Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai

Penghuni Sel Mewah Sukamiskin Hukumannya Disunat MA Adalah Bukti Hukum di Indonesia Sedang Baik-baik Saja

Yesaya Sihombing oleh Yesaya Sihombing
9 Desember 2020
A A
Penghuni Sel Mewah Sukamiskin Hukumannya Disunat MA Adalah Bukti Hukum di Indonesia Sedang Baik-baik Saja

Penghuni Sel Mewah Sukamiskin Hukumannya Disunat MA Adalah Bukti Hukum di Indonesia Sedang Baik-baik Saja

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Fahmi Darmawansyah, penyuap Kalapas agar dapat sel mewah di Lapas Sukamiskin mendapat keringanan hukuman dari Hakim MA. Mantap.

Beberapa hari kemarin Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Fahmi Darmawansyah. Buat kamu yang nggak tahu siapa Fahmi ini, blio adalah terpidana kasus suap terkait proyek pengadaan monitoring satelit Bakamla.

Nah, saat menjalani hukuman, Fahmi Darmawansyah mendapat sel mewah di Lapas Sukamiskin dengan beragam fasilitas mumpuni. Jauh lebih mewah ketimbang napi-napi lainnya. Alhasil, KPK mengendus adanya kongkalikong antara suami Inneke Koesherawati ini dengan Kalapas Sukamiskin.

Saat persidangan kemudian, Fahmi terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberi barang-barang mewah kepada Wahid Husen, Kalapas Sukamiskin. Fahmi pun divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam perkembangannya, Fahmi yang ketahuan mendapat sel mewah di Lapas Sukamiskin mengajukan PK kepada Mahkamah Agung. Setelah menimbang-nimbang dengan seksama, para Hakim MA sepakat, bahwa suap yang dilakukan Fahmi tergolong kecil dan sejatinya menunjukkan sifat kedermawanan blio.

Waw. Ajaib.

Dari kesimpulan suangat buijak sekaleee itu, Hakim MA lantas mengabulkan PK yang diajukan Fahmi dan hasilnya hukuman penyuap kebijakan negara ini pun mendapat korting spesial.

Lho kok bisa? Ya jelas bisa dong, karena menurut para hakim, barang yang diberikan Fahmi kepada Kalapas Sukamiskin nilainya tak seberapa. Yah, hanya barang-barang seperti tas Louis Vuitton, mobil Mitsubishi Triton serta sandal yang tentunya bukan bermerek Swallow.

Memangnya berapa sih harga barang-barang begitu? Mitsubishi Triton ya sekitar 400 jutaan lah, murah kan? Lalu tas LV, ya paling jutaan aja. Apalagi sandal, cincai lah.

Jangan dibandingkan sama kita yang kismin ini lah, barang-barang segitu buat horang kaya penyuap pejabat negara kan ya nggak seberapa.

Berdasar dari kisah inspiratif itu, saya semakin percaya dengan kredo, “Hukum itu buta.” Hooo, bukan, bukan hanya cinta yang buta. Yang buta kitanya lho, bukan para hakim.

Para hakim, yang terdiri dari ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul, justru melihat kasus tersebut dengan kejernihan dan kejelian tiada tara.

Kejernihan itu ditandai sikap tidak hanya melihat suatu kasus dari sisi hukum positif saja, namun juga dari nilai-nilai luhur yang patut diteladani generasi mendatang. Salah satu nilai tersebut adalah kedermawanan.

(((kedermawanan)))

Iklan

Sifat dermawan atau murah hati memang pada hakikatnya berhubungan dengan satu hukum dalam kehidupan manusia. Hukum itu bernama hukum tabur tuai. Apa yang kau tabur, itu yang kau tuai.

Orang yang dermawan pada sesamanya, akan mendapat kedermawanan balasan di dunia ini. Ini serius dan memiliki bukti empiris tak terbantahkan.

Lihat saja, Fahmi dermawan kepada sang kalapas, maka Fahmi pun akhirnya mendapat sel mewah di Lapas Sukamiskin plus kedermawanan dari para hakim agung. Hm, semesta sungguh adil.

Hukuman 3,5 tahun yang harusnya dijalani Fahmi pun disunat menjadi 1,5 tahun saja. Seandainya Fahmi lebih dermawan lagi kepada sang kalapas, bisa-bisa diskon vonisnya lebih besar lagi.

Kita tentu ingat, Artidjo Alkostar pernah menjadi hakim agung yang ditakuti oleh para koruptor. Biasanya, Artidjo Alkostar akan menambah hukuman bagi para terpidana kasus korupsi yang mengajukan banding. Nah, kebiasaan semacam ini sebenarnya sungguh tidak baik bagi citra dermawan Hakim Mahkamah Agung.

Atau, ada juga nama Albertina Ho, hakim yang gagal dalam proses seleksi untuk menjadi hakim agung. Jelas saja, wong Albertina dikenal sebagai hakim yang tak suka berkompromi dan tak dermawan. Bisa-bisa, dia malah merusak suasana di MA yang sudah adem ayem, gemah ripah loh jinawi.

Maka, dengan adanya keputusan pengabulan PK Fahmi, level keagungan Mahkamah Agung niscaya akan semakin memuncak. Ibarat cahaya yang terus merekah hingga rembang tengah hari. Cakep.

Selain itu, keputusan ini juga dapat menjadi solusi alternatif bagi para koruptor kelas kakap, bila ingin mendapat keringanan hukuman. Hakim MA yang sekarang dapat menjadi solusi praktis. Jadi bagi para pesakitan yang putus asa dan sesak hati akibat tertangkap dan dijebloskan ke penjara, silakan ajukan PK.

Setidaknya, melalui kasus Fahmi ini, Hakim MA terbukti bisa menjadi juru selamat bagi jiwa-jiwa yang merindukan kebebasan dalam tempo sesingkat-singkatnya.

Syaratnya, jadilah koruptor yang dermawan, jangan ragu. Semakin dermawan, akan semakin terang jalanmu. Fahmi telah membuktikannya, tentunya koruptor lain yang sudah jadi terpidana pun bisa mendapat hak tersebut.

Kelak, bila saatnya tiba, MA juga akan semakin dikenal sebagai lembaga tinggi negara paling dermawan di negeri ini.

Polri maupun KPK boleh saja menangkapi para koruptor, Kejaksaan Agung boleh saja mendakwa para terpidana, tapi untuk urusan kedermawanan semacam pengabulan PK dan pengurangan hukuman, Hakim MA-lah jawabannya.

Bila hukuman dirasa terlalu berat, Mahkamah Agung akan bertindak sesuai fungsi dan kedermawanannya. Jadi, kita lihat, semua lembaga tersebut bisa kelihatan bekerja maksimal. Win-win solution bagi koruptor semuanya, bukan?

Jangan khawatir soal independensi hakim-hakim MA, toh pada kenyataannya, MA tetap tegas menindak mereka yang menyelewengkan wewenang kok.

Buktinya, Kalapas Sukamiskin yang menerima suap pada kasus ini tetap dibui 8 tahun penjara. Kalapas Sukamiskin bahkan sudah dibui sejak tahun lalu dan masih menjalani hukuman sampai sekarang, meski Fahmi jelas-jelas dianggap hanya menyedekahkan sebagian hartanya.

Hal ini sebenarnya merupakan ajaran tingkat makrifat dari MA bagi masyarakat Indonesia selanjutnya. Yakni, “Tangan di atas lebih baik ketimbang tangan yang di bawah.”

Itu.

BACA JUGA Mahkamah Agung Jelaskan Kenapa Gemar ‘Sunat’ Hukuman Para Koruptor dan tulisan Yesaya Sihombing lainnya.

Terakhir diperbarui pada 9 Desember 2020 oleh

Tags: hakim MAKoruptorpenjarasel sukamiskinterpidanavonis
Yesaya Sihombing

Yesaya Sihombing

Tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah.

Artikel Terkait

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni.MOJOK.CO
Aktual

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni

2 Januari 2025
Mirip Sukolilo Pati, Kampung Muharto Malang Dicap Sebagai "Sarang Preman": Warganya Di-blacklist Leasing Saking Banyak Kredit Macet.MOJOK.CO
Ragam

Menjadi Anak Maling Itu Penuh Penderitaan, Mending Sekalian Jadi Anak Koruptor

6 Maret 2024
Pengakuan Anak Koruptor: Dunia Politik Itu Keras dan Culas. MOJOK.CO
Sosok

Pengakuan Anak Koruptor: Dunia Politik Itu Keras dan Culas

14 Agustus 2023
koruptor
Kotak Suara

Hadeh! Pasutri Tersandung Korupsi, Duitnya Buat Bayar Lembaga Survei dan Modal Politik

31 Maret 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
8 tahun merantau di Jakarta akhirnya resign. MOJOK.CO

Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama

4 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.