ADVERTISEMENT

Jangan Kokang Senjata Dahulu, Ini Rumus dan Cara Menghitung Harta Warisan dalam Islam

Jangan Kokang Senjata Dahulu, Ini Rumus dan Cara Menghitung Harta Warisan dalam Islam

Perkara harta warisan kerap membuat keluarga bingung. Mulai soal berapa harta warisannya, siapa saja yang berhak, hingga bagaimana penghitungannya. Tidak jarang perkara ini menjadi sebab pertikaian keluarga. Padahal, Islam sudah mengatur sedemikian rupa mengenai harta warisan dalam ilmu faraid.

Sederhananya, ilmu faraid adalah cabang ilmu fikih Islam yang mengatur tata cara pembagian harta warisan. Ilmu faraid berlandaskan pada Al Quran Surat An-Nisa ayat 7, 11, 12, 176; Surat Al Ahzab ayat ayat 6; hadits-hadits nabi; hingga ijma’ para ulama. Islam mengatur perkara warisan dengan adil dan terperinci. Tujuannya untuk menegakkan keadilan, melindungi hak-hak kaum lemah, hingga mencegah adanya monopoli harta.

Logikanya, perkara warisan tidak seharusnya jadi penyebab pertikaian. Namun, praktiknya tidak begitu. Masih banyak yang berantem soal warisan. Mengapa begitu? Bisa jadi karena masih banyak orang yang belum paham mengenai ketentuan dan cara penghitungan warisan.

Maka dari itu, kita perlu mengetahui beberapa hal penting terkait penghitungan dan pembagian harta warisan dalam kacamata hukum Islam.

Menghitung harta bersih

Jika seseorang meninggal dan meninggalkan harta warisan, maka yang pertama kali harus dilakukan adalah menghitung harta bersihnya. Maksud dari harta bersih ini adalah harta yang telah dikurangi untuk beberapa kewajiban terkait meninggalnya seseorang.

Kewajiban tersebut meliputi hutang-hutang yang harus dibayar, biaya pemakaman dan pengurusan jenazah, hingga wasiat-wasiat jika ada. Ahli waris harus menggunakan harta warisan untuk memenuhi semua kewajiban tersebut. Setelah semua kewajiban itu terpenuhi, maka sisa hartanya dapat disebut sebagai harta bersih.

Menentukan ahli waris yang berhak

Dalam ilmu faraid, penggolongan ahli waris ini ada 3. Ada dzawil furudl, ashabah, dan dzawil arham. Ketiganya berasal dari hubungan darah dan perkawinan, yang memiliki bagian berbeda-beda dalam warisan.

Dzawil furudl ini termasuk di dalamnya ada suami, istri, ayah, ibu, anak perempuan. Bagiannya sudah ditentukan, yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, atau 1/6. Bagian mereka harus diberikan terlebih dahulu. Setelah itu, barulah sisanya diberikan kepada ashabah. Ashabah salah satunya adalah anak laki-laki. Anak perempuan juga bisa menjadi ashabah jika menjadi ahli waris bersama saudara kandung laki-laki. Setelah itu, barulah harta dibagi ke dzawil arham. Mereka ini contohnya cucu dari anak perempuan atau anak perempuan saudara laki-laki.

Harus kita ingat bahwa bagian setiap golongan tidak selalu sama. Selain itu, tidak semua kerabat berhak atas harta warisan. Keberadaan seorang ahli waris tertentu dapat memengaruhi bagian ahli waris lainnya. Maka dari itu, yang pasti berhak mendapatkannya adalah ayah, ibu, anak laki-laki dan perempuan, serta istri atau suami yang ditinggalkan.

Perbedaan bagian antara anak laki-laki dan perempuan

Salah satu pemahaman umum terkait pembagian warisan adalah bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan. Ini berlandaskan pada Surat An-Nisa ayat 11. Jadi, perbandingan sederhananya adalah 2:1. Bagian harta warisan untuk anak laki-laki dua kali lipat dari bagian harta untuk dua anak perempuan.

Ini jadi landasan dasar pembagian harta warisan untuk anak laki-laki dan perempuan. Besarannya pun akan berbeda-beda tergantung jumlah harta dan jumlah ahli warisnya. Namun, perlu diingat bahwa harta warisan tidak bisa langsung dibagi ke anak. Hartanya harus dibagi ke dzawil furudl terlebih dahulu. Barulah sisa hartanya bisa dibagi ke anak laki-laki dan perempuan. 

