MOJOK.CO — Nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih jauh dari kata jelas. Statusnya ASN, tapi masa kerjanya cuma setahun. Lebih mirip pekerja outsourcing. Soal gaji? Sampai hari ini masih seperti teka-teki.
Sekitar setahun lalu, saya pernah menulis esai tentang kebijakan pemerintah, dalam hal ini BKN yang terasa tidak adil bagi calon ASN seperti saya. Dapat nilai paling tinggi, tetapi nggak lolos. Tulisan itu terbit di Mojok pada 7 Januari 2025. Ironisnya, setahun berselang, kerancuan itu belum juga beres. Bahkan bisa dibilang makin nyata.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang membingungkan
Setelah terkatung-katung hampir 12 bulan tanpa kepastian, saya bersama ribuan calon ASN yang mengikuti seleksi PPPK pada 17 Desember 2024 di Yogyakarta dan Semarang akhirnya mendapat secercah harapan. Menjelang akhir 2025, Pemerintah Kabupaten Sragen menerbitkan SK bagi sekitar 2.300 pelamar. Saya yang 10 tahun ini jadi guru honorer di Kabupaten Sragen, termasuk di dalamnya, statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu.
Mengacu Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah skema pengangkatan pegawai non-ASN menjadi ASN dengan perjanjian kerja tidak penuh waktu. Tujuannya, menata tenaga non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan ASN. Dalam aturan itu disebutkan ada kejelasan status, upah, fasilitas, serta peluang menjadi PPPK penuh waktu jika anggaran memungkinkan.
Masalahnya, sejak awal istilah dan praktik PPPK Paruh Waktu ini terasa rancu.
Kerancuan pertama muncul saat penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada Selasa, 30 Desember 2025, di kantor BKPSDM Kabupaten Sragen. Dalam dua bendel SPK yang kami tanda tangani, hanya tertulis hak dan kewajiban para pihak. Tidak ada satu pun angka gaji.
Yang tercantum hanyalah kalimat: pihak kedua diberikan gaji paling sedikit sesuai dengan yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN. Pertanyaannya sederhana: “Paling sedikit” itu berapa?
Bandingkan dengan SPK PPPK penuh waktu. Dua tahun lalu, istri saya diangkat sebagai PPPK penuh waktu di Sragen. Di SPK miliknya, nominal gaji tertulis jelas, sekitar Rp2,9 juta sebagai gaji pokok. Ada kepastian. Ada rasa tenang. Penandatanganan SPK pun dilakukan dengan perasaan lega dan bahagia.
Situasi itu tidak kami rasakan. Tanda tangan tetap dilakukan, tapi dengan rasa waswas.
Status ASN sudah tidak terlalu penting, paling utama adalah gaji!
Dua hari setelah penandatanganan SPK, kami kembali diundang untuk menerima SK dari Bupati Sragen. Lagi-lagi kesannya terburu-buru. Gaji belum jelas, tapi pelantikan dikejar tenggat. Tahun anggaran 2025 sudah habis, sementara Permenpan RB harus segera direalisasikan.
Pada Jumat pagi, 2 Januari 2026, ribuan calon ASN berpakaian putih-hitam berdiri di halaman BKPSDM Sragen. Secara simbolis, Bupati menyerahkan SK kepada lima orang perwakilan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan selamat dan harapan, tetapi tidak satu kata pun menyinggung soal besaran gaji.
Kami sudah menerima SK, tapi tetap tidak tahu berapa upah yang akan diterima. Ini kerancuan berikutnya.
Dari tadi kok bahas gaji sih? Oh ya jelas. Karena memang itu intinya.
Setiap orang punya alasan ingin menjadi ASN. Saya pun begitu. Bagi yang sudah berkeluarga—apalagi punya dua anak seperti saya—bekerja itu, ya, untuk cari duit. Status ASN nomor sekian, sudah tidak terlalu penting. Yang utama adalah gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Soalnya sederhana: beras tidak bisa dibeli pakai status. Apalagi pakai daun talas.
SK PPPK Paruh Waktu tak punya nilai di bank
Status PPPK Paruh Waktu ini benar-benar terasa dikesampingkan. Jauh berbeda perlakuannya dibanding PPPK Penuh Waktu. Dari pengalaman dan uraian di atas, setidaknya ada dua perbedaan mencolok yang mudah diidentifikasi.
Pertama, soal gaji. Meski disebut paruh waktu, faktanya jam kerja tetap full day. Tidak ada separuh-separuhnya. Namun, hingga SK diterima, PPPK Paruh Waktu belum juga mengetahui nominal gaji yang akan diterima. Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang sejak penandatanganan SPK sudah tahu angka pasti gaji pokoknya.
