Khotbah Jumat: Yang Bikin Kamu Jadi Wajib Bayar Zakat

MOJOK.CO – Bagaimana memahami seseorang dikenai kewajiban untuk bayar zakat. Khotbah jumat kali ini akan membahasnya untuk para jamaah Mojokiyah yang dirahmati Allah.

Kalau diperhatikan dengan teliti, dua dari lima rukun Islam bagi kita sebenarnya baru dibebankan menjadi kewajiban jika ada batasan atau kriteria-kriteria tertentu. Gusti Allah itu memang pengasih lagi penyayang kok sama kita-kita ini, wahai jamaah Mojokiyah. Ayo deh kita perhatikan lagi pelajaran waktu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) itu.

Syahadat, salat, dan puasa adalah kewajiban yang mesti dilakukan. Syahadat sih bukan termasuk bagian dari ibadah ya, tapi sebagai gerbang masuk. Maksudnya keyakinan bahwa Allah adalah Tuhan dan Rasulullah adalah Nabi jelas mutlak. Ya kali, kamu orang Islam tapi enggak yakin Allah adalah Tuhanmu. Kalau enggak yakin ya ngapain pula kamu ngerjain salat, puasa, dan seterusnya?

Salat dan puasa itu mutlak wajib dilakukan. Tidak ada tawar-menawar soal itu. Kalaupun ada keringanan, sifatnya pun lebih ke “pengganti”. Jadi pada prinsipnya dua ibadah ini memang benar-benar harus dilakukan dalam kondisi apapun. Hal ini jelas berbeda dengan zakat dan haji.

Haji, kita jelas tahu bahwa baru dibebankan kepada seorang muslim jika yang bersangkutan sudah masuk kriteria mampu secara finansial dan jasmani (kekuatan fisik). Nah, sedangkan untuk zakat, kemampuan finansial yang cukup juga baru dibebankan jadi kewajiban bayar zakat.

Jadi kalau di antara jamaah Mojokiyah baru mampu untuk bayar kosan nyicil pake koin dan baru sanggup makan mie instan untuk buka puasa digabung sahur, jangan khawatir, kamu enggak kena beban wajib zakat.

Dalam hadisnya Bukhari Muslim, Rasul bersabda, “Aku diperintahkan untuk ngambil zakat dari orang-orang kaya di antara kalian lalu aku berikan kepada orang-orang fakir di antara kalian.”

Dari hadis Bukhari tadi memang jelas disebutkan bahwa zakat dibebankan kepada orang kaya. Hanya saja, tidak semau orang kaya benar-benar wajib bayar zakat. Sebab untuk ibadah satu ini, ada kriteria-kriteria tertentu yang tidak sembarangan meskipun kamu adalah orang kaya.

Pertanyaannya; lalu orang kaya siapa saja yang wajib bayar zakat?

Dari kitab Syarh al-Yaqut an-Nafis fi Mazhab Ibn Idris (asy-Syafi’i) yang disusun oleh Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri (fiuh, panjang amat namanya) disebutkan bahwa, syarat-syarat wajib zakat itu ada beberapa kriteria.

1. Islam

Hoo, jelas dong. Orang non-muslim ya enggak dibebankan zakat. Jadi orang-orang tajir mampus seperti Bill Gates, Mark Zuckerberg, Tony Stark, sampai Bruce Wayne, jelas tidak dibebankan untuk membayar zakat meski kayanya enggak ketulungan.

Sedangkan orang yang keluar Islam atau murtad seperti Lukman Sardi misalnya, ya status harta yang wajib dizakatkan ditangguhkan sampai dia kembali Islam lagi. Artinya, kalau Lukman Sardi Islam lagi nih, nah masa dia murtad sampai dia Islam lagi akan dihitung dan diakumulasi. Sehingga yang bersangkutan akan membayar total zakat (melunasi) selama masa murtadnya. Seperti orang kalau nunggak cicilan motor begitulah.

2. Merdeka

Kewajiban zakat tidak dibebankan kepada mereka yang budak. Jadi kalau kamu merasa budak, ya kamu enggak masuk kriteria ini. Biar jelas, maka perlu dipaparkan juga bagaimana sih status dan jenis-jenis budak dalam perspektif Islam. Menurut kitab Kifayatul Akhyar yang disusun oleh Imam Taqiyudin (sebenarnya sih namanya panjang) ada beberapa jenis budak.

Misalnya, budak Qinun (laki-laki) atau Qinah (perempuan). Budak yang dimiliki seseorang beserta kedua orang tuanya. Lalu ada juga budak Mudabbar (laki-laki) atau Mudaabbaroh (perempuan), budak yang sudah diwasiati oleh majikannya, “besok kalau aku mati kamu merdeka ya?”. Ada pula budak Mastauladah, budak yang melahirkan anak majikannya. Sampai dengan budak Mukatab atau Mukatabah, budak yang dijanjikan merdeka oleh majikannya dengan membayar sejumlah uang dengan cara dicicil.

Nah, pada zaman dulu ada pertanyaan unik juga soal ini. Bagaimana kalau kemudian ada budak muba’ad? Maksudnya budak yang setengahnya merdeka, setengahnya masih berstatus budak. Semacam budak part-time gitu. Masih punya separuh hak kehidupan sendiri.

Dari kriteria ini pun dia punya beban setengah, artinya, wajib mengeluarkan zakat dari harta yang dimiliki dengan status setengah kemerdekaan yang dimiliki (tentu saja wajib zakat ini juga melihat kriteria-kriteria yang lain juga selain kriteria status merdeka).

3. Punya Harta yang Utuh

Sesuatu dizakati kalau kepemilikannya utuh. Bukan sesuatu yang dicicil atau setengah hartanya dimiliki orang lain. Misalnya seperti budak mukattab tadi, budak yang mencicil uang kepada majikannya agar bebas, maka status kepemilikan si majikan lemah sehingga “harta berupa budak” itu tidak dikenai sebagai harta yang wajib dizakati.

4. Ada Wujudnya

Kriteria yang kelihatan aneh ya? Apa ini maksudnya kalau kamu adalah makhluk astral atau tidak kelihatan, atau alien, kamu tidak kena wajib zakat? Oh, enggak begitu juga. Hal ini maksudnya adalah jika ada sebuah janin yang mendapatkan warisan berlimpah dan kepemilikan itu sudah dimulai sebelum yang bersangkutan belum lahir ke dunia. Maka, janin itu tidak mendapatkan kewajiban bayar zakat. Beban kewajiban baru diberikan ketika si anak sudah lahir ke dunia dalam keadaan hidup.

5. Cukup Nishab dan Cukup Haul

Nishab maksudnya adalah ukuran minimal yang menentukan sebuah harta wajib dizakati atau tidak. Setiap harta punya nishabnya sendiri-sendiri, karena memang nilai harta itu sendiri-sendiri. Bahkan untuk zakat hewan ternak saja kadarnya sendiri-sendiri antara hewan ternak satu dengan yang lain.

Misalnya nishab hewan ternak seperti kambing, 40 ekor. Artinya kalau seseorang sudah punya 40 kambing ya dia sudah kena wajib zakat untuk itu. Yang bersangkutan harus membayar zakat 1 ekor kambing. Kalau lebih banyak lagi jumlah kambing yang dipunya, ya meningkat pula jumlah zakatnya.

Kalau sapi, batas nishabnya 30 ekor. Jadi kalau punya 30 ekor sapi ya dia wajib bayar zakat 1 ekor sapi. Tentu saja perhitungannya tidak sesederhana itu. Untuk harta-harta yang lain juga ada aturan-aturannya sendiri.

Setelah kriteria nishab, kriteria yang digunakan setelahnya adalah haul, yang artinya kepemilikan harta itu sudah mencapai satu tahun. Percuma dong, kalau kamu punya 30 ekor sapi, tapi bulan depan sudah kamu jual semuanya. Zakat yang dibebankan padamu tidak lagi jadi zakat ternak, tapi bisa jadi itu jadi zakat mal. Karena jadinya kamu bukan peternak, tapi makelar hewan ternak, atau jasa penggemukan hewan ternak.

Nah, syarat haul sendiri juga tidak bisa diseragamkan antar satu kriteria harta dengan harta yang lain. Untuk zakat pertanian, aturan haul ini tidak berlaku, karena masa penen tidak melulu terjadi pada periode satu tahun. Bisa lebih cepat, bisa lebih lambat. Jadi penerapan hukumnya pun berbeda pula.

 

Satu hal yang mungkin tidak kamu temukan dari kriteria di atas tadi adalah tidak adanya syarat ibadah yang umumnya ada pada syarat wajib ibadah, yakin balig dan berakal. Sebab dua hal ini memang bukan termasuk pada syarat wajib zakat bagi beberapa ulama.

Jadi mau anak kecil atau orang gila, kalau sudah masuk kriteria wajib zakat di atas, ya hartanya wajib pula untuk dizakati. Nah beban kewajiban ini yang nantinya diberikan kepada wali si anak atau si orang gila. Sebab hukum ibadah zakat berkaitan dengan harta benda, bukan mengenai personal yang punya hartanya. Karena kaya atau tidaknya seseorang memang tidak berdasarkan usia dan kesadaran akal seseorang.

Exit mobile version