Aktivis Khawatir Kasus Pembunuhan Munir Ditutup Sebab Masa Kedaluwarsanya Tinggal Dua Tahun Lagi

munir

MOJOK.COSudah 16 tahun berlalu sejak Munir dibunuh, dan sampai sekarang aktor intelektual kasus pembunuhan tersebut belum juga terungkap. Para aktivis khawatir kasus tersebut bakal kadaluawarsa dan kemudian ditutup begitu saja.

Tanggal 7 September 2020 kemarin merupakan peringatan 16 tahun kasus pembunuhan Munir. Di media sosial, banyak netizen, aktivis, dan penggerak isu HAM yang beramai-ramai menyuarakannya dukungannya terhadap penyelesaian kasus pembunuhan aktivis HAM tersebut.

Munir diracun menggunakan arsenik dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda pada 7 September 2004. Sudah 16 tahun berlalu sejak insiden biadab tersebut terjadi, namun sampai sekarang, kasus pembunuhan Munir belum menemukan kejelasan penuh. Mantan terpidana kasus pembunuhan Munir Pollycarpus Budihari Priyanto sendiri sudah bebas pada akhir Agustus tahun 2018 lalu setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Kendati demikian, belum juga diketahui siapa dalang utama pembunuhan Munir.

Kekhawatiran pun mulai menyeruak. Para aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) meminta agar pemerintah segera mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir dalam waktu dekat sebab kasus tersebut dua tahun lagi akan memasuki masa kedaluwarsa.

“Yang jadi persoalan adalah 2 tahun lagi atau di 2022 atau setelah 18 tahun kematian Cak Munir kasus ini bisa jadi akan ditutup, kenapa? Karena ada ketentuan kedaluwarsa,” terang Direktur LBH Jakarta Arif Maulana yang juga ikut tergabung dalam KASUM.

Jika sampai kasus tersebut kedaluwarsa dan pada akhirnya ditutup, maka itu artinya otak utama pembunuhan Munir bakal bebas selama-lamanya tanpa pernah tersentuh hukum.

“Untuk kasus Cak Munir bisa jadi akan ditutup kasusnya dan para pelaku yang menjadi otak bisa mendapatkan kebebasan sedemikian mudah,” kata Arif Maulana.

Para penggerak KASUM saat ini sedang berusaha untuk menyusun pendapat hukum atas kasus pembunuhan Munir untuk diserahkan kepada Komnas HAM. Langkah tersebut diambil untuk mendorong Komnas HAM untuk menggolongkan pembunuhan Munir ke dalam kasus pelanggaran HAM berat. Jika kasus Munir masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat, maka batas kedaluwarsa kasus tidak berlaku.

Yah, akan selalu ada jalan yang sangat panjang untuk sebuah keadilan. Dan jalan tersebut kerap terjal dan berliku. Akankah pemerintah bakal memudahkan jalan tersebut? Hanya waktu yang bisa menjawab. Namun yang jelas, selama ini, Pemerintah memang cenderung tak menyukai jalan yang lurus.

BACA JUGA: Rekor Orang-orang Garuda setelah Pembunuhan Munir: Nyelundupin Moge! atau tulisan dari redaksi lainnya.

Exit mobile version