Ratusan Ojol Datangi Kantor Gubernur DIY, Tuntut Payung Hukum Soal Tarif Ojek Online

Ratusan Ojol Datangi Kantor Gubernur DIY, Tuntut Payung Hukum Soal Tarif MOJOK.CO

Rombongan Ojol diterima di kepatihan. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

MOJOK.CORatusan pengemudi ojek online (ojol) mendatangi Kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan. Mereka menuntut adanya payung hukum akan kerja mereka.

“Karena selama ini yang kita perjuangkan payung hukum untuk teman-teman [ojol] yang belum tercipta, belum ada, terutama dalam layanan pengantaran barang dan makanan,” ungkap Korlap Forum Ojol Yogyakarta Bergerak, Sapto Paijo di sela aksi pada Selasa (29/08/2023) siang

Ojol protes kesenjangan tarif

Menurut Sapto selama ini terjadi kesenjangan tarif di platform ojek online.  Perbedaan tarif baik layanan antar maupun barang selama ini berbeda antara satu platform dengan lainnya membuat mereka merugi.

“Kita sekarang jarang dapet orderan, sekarang hanya dua atau tiga,” jelasnya.

Sapto mengungkapkan, mereka sebenarnya tidak menuntut menjadi karyawan tetap. Namun, para ojol memperjuangkan kesamaan tarif untuk layanan ojol.

“Dengan adanya perbedaan tarif aplikator kan penumpang memilih [platform] yang lebih murah. Ada juga misalnya ada pesanan dobel, aplikator (platform-red) hanya menghitung satu yang terjauh. Yang dekat hanya dihitung dua ribu,” tandasnya.

Tak punya payung hukum

Sapto menambahkan, para ojol juga meminta ada aturan yang melindungi kerja mereka. Sebab mereka sering menjadi korban dari konsumen yang merasa tidak mendapatkan layanan baik tanpa adanya klarifikasi dari ojol.

Padahal kadangkala kesalahan bukan dari pihak ojol. Namun, karena konsumen bisa bebas melaporkan ojol ke platform tanpa klarifikasi, akhirnya banyak pengemudi ojol yang kena sanksi.

“Kami kena banned dan tidak bisa ngebid (kerja-red),” ujarnya.

Sementara Asisten Setda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana mengungkapkan Pemda DIY akan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penyeragaman tarif ojek online (ojol).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Kementerian Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 yang salah satunya menyebutkan Pemerintah Daerah diberikan tanggungjawab untuk menentukan tarif batas atas dan akhir dari ojol. 

“Kan kita sepakat untuk bareng-bareng rembugan mencari titik keseimbangan kepentingan konco-konco ojol, kepentingan aplikator (platform on demand-red) dan konsumen,” ungkapnya.

Pemda DIY siapkan Pergub

Pemda DIY, lanjut Tri akan melibatkan para ojol untuk merumuskan sejauh mana batas atas dan bawah tarif ojol. Pembahasan Pergub targetnya bisa mulai awal September 2023 mendatang.

“Ini kami minta perwakilan ojol ikut serta terlibat merumuskan keputusan gubernur yang akan dibuat, sehingga aspirasinya kita dengarkan sepenuhnya,” tandasnya.

Tri menambahkan, daerah lain yang sudah menerapkan tarif batas bawah dan atas ojol juga akan ikut serta untuk memberikan masukan. Di antaranya Pemprov Jatim serta Bangka Belitung.

“Kita lihat pelaksanaan di sana, kita tiru, kita modifikasi agar lebih sesuai dengan pelaksanaan di DIY,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Curahan Hati Driver Ojol Perempuan: Rentan Pelecehan, tapi Kalau Nggak Ngebid, Nggak Makan!

Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Exit mobile version