Dewan Masjid Indonesia Berencana Atur Suara Toa Masjid di Indonesia

Ketua Umum DMI Jusuf Kalla menyebut 75 persen toa masjid Indonesia berkualitas buruk.

Dewan Masjid Indonesia Berencana Atur Suara Toa Masjid di Indonesia mojok.co

MOJOK.COTerlalu berisik, kualitas sound system tak bagus, dan antar-masjid kerap bersaing paling kencang mendorong Dewan Masjid Indonesia untuk mengatur penggunaan toa masjid.

Di Indonesia, pengeras suara atau toa masjid udah beberapa kali jadi urusan problematis yang, sedihnya, diwarnai kekerasan. Sejumlah protes warga pernah mengemuka di publik, mengeluhkan suara toa yang terlalu keras. Protes ini bukan saja membelah publik menjadi dua kubu, pembela dan penolak toa, tapi juga pemrotesnya mengalami persekusi.

Persekusi itu dialami seleb Zaskia Adya Mecca pada Ramadan tahun ini. Di 2016 lalu, protes seorang warga Medan bernama Meiliana atas toa masjid di dekat rumahnya sampai memicu perusakan tempat ibadah agama lain dan ia sendiri divonis 1,5 tahun penjara atas dakwaan menistakan agama. Preseden semacam itu membuat orang jadi gentar untuk komplain pada kebisingan pengeras suara masjid.

Saking sensitifnya masalah toa masjid, kantor berita internasional AFP sampai perlu mewartakan problem tersebut dalam laporan “Piety or noise nuisance? Indonesia tackles call to prayer volume backlash“. Salah satu narasumbernya adalah seorang perempuan 31 tahun dengan nama samaran Rina. Ia mengaku mengidap gangguan kecemasan (anxiety disorder), tidak bisa tidur, mual saat makan karena terusiak oleh toa masjid dekat rumahnya. Ia juga selalu terbangun pada pukul 3 dini hari akibat suara keras dari tempat ibadah itu, namun takut untuk komplain.

Jangankan warga biasa, Ketua Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla pun sadar toa masjid di Indonesia bermasalah. Minggu lalu JK sampai bilang 75 persen masjid di Indonesia memiliki  sound system yang buruk. Menurutnya ini memicu ketidakpahaman jamaah pada isi ceramah.

“75 persen masjid di Indonesia jelek suaranya. Didengar tidak dimengerti, sedangkan waktu kita di masjid itu 80 persen mendengar, 20 persen ibadah atau salat,” kata JK, dikutip CNNIndonesia.com.

JK mengatakan, DMI akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mengatur pengeras suara masjid. Terutama agar antarmasjid yang berdekatan tidak berlomba mana paling kencang. “Karena itu kita (DMI) dan Menteri Agama akan sama-sama agar soundsystem-nya (masjid) diatur, agar jangan saling mengganggu,” kata JK, dilansir Republika.com.JK menyebut, ini karena jarak antar-masjid di Indonesia umumnya paling jauh hanya satu kilometer satu sama lain.

Sebenarnya, Indonesia sudah punya aturan soal toa masjid sejak 1978, namun sayangnya tak banyak dipatuhi, termasuk oleh aparat dan pengadilan ketika memproses kasus-kasus komplain toa. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushola.

Yang perlu kita tahu di aturan ini, misalnya, sudah diatur bahwa pengeras suara masjid tak boleh “terlalu keras”. Selain itu, toa yang diarahkan ke luar masjid hanya boleh dipakai untuk mengumandangkan azan Idul Fitri. Hal lain yang diatur: larangan menggunakan toa untuk membangunkan orang sahur dan imbauan agar orang yang memakai toa bersuara merdu.

BACA JUGA Penyebab Gilang Meninggal Saat Diklat Menwa UNS, Polisi dan Kampus Beda Versi dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Exit mobile version