Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Cara Cek BI Checking dan Membersihkan Skor Buruk Agar Bisa Ajukan Kredit

Kenia Intan oleh Kenia Intan
19 Oktober 2022
A A
Gagal Ajukan Kredit, Mungkin Skor BI Checking Anda Buruk Mojok.co

Ilustrasi

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Salah satu faktor yang memuluskan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan adalah BI Checking.  Skor yang buruk akan memperulit Anda mendapatkan kredit. 

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (BI).  Sistem itu berisi informasi mengenai nasabah-nasabah yang memiliki kredit. Informasi yang dimaksud adalah identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

Pengecekan riwayat kredit akan berdampak pada disetujui atau tidaknya pemberian fasilitas kredit selanjutnya. Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena buruknya riwayat kredit yang tercatat dalam sistem. 

Untuk saat ini, pengelolaan Sistem Informasi Debitur dilakukan oleh OJK bukan lagi BI. Perubahan terjadi seiring dengan beralihnya pengawasan perbankan kepada OJK. Di OJK, sistem informasi itu bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Informasi riwayat kredit bisa diakses secara daring melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi. Bisa juga didapat secara luring dengan mendatangi kantor OJK Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah. Untuk syarat dan caranya dapati dicek di sini. 

Skor kredit buruk dan cara mengatasinya

Dilansir dari laman resmi Cimbniaga, skor kredit akan ditentukan berdasar catatan kolektibilitas. Skor kredit dibagi dari yang terbaik yang ditandai dengan skor 1 hingga teburuk yang ditandai dengan skor 5. 

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Biasanya, bank atau lembaga keuangan akan menolak pengajuan kredit seseorang yang memiliki skor 3,4,5. Mereka tidak mau mengambil risiko permasalahan kredit atau non performing loan (NPL). NPL bisa berdampak pada kesehatan suatu bank.  

Apabila memiliki skor yang buruk, Anda bisa membersihkannya dengan beberapa cara:

1. Melunasi kredit atau utang yang tertunggak. Di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit masih buruk

Iklan

2. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.

3. Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Siasat Pekerja Punya Rumah Lewat KPR, Gaji UMR Jogja Bisa Punya Hunian?

Terakhir diperbarui pada 19 Oktober 2022 oleh

Tags: BI CheckingkreditOJKskor kreditSLIK OJK
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Pinjol Jerat Gen Z Fomo tanpa Cuan, Apalagi Tabungan MOJOK.CO
Cuan

Fakta Indonesia Hari ini: Sisi Gelap Gen Z Tanpa Cuan yang Berani Utang Sampai Ratusan Juta dan Tips Lepas dari Jerat Pinjol Laknat

3 Februari 2026
Shopee Paylater: Menguntungkan Seller, tapi Bikin Keuangan Pengguna Hancur, Siap-siap Gagal BI Checking! promo paylater
Liputan

Shopee Paylater: Menguntungkan Seller, tapi Bikin Keuangan Pengguna Hancur, Siap-siap Gagal BI Checking!

25 Juni 2024
Sudah Blokir 1.139 Pinjol Ilegal, Ini Alasannya Masih Marak di Indonesia MOJOK.CO
Kilas

Sudah Blokir 1.139 Pinjol Ilegal, Ini Alasannya Masih Marak di Indonesia 

27 Oktober 2023
solusi masalah pinjol dengan pals sjk - putcast mojok
Video

Punya Masalah dengan Pinjol, Bank, dan Asuransi Ternyata Tak Perlu Datang ke Pengadilan

12 September 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Sarjana pegasuh anak, panti asuhan Muhammadiyah di Surabaya. MOJOK.CO

Lulusan Sarjana Nekat Jadi Pengasuh Anak karena Susah Dapat Kerja, Kini Malah Dapat Upah 450 Ribu per Jam

5 Februari 2026
gen z kerja merantau beban mental dan finansial.mojok.co

Gen Z Pilih Merantau dan Tinggalkan Ortu karena Rumah Cuma Menguras Mental dan Finansial

6 Februari 2026
Hanya Orang “Tidak Waras” yang Mau Beli Suzuki APV MOJOK.CO

Misteri Adik Saya yang Berakal Sehat dan Mengerti Dunia Otomotif, tapi Rela Menebus Suzuki APV yang Isinya Begitu Mengenaskan

5 Februari 2026
Lolos Unair lewat jalur golden ticket tanpa SNBP. MOJOK.CO

Tak Menyesal Ikuti Saran dari Guru BK, Berhasil Masuk Fakultas Top Unair Lewat Golden Ticket Tanpa Perlu “War” SNBP

7 Februari 2026
Surat Wasiat dari Siswa di NTT Itu Tak Hanya Ditujukan untuk Sang Ibu, tapi Bagi Kita yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak. MOJOK.CO

Surat Wasiat Siswa di NTT Tak Hanya bikin Trauma Ibu, tapi Dosa Kita Semua yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak

7 Februari 2026
Dat, pemuda dengan 3 gelar universitas putuskan tinggalkan kota demi bangun bisnis budidaya jamur di perdesaan MOJOK.CO

Cabut dari Kota Tinggalkan Perusahaan demi Budidaya Jamur di Perdesaan, Beberapa Hari Raup Jutaan

4 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.