayaan yang ia lakukan terhadap dua orang anak di bawah umur.

Pihak Polda Jawa Barat pada Selasa 18 Desember 2018 menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan langsung menahannya tak berselang lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith ini ramai setelah beredar rakaman video proses penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith.

Dalam video tersebut, tampak Bahar bin Smith melakukan adegan kekerasan yang sangat brutal, adegan yang selayaknya hanya ada di MMA UFC atau film Crows Zero, di mana ia menyerang wajah si korban dengan menggunakan lutut.

Bahar bin Smith pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penahanan Bahar bin Smith tersebut langsung mengundang komentar dari banyak pihak.

Salah satu komentar yang cukup menarik perhatian khalayak adalah komentar dari politisi Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Melalui akun Twitternya, Fadli Zon menyebut penahanan Bahar bin Smith sebagai kriminalisasi ulama.

“Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna. #Rezimtanganbesi” begitu tulis Fadli Zon.

Komentarnya tersebut mendapatkan balasan dari banyak orang. Maklum saja, apa yang dilakukan oleh Bahar bin Smith berdasarkan video yang beredar memang dianggap mutlak sebagai sebuah tindak penganiayaan dan kejahatan.

Sehingga, ketika penahanannya oleh Fadli Zon dianggap sebagai kriminalisasi ulama, orang-orang langsung bereaksi dengan keras.

Beberapa orang bahkan terkesan menyarankan Fadli Zon untuk banyak belajar lagi agar bisa membedakan mana “Kriminalisasi Ulama” dan mana yang “Ulamaisasi Kriminal”.

Yah, memang begitulah susahnya hidup di jaman jaman yang serba mbingungi ini. Jangankan membedakan kriminal dan kriminalisasi, lha wong membedakan tikus dan politikus saja susahnya minta ampun.

Exit mobile version