MOJOK.CO – Pemain-pemain besar di bidang teknologi seperti Google, Facebook, Whatsapp, dan twitter terancam diblokir di Indonesia. Pasalnya hingga hari ini mereka belum juga mendaftarkan platformnya ke Kominfo.
Sejak bulan lalu, Kominfo gencar memberitahukan kepada para penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang ada di Indonesia untuk segera meregistrasikan platformnya ke sistem Kominfo. Tenggatnya 20 Juli 2022. Jika sampai tanggal yang ditentukan belum juga mendaftar maka akan diblokir.
Aturan mengenai PSE ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022. Semenjak aturan ini diterbitkan, ancaman pemblokiran sudah didengungkan oleh Kominfo.
Perihal ini, pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons A Tanujaya mengatakan kewajiban bagi PSE untuk mendaftarkan perusahaan kepada regulator adalah soal kedaulatan digital Indonesia. “PSE wajib daftar, ini adalah soal kedaulatan digital Indonesia,” kata Alfons, Senin (18/7).
“Kewajiban mengikuti pendaftaran PSE ini jelas mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan ini menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan. Ini juga sehubungan dengan keadilan, di mana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan. Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Alfons mengatakan dengan adanya kewajiban pendaftaran PSE ini, posisi pemerintah tidak dalam posisi lemah terhadap PSE. “Ini artinya ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia dan bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau Apps Store,” kata dia.
Alfons berpendapat bahwa seharusnya regulasi tersebut memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama. “Dan meskipun terlambat, setidaknya hal ini sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan seksama,” katanya.
Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Alfons, diharapkan ditegakkan pada saat pertama kali dengan elegan dan tidak menimbulkan kekacauan, serta komunikasikan dengan baik dan terukur.
“Berikan kesempatan yang fair dan cukup dengan timeline yang jelas dan profesional. Dan kalau memang harus melakukan tindakan tegas, kalau sudah diperingati dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilakukan,” kata Alfons.
“Infomasikan kepada masyarakat dan lakukan antisipasi yang diperlukan untuk meminimalisir kerugian atau masalah yang akan timbul sehubungan dengan terhentinya layanan PSE ini,” imbuhnya.
Alfons juga menambahkan, PSE yang besar mungkin merasa mereka memiliki negosiasi power yang kuat dan adanya ketergantungan masyarakat atas layanan yang mereka berikan.
“Namun, aturan tetap aturan dan harus ditegakkan. Dan Kominfo harus pintar dan bermain cantik supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan. Masyarakat Indonesia harus mendukung penegakan aturan ini karena ini menyangkut kedaulatan digital dan kemandirian bangsa kita di ruang digital,” ujarnya.
Ia mencontohkan, di Uni Eropa, para PSE sangat takut dan taat kepada mereka. “Ini karena penegakan aturan mereka yang tegas, tidak pandang bulu, konsisten, profesional, didukung oleh semua negara Uni Eropa dan menjadi tolok ukur bagi dunia,” kata Alfons.
Sumber: Antara
Editor: Purnawan Setyo Adi