Di lapangan beredar kabar bahwa gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sragen hanya sekitar Rp1,6 juta. Angka ini jelas di bawah UMK Sragen yang berada di kisaran Rp2,3 juta. Artinya, hanya separuh dari gaji PPPK Penuh Waktu, sementara beban kerja dan tanggung jawabnya sama. Memang masih sebatas kabar burung, tetapi sinyal ketimpangan kesejahteraan itu terasa nyata.
Kedua, durasi kontrak kerja. PPPK Penuh Waktu dikontrak selama lima tahun. Sementara PPPK Paruh Waktu hanya satu tahun. Saya ulangi: satu tahun. Kontrak sependek ini tak ubahnya kontrak pekerja outsourcing. Bahkan pekerja outsourcing kerap mendapat kontrak satu hingga dua tahun.
Dalam Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu yang saya tandatangani, pasal tentang gaji dan masa kerja menyebutkan kontrak berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Upah dibayarkan pada bulan berikutnya. Artinya, pemerintah daerah secara faktual telah menunda pembayaran gaji selama tiga bulan, November 2025 hingga Januari 2026. Sampai sekarang pun belum jelas kapan gaji itu cair. Apakah dirapel atau tidak, masih abu-abu.
Masalah tidak berhenti di situ. Kontrak satu tahun ini berdampak langsung saat SK “disekolahkan” ke bank. Plafon pinjaman dibatasi. Ora oleh akeh-akeh. Alasannya sederhana: SK hanya berlaku satu tahun. Kalau ingin pinjam dalam jumlah besar, harus menyertakan jaminan tambahan seperti BPKB atau sertifikat tanah.
Lucu sekaligus menyedihkan. Kalau sudah punya BPKB atau sertifikat, buat apa menggadaikan SK? Dengan kata lain, SK PPPK Paruh Waktu itu nyaris tak bernilai secara ekonomi. Ora payu. Ora enek ajiné babar blas.
Pemerintah Daerah tidak transparan soal gaji
Secara administratif, PPPK Paruh Waktu tetaplah ASN. Pelayan masyarakat. Abdi negara. Di dalamnya ada guru, tenaga kesehatan, dan tenaga operasional pemerintahan. Mereka disumpah untuk bekerja sebaik-baiknya melayani publik.
Pertanyaannya: kenapa soal gaji justru tidak transparan?
Kenapa besaran upah tidak disampaikan sejak awal penandatanganan perjanjian kerja? Kenapa semua dibiarkan menggantung? Kesan yang muncul, ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Seolah tata kelola pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun ini belum benar-benar beres.
Padahal orang bercita-cita menjadi ASN bukan sekadar mengejar status. Tujuannya jelas: memperbaiki nasib dan mendapatkan kesejahteraan yang lebih terjamin. Kalau gajinya sama atau bahkan lebih kecil dari honorer non-ASN, lalu apa maknanya?
Di tengah kerancuan nasib PPPK Paruh Waktu, kami justru mendengar kabar “istimewa”. Mulai 1 Februari mendatang, Badan Gizi Nasional akan mengangkat sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi PPPK. Tidak ada embel-embel paruh waktu. Mereka akan digaji dengan estimasi Rp2,5 juta hingga Rp5,2 juta, belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.
Kita tahu, program Makan Bergizi Gratis baru berjalan sekitar satu tahun. Dikelola swasta dan mitra-mitranya, dengan anggaran operasional yang fantastis. Bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Ironisnya, para pekerjanya justru diangkat pemerintah menjadi PPPK.
Sementara di sisi lain, ada guru honorer, penjaga sekolah, tenaga kesehatan, dan pegawai kelurahan yang telah mengabdi puluhan tahun, bahkan mendekati usia pensiun yang hanya diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Begitulah dinamika bekerja dalam sistem birokrasi pemerintahan kita. Segala keputusan selalu dibungkus rapi dengan nama kebijakan. Meski di lapangan, dampaknya tak selalu bijak. Bahkan, kadang terasa jahat.
Sampai hari ini, saya sendiri masih bingung mendefinisikan perasaan setelah resmi menjadi ASN PPPK Paruh Waktu. Antara bersyukur, marah, atau kecewa.
Entahlah.
Penulis: M. Dona Setiawan
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Menjadi Guru SD di Era ‘Skibidi Toilet’: Pertarungan Sengit Melawan Algoritma yang Tak Mungkin Saya Menangkan dan artikel lainnya di rubrik ESAI.
