Buntut Video Vaksin Covid-19, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi

MOJOK.COTak hanya video wawancaranya yang di-take down oleh Youtube, Anji dan Hadi Pranoto kini juga dilaporkan ke polisi. 

Video wawancara Anji dengan seseorang bernama Hadi Pranoto yang disebut sebagai pakar Mikrobiologi di akun Youtube milik Anji terkait dengan klaim obat anti Covid-19 ternyata berbuntut panjang, sangat panjang malah.

Banyak fakta yang terungkap tentang sosok Hadi Pranoto dan berbagai klaim yang ia sampaikan dalam video berjudul “BISA KEMBALI NORMAL? OBAT COVID 19 SUDAH DITEMUKAN!! (Part 1)” tersebut.

Selain klaimnya tentang penemuan vaksin anti covid-19 yang dinilai sama sekali belum teruji secara klinis dan mendapatkan bantahan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), nama Hadi Pranoto sebagai dokter dan profesor juga diketahui tak terdaftar dalam daftar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau daftar para ilmuwan di Indonesia.

Belakangan Hadi Pranoto sendiri mengakui bahwa dirinya memang bukan dokter maupun profesor. Ia mengatakan bahwa panggilan dokter hanyalah panggilan kesayangan dari kawan-kawannya.

“Saya tak pernah declare diri saya seorang dokter atau seorang profesor. Itu kan panggilan kesayangan teman-teman saya karena merasa bangga ada anak bangsa, orang kecil, bisa menemukan suatu herbal yang bermanfaat untuk pengobatan Covid-19,” ujarnya kepada wartawan Jawa Pos.

Video wawancara Anji yang menjadi tajuk perbincangan selama beberapa hari terakhir tersebut kini sudah dihapus oleh Youtube setelah di-report beramai-ramai oleh netizen.

Oleh Youtube, video tersebut di-take down karena terbukti melanggar kebijakan konten Youtube utamanya terkait ‘Covid-19 Medical Misinformation Policy’.

Polemik tak berhenti di situ, Anji dan Hadi Pranoto pun juga dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Laporan tersebut didaftarkan pada Hari Senin, 3 Agustus 2020 kemarin dengan nomor laporan LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Muannas melaporkan Anji dan Hadi atas tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Kita tahu IDI sendiri membantah tak ada izin klinik untuk itu dan yang bersangkutan tak terdaftar dalam database IDI kemudian diperkuat pernyataan Menkes bahwa penemuan tidak jelas dan sebagainya,” terang Muannas kepada CNN Indonesia, “Sehubungan dengan itu Cyber Indonesia mengambil inisiatif melaporkan resmi ke SPKT Polda Metro Jaya.”

Menurut Muannas, ada banyak pernyataan Hadi dalam wawancaranya bersama Anji yang sangat berbahaya jika dipercaya oleh masyarakat luas.

Nah, kan. Gara-gara video sembrono, orang kini bisa kena kasus.

Ah, Mas Anji ini, sudah bagus nyanyi aja, malah sok-sokan ikut wawancara kek Mbak Najwa, udah gitu, narsumnya nggak jelas pula. Inilah akibatnya kalau suka ngambil lahan orang. Padahal banyak sekali yang ngefans sama Anji pas nyanyi soundtrack-nya sinetron Candy yang “Bersama Bintang” itu. Jauh lebih banyak lagi yang ngefans saat Anji nangkepin uler piton di acara “Anji Sang Penakluk”.

Tapi, yah. Semua memang bisa berubah. Termasuk Anji.

anji

Exit mobile version