Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Cara Cek BI Checking dan Membersihkan Skor Buruk Agar Bisa Ajukan Kredit

Kenia Intan oleh Kenia Intan
19 Oktober 2022
A A
Gagal Ajukan Kredit, Mungkin Skor BI Checking Anda Buruk Mojok.co

Ilustrasi

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Salah satu faktor yang memuluskan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan adalah BI Checking.  Skor yang buruk akan memperulit Anda mendapatkan kredit. 

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (BI).  Sistem itu berisi informasi mengenai nasabah-nasabah yang memiliki kredit. Informasi yang dimaksud adalah identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

Pengecekan riwayat kredit akan berdampak pada disetujui atau tidaknya pemberian fasilitas kredit selanjutnya. Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena buruknya riwayat kredit yang tercatat dalam sistem. 

Untuk saat ini, pengelolaan Sistem Informasi Debitur dilakukan oleh OJK bukan lagi BI. Perubahan terjadi seiring dengan beralihnya pengawasan perbankan kepada OJK. Di OJK, sistem informasi itu bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Informasi riwayat kredit bisa diakses secara daring melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi. Bisa juga didapat secara luring dengan mendatangi kantor OJK Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah. Untuk syarat dan caranya dapati dicek di sini. 

Skor kredit buruk dan cara mengatasinya

Dilansir dari laman resmi Cimbniaga, skor kredit akan ditentukan berdasar catatan kolektibilitas. Skor kredit dibagi dari yang terbaik yang ditandai dengan skor 1 hingga teburuk yang ditandai dengan skor 5. 

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Biasanya, bank atau lembaga keuangan akan menolak pengajuan kredit seseorang yang memiliki skor 3,4,5. Mereka tidak mau mengambil risiko permasalahan kredit atau non performing loan (NPL). NPL bisa berdampak pada kesehatan suatu bank.  

Apabila memiliki skor yang buruk, Anda bisa membersihkannya dengan beberapa cara:

1. Melunasi kredit atau utang yang tertunggak. Di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit masih buruk

Iklan

2. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.

3. Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Siasat Pekerja Punya Rumah Lewat KPR, Gaji UMR Jogja Bisa Punya Hunian?

Terakhir diperbarui pada 19 Oktober 2022 oleh

Tags: BI CheckingkreditOJKskor kreditSLIK OJK
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Pinjol Jerat Gen Z Fomo tanpa Cuan, Apalagi Tabungan MOJOK.CO
Cuan

Fakta Indonesia Hari ini: Sisi Gelap Gen Z Tanpa Cuan yang Berani Utang Sampai Ratusan Juta dan Tips Lepas dari Jerat Pinjol Laknat

3 Februari 2026
Shopee Paylater: Menguntungkan Seller, tapi Bikin Keuangan Pengguna Hancur, Siap-siap Gagal BI Checking! promo paylater
Liputan

Shopee Paylater: Menguntungkan Seller, tapi Bikin Keuangan Pengguna Hancur, Siap-siap Gagal BI Checking!

25 Juni 2024
Sudah Blokir 1.139 Pinjol Ilegal, Ini Alasannya Masih Marak di Indonesia MOJOK.CO
Kilas

Sudah Blokir 1.139 Pinjol Ilegal, Ini Alasannya Masih Marak di Indonesia 

27 Oktober 2023
solusi masalah pinjol dengan pals sjk - putcast mojok
Video

Punya Masalah dengan Pinjol, Bank, dan Asuransi Ternyata Tak Perlu Datang ke Pengadilan

12 September 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pertama kali merantau ke Jogja: kerja palugada di coffee shop dengan gaji Rp10 ribu MOJOK.CO

Pertama Kali Merantau ke Jogja: Kerja di Coffee Shop 12 Jam Gaji Rp10 Ribu Perhari, Capek tapi Tolak Pulang karena Gengsi

24 Februari 2026
THR belum cair, tapi sudah ludes dalam hitungan di kalkulator. Mudik lebaran memang tidak menyenangkan MOJOK.CO

THR Belum Cair tapi Sudah Jelas Ludes buat Dibagi-bagi, Yang Pasti Tak Ada Bagian untuk Diri Sendiri

23 Februari 2026
Pakai hp android Samsung S26 terintimidasi user iPhone. Tapi tak berpaling karena Samsung lebih berguna dari iPhone yang hanya memperdaya pengguna MOJOK.CO

Pakai Samsung Terintimidasi User iPhone, Tak Berpaling karena Lebih Berguna dari iPhone yang Memperdaya Penggunanya

26 Februari 2026
Honda Scoopy membawa maut saat dipakai mudik Surabaya ke Lumajang. MOJOK.CO

Alasan Saya Bertahan Pakai Honda Scoopy untuk Mudik Surabaya-Lumajang, meski Tertipu dengan Tampang dan “Fitur” Biasa Saja yang Menyiksa

25 Februari 2026
Perbandingan pengguna iPhone vs Android (Infinix dan Samsung)

8 Tahun Pakai iPhone, Ternyata Saya Dibutakan Gengsi padahal Android Lebih Praktis dan Nyaman

25 Februari 2026
5 Hal Wajar di Pati yang Ternyata Nggak Lumrah di Jogja, Bikin Syok Saat Pertama Kali Merantau Mojok.co

5 Hal Wajar di Pati yang Ternyata Nggak Lumrah di Jogja, Bikin Syok Saat Pertama Kali Merantau 

25 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.