MOJOK.CO – Polda DIY tetapkan 3 tersangka dalam tragedi tewasnya 10 siswa SMPN 1 Turi Sleman. Pembina Pramuka dianggap lalai karena tak ikut mendampingi susur sungai.
Tragedi tewasnya 10 siswi SMPN 1 Turi yang tenggelam saat susur Sungai Sempor, Sleman, pada Jumat, 21 Februari 2020, berbuntut panjang. Dua guru sekolah dan satu pembina Pramuka akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebelumnya, status tersangka ditetapkan untuk pembina Pramuka karena dianggap lalai dalam pengawasan ratusan siswa yang melakukan susur sungai. Setelah dilakukan pengembangan, dua tersangka baru akhirnya ditetapkan.
“Kami menaikkan status dua orang dari saksi menjadi tersangka dan tadi siang sudah dilakukan penahanan kepada dua tersangka yang baru ditetapkan. Saat ini sudah ada tiga orang yang ditahan dan statusnya tersangka,” kata Kombes Yulianto, Kabid Humas Polda DIY.
Ketiga tersangka ini di antaranya adalah Isfan Yoppy Andrian (36 tahun) dan Riyanto (58) yang merupakan guru sekolah SMPN 1 Turi, serta Danang Dewo Subroto (58) selaku pembina Pramuka.
Hal yang mengejutkan, sebelum kejadian yang menyesakkan itu, pembina Pramuka SMPN 1 Turi ini sudah diingatkan oleh warga sekitar, mengingat sebelum memulai susur sungai keadaan cuaca sedang mendung. Apalagi area sungai di daerah Turi, Sleman, memang sering banjir karena berada di daerah dekat Gunung Merapi.
Hanya saja, bukannya menuruti teguran penduduk sekitar, pembina tidak mengindahkan imbauan tersebut dan terus melanjutkan kegiatan. Hal ini terungkap melalui pengakuan salah satu siswa yang selamat.
Kata pembina itu, “Pramuka tidak takut panas dan hujan,” kata siswa menirukan gurunya.
Uniknya, salah satu tersangka, Riyanto, mengaku tidak ikut langsung memantau susur sungai. Di saat anak didiknya berjibaku menyusuri Sungai Sempor, yang bersangkutan malah balik ke sekolah karena alasan…
…kehujanan.
“Saya ikut membina, tapi nggak ikut susur sungai karena hujan. Saya balik. Saya nunggu di sini (sekolah). Sebelum anak-anak pulang kan saya juga belum pulang,” kata Riyanto sebelum ditetapkan tersangka.
Lebih nyesek lagi, Riyanto ternyata tidak melakukan pengecekan siapa saja siswa yang berangkat melakukan susur sungai dan siapa siswa yang masih hilang (saat itu). Hingga akhirnya, semua orang tua siswa SMP N 1 Turi jadi waswas karena tidak ada data siapa siswa yang ikut susur sungai.
Karena kelalaian ini, Polda DIY akhirnya menetapkan satu pembina Pramuka dan dua guru SMPN 1 Turi.
“Iya, Riyanto tinggal di sekolah, tidak mendampingi. Termasuk kelalaian. Seharusnya yang bersangkutan juga ikut mendampingi. Danang Dewo ini tidak turun ke sungai dan hanya menunggu di garis finish,” kata Kombes Yulianto.
Selain itu, tiga tersangka ini juga sebenarnya memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka, sehingga seharusnya bisa lebih memahami cuaca dan situasi saat melakukan kegiatan.
“Para tersangka yang sudah kami tahan ini semuanya punya KMD Pramuka. Harusnya mereka itu lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan,” kata Kombes Yulianto.
Semoga bagi para korban yang ditinggalkan diberi kekuatan, dan semua pembina Pramuka di seluruh dunia bisa belajar dari kelalaian tiga pembina yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini. (DAF)
BACA JUGA Pramuka yang Menyenangkan Namun Kadang Bikin Muak dan tulisan rubrik KILAS lainnya.