Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Bawaslu Loloskan 38 Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi

Redaksi oleh Redaksi
11 September 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Usaha Indonesia untuk bisa menyelenggarakan pesta kontestasi politik tanpa dibayang-bayangi oleh korupsi agaknya memang masih harus menempuh jalan panjang.

Dalam Pemilihan Legislatif 2019 mendatang, dipastikan akan masih banyak caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi.

Iklan

Tak tanggung-tanggung, sampai sejauh ini, setidaknya sudah ada 38 bakal caleg mantan narapidana korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu.

“Rekap caleg koruptor yang diloloskan Bawaslu total 38,” kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra.

Hal ini tentu sana membuat banyak pihak cukup mengelus dada. Maklum saja, sebab banyak mantan napi korupsi sebagai caleg ini membuktikan bahwa partai-partai peserta Pemilu 2019 tidak mempedulikan PKPU yang sudah dibuat oleh KPU.

Seperti diketahui, KPU memang ngotot melarang mantan narapidana korupsi ikut pemilihan legislatif. Aturan tentang tidak diperbolehkannya mantan koruptor untuk nyaleg tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tadinya, hanya mantan narapidana atas kasus narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak yang tidak boleh ikut pemilihan legislatif. Namun PKPU yang terbaru mengatur bahwa narapidana kasus korupsi juga dilarang ikut pemilihan legislatif.

Aturan ini diharapkan bisa menghalau dan menyadarkan diri banyak mantan napi korupsi yang sejak lama sudah ngebet pengin nyaleg.

Kendati demikian, masih terdapat gesekan dan perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu. Bawaslu dalam beberapa waktu terakhir ini ternyata meloloskan cukup banyak bakal caleg yang merupakan mantan napi korupsi melalui sidang sengketa. Padahal KPU sendiri bersikeras melarang.

Pada akhir bulan Agustus kemarin, Bawaslu tercatat meloloskan 5 mantan napi korupsi, dan sekarang, jumlahnya sudah membengkak menjadi 38.

38 Bakal Caleg mantan narapidana korupsi tersebut merupakan bakal caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sebanyak 38 bakal Caleg mantan napi korupsi ini berasal dari banyak partai, diantaranya Partai Gerindra (6), PDI Perjuangan (1), Partai Golkar (4)
Partai NasDem (2), Partai Garuda (2), Partai Berkarya (4), PKS (1), Perindo (2), PAN (4), Partai Hanura (5), Partai Demokrat (4), Partai Bulan Bintang (1), dan PKPI (2).

Haduh, bakal calegnya nggak tahu diri, Partainya apa lagi.

Terakhir diperbarui pada 11 September 2018 oleh

Tags: bawaslucalegkpumantan napi korupsi
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
prabowo subianto gerindra jatah 3 menteri pertahanan
Kampus

Cerita Mahasiswa UNAIR Anak Caleg Gerindra Lulus Cepat agar Bisa All Out Bantu Bapak Kampanye

14 April 2024
Video

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Langgar Aturan Kampanye, Cuma Kena Sanksi Teguran?

7 Maret 2024
kpps bantul.MOJOK.CO
Ragam

Curhat Petugas KPPS Bantul, Gaji Sehari Lumayan tapi Hadapi Saksi Galak dan Tekanan di TPS Lebih Menantang  

11 Februari 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Andromeda dan bajaj. MOJOK.CO

Sempat Larang Anak Kuliah di ITB hingga Akhirnya Luluh, Rela Tempuh Jogja-Bandung dengan Bajaj sebagai Penyemangat

24 Juli 2026
Buku "Ambarrukmo: Jatidiri dan Kebanggaan Negeri" jadi ikhtiar mencatat risalah panjang kompleks Kedaton Ambarrukmo Yogyakarta melintasi 5 zaman MOJOK.CO

Ikhtiar Mencatat Risalah Panjang Ambarrukmo Melintasi 5 Zaman, Situs yang Terus Hidup tanpa Mencerabut Akar

23 Juli 2026
Akademisi UGM kritik RUU Sisdiknas karena belum menjawab tantangan pendidikan nasional di masa mendatang MOJOK.CO

RUU Sisdiknas Dinilai Belum Jawab Tantangan Pendidikan hingga Menyoal Relevansi Perguruan Tinggi Kedinasan

28 Juli 2026
Lulusan s2, susahnya legalisir ijazah setelah wisuda.MOJOK.CO

Nasib Lulusan S2 di Jakarta: Kuliah Dianggap Nggak Guna karena Kalah Saing dengan Tamatan SMA, tapi Tetap Merasa Bangga

23 Juli 2026
Hal-hal yang bisa ditemukan di warung madura tapi tidak dimiliki di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih MOJOK.CO

Hal-hal yang Bisa Ditemukan di Warung Madura tapi Tidak Ada di Koperasi Desa (Kopdes), Cukup “Berlainan” jika Disandingkan

28 Juli 2026
Jadi gini rasanya keracunan motor Yamaha Xabre bekas MOJOK.CO

Akulah yang dulu meremehkan motor Yamaha Xabre karena harganya yang nggak ngotak, tapi kini rasa ingin memilikinya semakin tinggi

23 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.