Bawaslu Siapkan Pedoman soal Khotbah Menjelang Pemilu: Miris tapi Memang Perlu

Ada banyak tempat yang bisa digunakan untuk berkempanye, dari mulai lapangan, jalan-jalan umum, gedung pertemuan, dan masih banyak lagi tempat yang lain.

Nah, dari sekian banyak tempat yang bisa dijadikan sebagai lokasi berkampanye, masjid boleh jadi adalah salah satu tempat yang paling strategis. Setidaknya, itulah yang dikatakan oleh Ketua DMI DKI Jakarta Makmun al Ayyubi. Makmum mengatakan bahwa masjid banyak diincar para peserta pemilu untuk berkampanye karena menurutnya, masjid adalah tempat di mana para calon kepala daerah bisa mengumpulkan orang tanpa mengeluarkan biaya besar .

Makmum tentu saja sangat menyayangkan hal ini, “Penggunaan masjid sebagai tempat kampanye selalu menimbulkan masalah. Tak jarang ada singgungan antar umat yang muncul hanya karena berbeda pilihan,” kata Makmum.

Hal ini memang lumrah dan bisa dengan mudah kita temukan di banyak masjid di berbagai daerah. Utamanya menjelang pemilihan presiden 2014 lalu. Masjid dijadikan sebagai ajang kampanye, lebih menyedihkannya lagi, bukan sekadar kampanye, melainkan kampanye hitam, kampanye yang menyerang.

Tak sedikit pengajian dan ceramah di masjid baik dalam bentuk kultum maupun khotbah jumat yang isinya alih-alih soal ilmu agama atau mengajak kepada kebaikan, namun malah promosi terselubung salah satu calon kepala daerah yang ikut berlaga di pilkada.

Para penceramah agama yang diharapkan menjadi instrumen pemersatu utama masyarakat dalam menyikapi perbedaan pilihan di pemilihan umum justru menjadi pengasah ketajaman pergesekan perbedaan pilihan.

Hal yang bukan saja miris, namun juga menyedihkan. Sebab, agama seolah hanya menjadi kedok dan kendaraan politik semata.

Terkait dengan fenomena ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahkan sampai harus turun tangan. Lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemilihan umum itu merasa perlu untuk merumuskan pedoman materi khotbah dan ceramah menjelang Pilkada Serentak 2018 nanti.

Aturan tersebut dibuat agar menjadi referensi bagi para tokoh agama dalam menyampaikan semangat pencegahan pelanggaran pemilu.

“Bukan sesuatu yang diwajibkan, tetapi menjadi referensi untuk mengajak tokoh agama menyampaikan semangat pencegahan pelanggaran dalam pemilu. Ini bagian dari sosialisasi, bukan kita mau ngawasi khotbah,” kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.

Sungguh sangat menyedihkan, bahkan kegiatan ceramah pun sampai perlu dibuatkan aturan dan panduannya. Tapi ya mau bagaimana lagi, tokoh agama kita memang banyak yang sudah kebablasan, yang menjadikan masjid sebagai gedung partai, dan menjadikan mimbar jumat sebagai podium orasi.

ceramah

Exit mobile version