MOJOK.CO – Upaya penyelundupan gading gajah di Aceh gagal usai dosen Fakultas Biologi UGM, Dwi Sendi Priyono dan Tuty Arisuryanti membuktikan jika gading tersebut berasal dari gajah Sumatera. Gading yang awalnya berada di tumpukan emping dan kopi saset tersebut bisa teridentifikasi dengan DNA forensik.
Dua dosen tersebut berhasil mengidentifikasi asal-usul gading gajah yang sebelumnya aparat amankan di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh dengan DNA forensik. Teknologi ini memberi harapan dan kontribusi penting dalam upaya pemberantasan perdagangan hewan yang dilindungi.
Kronologi penyelundupan gading
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera awalnya menerima penyerahan dari BKSDA Aceh yang mengamankan barang bukti berupa 1 paket/kotak berisi gading gajah bersama emping dan kopi saset. Barang bukti tersebut dari penyitaan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda pada tanggal 18 Mei 2023.
Untuk memastikan asal-usul gading tersebut, pihak berwenang meminta bantuan dari ahli biologi forensik, Dr. Dwi Sendi Priyono dan Dra. Tuty Arisuryanti, M.Sc., Ph.D, dosen di Fakultas Biologi UGM yang memiliki pengalaman dalam analisis DNA forensik.
Dwi Sendi Priyono sendiri punya reputasi dan memiliki pengalamanan analisis genetik pada populasi gajah di Indonesia khususnya TN Way Kambas dan TN Bukit Barisan Selatan.
Bersama Tuty Arisuryanti, keduanya dengan sigap merespons permintaan tersebut dan melakukan analisis DNA pada sampel bukti yang ada. Meskipun sampel berasal dari gading yang kondisi DNA-nya sudah terdegradasi keduanya tetap mampu mengindentifikasi.
Melalui teknik DNA forensik, genotipe spesifik yang unik untuk setiap populasi gajah di berbagai wilayah bisa teridentifikasi.
“Hasil analisis DNA forensic yang dilakukan ini mengungkapkan bahwa gading gajah tersebut berasal dari Gajah Asia subspesies Sumatera,” ujar Sendi Priyono di Fakultas Biologi UGM, seperti Mojok kutip dari website UGM.ac.id.
Beri bukti dari perdagangan ilegal
Sendi menegaskan dengan penemuan ini maka mengarah pada dugaan gading tersebut merupakan hasil dari proses perdagangan ilegal. Informasi tersebut menjadi bukti krusial dalam upaya pemberantasan perdagangan ilegal gading gajah.
“Dengan adanya bukti ilmiah yang kuat mengenai asal-usul gading tersebut, pihak berwenang telah melanjutkan proses hukum dan mengidentifikasi jaringan perdagangan yang terlibat,” katanya.
Polda Aceh saat ini menahan tersangka M untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedang barang bukti berupa 1 gading gajah seberat 5 kg dengan panjang 58 cm. Panjang pangkal dalam 52 cm, panjang pangkal luar 62 cm dengan diameter pangkal 31 cm. Juga mengamankan 56 saset kopi, 0,5 kg emping dan 1 kardus di Pos Penegakkan Hukum Aceh, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Menurut Sendi perdagangan ilegal gading gajah adalah masalah global yang merusak populasi gajah dan mengancam keberlanjutan ekosistem. Ia berharap dari kasus ini akan menjadi preseden penting dalam upaya memberantas perdagangan ilegal hewan dilindungi. Serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya konservasi satwa liar.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono