Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang pemilihan umum, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki setidaknya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya untuk bisa mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden.
Angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional ini secara kasat mata memang tak mengindikasikan masalah apa-apa, sebab dengan hitungan kasar, dengan angka tersebut, setidaknya bisa muncul 4-5 pasangan calon presiden-wakil presiden yang bisa diajukan. Namun pada kenyataannya, hal tersebut hanya ilusi, pada praktiknya, ambang batas ini hanya memunculkan maksimal tiga pilihan calon presiden-wakil presiden. Itu pun dengan kondisi muncul kubu alternatif, jika tidak, maka pilihan calonnya hanya dua.
Keterbatasan jumlah pasangan calon presiden-wakil presiden tersebut membuat beberapa tokoh publik menggugat ambang batas pencalonan atau presidential threshold ke Mahkamah Konsitutusi.
Permohonan gugatan terkait ambang batas tersebut sudah resmi didaftarkan pada 13 Juni 2018 lalu.
Permohonan gugatan tersebut didaftarkan atas nama 12 pemohon, yaitu M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY), M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri, Hadar N. Gumay (mantan Pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), Rocky Gerung (Akademisi), Robertus Robet (Akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (Profesional).
Menurut para pemohon, ambang batas tersebut bertentangan dengan amanat UUD 1945 sebab alternatif pilihan yang dihadirkan untuk rakyat menjadi terbatas.
“Yang kami perjuangkan ini untuk menegakkan kembali kedaulatan rakyat dalam memilih presiden,” ujar Denny Indrayana selaku kuasa hukum para pemohon. “Ini inisiatif bersama dan pemohon yang dipilih orang-orang yang sangat kredibel,” lanjut Denny.
Tentu banyak yang berharap gugatan ini bisa diterima dan dikabulkan. Sebab, kalau tidak, pemilihan presiden hanya akan dikuasai oleh partai yang itu-itu lagi, dengan calon yang mungkin juga itu-itu lagi, dan tentu saja dengan isu kampanye yang itu-itu lagi.
Bagaimanapun, ambang batas yang terlalu besar tersebut memang membuat banyak partai kecil susah untuk berlaga. Padahal kita semua tahu, banyak yang ingin melihat Partai berkarya yang dipimpin oleh Mas Tommy Soeharto ikut dalam pemilihan presiden, walau mungkin, banyak juga yang ingin melihatnya kalah.