MOJOK.CO – Salah satu faktor yang memuluskan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan adalah BI Checking. Skor yang buruk akan memperulit Anda mendapatkan kredit.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (BI). Sistem itu berisi informasi mengenai nasabah-nasabah yang memiliki kredit. Informasi yang dimaksud adalah identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.
Pengecekan riwayat kredit akan berdampak pada disetujui atau tidaknya pemberian fasilitas kredit selanjutnya. Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena buruknya riwayat kredit yang tercatat dalam sistem.
Untuk saat ini, pengelolaan Sistem Informasi Debitur dilakukan oleh OJK bukan lagi BI. Perubahan terjadi seiring dengan beralihnya pengawasan perbankan kepada OJK. Di OJK, sistem informasi itu bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Informasi riwayat kredit bisa diakses secara daring melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi. Bisa juga didapat secara luring dengan mendatangi kantor OJK Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah. Untuk syarat dan caranya dapati dicek di sini.
Skor kredit buruk dan cara mengatasinya
Dilansir dari laman resmi Cimbniaga, skor kredit akan ditentukan berdasar catatan kolektibilitas. Skor kredit dibagi dari yang terbaik yang ditandai dengan skor 1 hingga teburuk yang ditandai dengan skor 5.
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Biasanya, bank atau lembaga keuangan akan menolak pengajuan kredit seseorang yang memiliki skor 3,4,5. Mereka tidak mau mengambil risiko permasalahan kredit atau non performing loan (NPL). NPL bisa berdampak pada kesehatan suatu bank.
Apabila memiliki skor yang buruk, Anda bisa membersihkannya dengan beberapa cara:
1. Melunasi kredit atau utang yang tertunggak. Di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit masih buruk
2. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.
3. Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono