Beredar Meterai Elektronik Palsu, Waspadai Modusnya

meterai elektronik mojok.co

Ilustrasi penipuan meterai elektronik (ANTARA/HO-Peruri)

MOJOK.CO– Penjualan meterai elektronik palsu mulai ditemui di tengah masyarakat. Meterai yang pernah dipakai oleh orang lain dijual kembali, sehingga korban tidak bisa menggunakannya. Oleh karena itu, Perum Peruri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modusnya dan menyarankan membeli dari tempat terpercaya. 

Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki menjelaskan, modus yang biasa digunakan oknum penipu adalah meminta dokumen yang akan dibubuhkan meterai elektronik dalam format Microsoft Word.

“Padahal dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya dapat berupa format PDF,” kata Fajar dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis (11/8/2022), seperti yang dikutip dari Antara. 

Fajar mengungkapkan, masyarakat patut curiga apabila menemukan penjual yang meminta dokumen dalam bentuk selain PDF. Bisa jadi, meterai yang dijual tidak asli dan sebaiknya transaksi tidak diteruskan.

Peruri juga menekankan pengguna meterai elektronik untuk melakukan validasi setelah melakukan pembelian guna memastikan keaslian produk. Mengecek keaslian meterai elektronik bisa dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya memindai lewat aplikasi Peruri Scanner dan mengklik gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau mengunggahnya pada website verifikasi pdf milik Peruri di https://verification.peruri.co.id/.

“Peruri telah menyediakan cara memvalidasi meterai elektronik salah satunya menggunakan aplikasi Peruri Scanner untuk melindungi penggunanya,” jelas dia. 

Fajar juga menyarankan, sebaiknya masyarakat membeli langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce. Beberapa distributor resmi yang terdaftar oleh Peruri di antaranya PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana, dan Koperasi Pegawai Swadharma. Selain melalui para distributor, masyarakat juga dapat membelinya melalui retailer resmi.

Asal tahu saja, berdasar PMK nomor 133 tahun 2021, harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur, yaitu senilai Rp10.000. Sementara harga yang dijual oleh retailer dapat di atas maupun di bawah harga kopur sesuai dengan layanan yang ditawarkan.

“Perkembangan teknologi digital sangat membantu kita dalam melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam pembayaran pajak atas transaksi elektronik melalui pengenaan bea meterai. Tetapi kita harus tetap waspada karena pelaku kejahatan akan selalu ada,” terang dia. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Meterai Elektronik Jangan Bikin Trauma Kayak e-KTP, dong!

Exit mobile version