Pedagang Pusing, Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Yuna Pancawati mojok.co

Asek Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Yuna Pancawati menyampaikan paparannya tentang minyak goreng curah di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (28/06/2022).(yvesta ayu/mojok.co).

MOJOK.CO – Pemerintah menetapkan kebijakan baru dalam penjualan minyak goreng curah rakyat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Senin (27/06/2022) menyatakan pembelian minyak goreng tersebut harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kebijakan tersebut rencananya mulai diberlakukan dua minggu kedepan. Pemerintah saat ini mulai menyosialisasikan di tingkat daerah.

“Sekarang ini kita baru menyosialisasikan ke distributor dan pengecer,” papar Asek Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Yuna Pancawati di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (28/06/2022).

Dalam ketentuan tersebut, setiap pembeli harus melakukan scanning PeduliLindungi untuk bisa membeli minyak goreng curah rakyat. Setiap pembelian dibatasi 10 liter per orang dengan harga eceran tertinggi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

Nantinya pembelian bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0). Selain itu di Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) atau Warung Pangan dan Gurih.

“Untuk ketersediaan cukup di DIY, kita sediakan sekitar 150 ton menjelang idul adha,” jelasnya.

Selama sosialisasi, lanjut Yuna, pembelian minyak goreng curah bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Terutama bagi warga yang tidak memiliki gadget atau aplikasi Peduli Lindungi.

Apalagi hingga saat ini di aplikasi PeduliLindungi belum ada fitur yang mengatur pembelian. Karenanya masyarakat masih diperbolehkan membeli minyak goreng curah seperti biasanya.

“Jadi karena masih sosialisasi ya pembelian [minyak goreng] masih seperti biasa,” ujarnya.

Nantinya Pemda akan melakukan pengawasan saat kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan PeduliLindungi. Hal itu dilakukan agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan wewenang.

“Kita kerjasama dengan satgas pangan untuk pengawasan kebijakan ini,” ujarnya.

Secara terpisah salah seorang pedagang gorengan, Datu (40) mengaku kebijakan pembelian minyak goreng tersebut memusingkannya. Warga Gowongan tersebut harus membawa gadget setiap kali membeli minyak goreng.

“Ribet banget ya, ya kalau bawa atau punya HP, kalau tidak terus bagaimana. Padahal banyak pedagang seperti saya yang sudah sepuh (tua-red) dan tidak pakai HP, jadi tidak mungkin punya pedulilindungi,” ungkapnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Datu akan menyusahkan masyarakat. Antrian akan semakin panjang karena masalah teknis saat membeli minyak. Karenanya dia berharap pemerintah mengkaji kebijakan yang tak menyusahkan masyarakat.

“Sudah minyak goreng kemasan mahal, pindah ke curah malah ribet untuk bisa beli,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Minyak Goreng dan ‘Gorengan’ yang Bikin Pusing

Exit mobile version