Lalu pertanyaan yang sering muncul adalah, “mengapa bagian laki-laki lebih besar daripada perempuan?” Jawaban sederhananya adalah karena laki-laki punya tanggung jawab memberi nafkah. Laki-laki wajib menafkahi istri, anak, dan anggota keluarga yang lain. Sementara perempuan tidak punya kewajiban itu. Harta warisan yang menjadi bagian perempuan, ya jadi milik mereka secara penuh. Tidak ada kewajiban membagikan atau mempergunakan untuk menafkahi orang lain. 

Keberadaan ayah dan ibu pewaris bisa memengaruhi hitungan warisan

Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa posisi ayah dan ibu pewaris ini adalah dzawil furudl, yang mana pembagiannya harus didahulukan. Mereka memiliki bagian tertentu dalam pembagian warisan. Ketika pewaris meninggalkan anak, masing-masing pada kondisi tertentu memperoleh 1/6 bagian.

Keberadaan mereka membuat sisa harta yang dibagikan kepada anak menjadi berbeda dibandingkan kasus ketika pewaris hanya meninggalkan pasangan dan anak. Dalam kasus yang lebih rumit, susunan ahli waris dapat menghasilkan perhitungan yang berbeda lagi. Misalnya terdapat beberapa anak, saudara, ahli waris pengganti, atau kondisi lain yang memengaruhi siapa yang berhak dan berapa bagiannya.

Bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan

Menghitung pembagian harta warisan ini memang jadi aspek yang paling rumit. Tapi supaya lebih mudah dipahami, paling enak belajar dari studi kasus sederhana sebagai berikut:

Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan (harta bersih) sebesar 240 juta. Ahli warisnya ada istri, ayah, ibu, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Karena ada anak maka bagian istri adalah 1/8, sedangkan ayah dan ibu masing-masing mendapatkan 1/6.

 Perhitungannya, pihak dzawil furudl yaitu istri, ayah, dan ibu harus didahulukan. Istri mendapat 1/8 dari 240 juta yaitu 30 juta, sedangkan ayah dan ibu masing-masing mendapatkan 1/6 dari 240 juta yaitu 40 juta. Jika ditotal, bagian untuk dzawil furudl adalah 110 juta.

 Sekarang, sisa harta warisannya tinggal 130 juta. Inilah yang jadi hak anak-anak. Anak-anak terdiri dari satu anak laki-laki dan dua anak perempuan. Bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan. Perbandingannya menjadi 2 : 1 : 1, atau total empat bagian. Maka anak laki-laki akan mendapatkan 65 juta, sedangkan dua anak perempuan masing-masing mendapat 32,5 juta.

Terkesan sederhana dan mudah, tapi sebenarnya rumit. Penghitungan ini bisa jadi lebih rumit jika ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga lain, bahkan akan sangat berbeda jika ahli warisnya meninggal. Untuk lebih praktisnya, sudah ada kalkulator atau simulasi penghitungan harta warisan sesuai hukum Islam. Beberapa di antaranya adalah Simulasi Waris Lingga milik Kementerian Agama dan i-Waris.

Jangan asal membagi harta warisan karena ada aturan dan rumusnya

Membagi harta warisan memang tidak bisa main-main. Sebagai pewaris atau ahli waris, kita tidak bisa langsung memutuskan untuk membagi warisan kepada anak dan istri secara rata. Itu namanya menyalahi aturan Islam, sebab ada hak-hak orang lain di dalam harta tersebut yang harus terpenuhi.

Makanya, kita perlu punya pemahaman dasar soal pembagian harta warisan dalam Islam. Tidak perlu sampai advance, kok, yang penting paham konsep dan aturan dasarnya saja sudah cukup. Toh, nanti kalau ada di situasi seperti ini, kita juga tetap membutuhkan bantuan orang yang lebih paham. Selain agar pelaksanaannya sesuai hukum Islam, pembagiannya juga bisa adil ke semua pihak yang berhak.

Tulisan jangan dijadikan satu-satunya acuan. Tulisan ini hanya jadi salah satu pengantar saja. Kalau mau belajar atau memahami seluk beluk ilmu waris dalam Islam atau ilmu faraid, mending ngaji langsung ke ahlinya saja.

Terakhir diperbarui pada 23 September 2026 oleh .

Iqbal AR

Penulis dan reporter lepas. Tinggal di Malang.

Exit mobile version