Dua Kecelakaan Tragis Terjadi Berdekatan, Benarkah Jalan Tol di Indonesia Tak Aman?

Kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Guru Besar UGM menimbulkan pertanyaan sejauh mana keamanan jalan tol di Indonesia.

jalan tol mojok.co

MOJOK.CO – Jalan tol di Indonesia disebut tak aman setelah dua kecelakaan terjadi dalam waktu yang berdekatan. Pakar UGM ungkap empat penyebab kecelakaan di jalan tol. 

Sudah hampir sepekan ini berita media-media Indonesia membahas kecelakaan yang menewaskan pasangan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah. Kecelakaan yang terjadi hari Kamis (4/11) ini tragis, mobil Pajero putih yang dikendarai oleh supir Vanessa terhempas menabrak beton dinding sebelah kiri pembatas jalan tol dengan kecepatan 120 km/jam di Tol Jombang-Mojokerto KM 673.

Selain kecelakaan yang dialami Vanessa Angel, sebelumnya pada dini hari, rombongan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta juga mengalami kecelakaan di ruas Tol Cipali KM 113, Subang, Jawa Barat. Kecelakaan tersebut menyebabkan Dekan Fakultas Peternakan UGM, I Gede Suparta Budisatria meninggal dunia.

Paska kedua kecelakaan ini terjadi, tersebar broadcast pesan di whatsapp yang ditulis oleh pemerhati konstruksi jalan raya Gatot Rusbintardjo soal keamanan jalan tol di Indonesia. Intinya, jalan beton–yang banyak digunakan untuk jalan tol di Indonesia–bukan diperuntukkan untuk jalan dengan kecepatan tinggi.

Menurutnya perkerasan jalan dengan beton semen tidak mempunyai skid resistance atau kecil skid resistance-nya. Perlu diketahui, Skid resistance adalah daya cengkeram ban dengan permukaan jalan. Ban kurang mempunyai daya cengkeram terhadap perkerasan dengan beton semen. Selain itu, bahaya yang lain adalah adanya pembatas dinding beton yang berada ditengah jalan tol. Ini bisa berakibat fatal jika ada mobil yg selip.

Soal beredarnya kabar ini, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit buka suara. Ia mengatakan bahwa setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui uji laik fungsi dan operasi. Soal skid resistance, menurutnya baik perkerasan kaku dengan beton maupun perkerasan flexible dengan aspal telah mengikuti Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol. “Di setiap area jalan tol juga sering diberikan imbauan mengenai Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga,” ungkap Danang, dikutip dari Suara.com.

Soal pembatas beton juga Danang juga menjelaskan bahwa penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Penempatan beton umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya.

Empat Faktor Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol

Di sisi yang lain, perihal kecelakaan yang sering terjadi di jalan tol, Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) UGM, Iwan Puja Riyadi, S.T., menyebutkan setidaknya ada empat faktor yang menjadi penyebab kecelakaan di jalan bebas hambatan; faktor pengemudi, faktor kendaraan, faktor lingkungan jalan, dan faktor cuaca.

“Kecelakaan yang terjadi pada umumnya tidak hanya disebabkan oleh satu faktor saja, melainkan hasil interaksi antarfaktor,” katanya, dikutip dari laman UGM, Senin (8/11).

Hal yang menurutnya penting adalah pengemudi harus konsentrasi penuh saat berkendara. Kondisi pengemudi yang mengantuk, atau kelelahan, menyetir di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, menyetir sambil melihat gawai, dan belum fasih mengemudi menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Selain itu, pengemudi juga harus bisa mengontrol laju kendaraannya saat di jalan tol. Seringkali saat di jalan tol pengemudi membawa mobilnya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.

“Batasan (kecepatan) tersebut tentunya sudah melalui diperhitungkan agar aman saat dilintasi kendaraan. Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan bukan jalan di mana pengemudi dengan bebas memacu kecepatan,” jelasnya.

Jika kita menilik Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 km per jam.

Selain itu, pengemudi harus menyesuaikan kendaraan dengan lajur yang dipilih, dan menggunakan lajur sesuai peruntukannya. Pengemudi harus bisa memperkirakan dan menjaga jarak aman dengan kendaraan lain agar bisa menghindar jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di depannya. Ia juga mengingatkan bahwa bahu jalan di jalan tol tidak diperuntukkan sebagai tempat berhenti atau bahkan beristirahat.

Faktor kendaraan seperti kondisi mesin, rem, lampu, ban, dan muatan juga bisa menjadi penyebab kecelakaan, demikian halnya juga dengan faktor cuaca berupa kondisi hujan, kabut, atau asap.

Di samping itu, terdapat faktor lingkungan jalan yang diantaranya berupa desain jalan seperti median, gradien, alinyemen, dan jenis permukaan, ataupun kontrol lalu lintas seperti marka, rambu, dan lampu lalu lintas. Pembangunan jalan tol mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan, dan memenuhi kaidah jalan berkeselamatan.

“Konsep desain jalan berkeselamatan adalah bahwa seluruh sistem lalu lintas jalan disesuaikan dengan keterbatasan atau kemampuan manusia sebagai pengguna jalan, tujuannya untuk mencegah terjadinya tabrakan yang melibatkan elemen infrastruktur jalan,” kata Iwan.

Lebih lanjut lagi, menurut Iwan karena penyebab utama kecelakaan adalah manusia, menurutnya aspek memperbaiki perilaku pengendara sangat penting, yang dapat dimulai dari pendidikan di sekolah, melalui himbauan, dan juga pelatihan.

BACA JUGA 2 Anggota Menwa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang, Diduga Menganiaya saat Diklat dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

 

Exit mobile version