Kalau kita pernah sekolah dan mengikuti pelajaran PPKn, tentu kita akan tahu konsep Trias Politica. Konsep ini membagi kekuasaan dalam tiga cabang, yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Kita mungkin sudah kenal dengan Legislatif dan Eksekutif. Tapi kita mungkin masih belum kenal Yudikatif, dan apa-apa saja lembaga di bawahnya.
Dalam konteks Indonesia, ada tiga lembaga yang berada di bawah Yudikatif. Ada Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Mahkamah Agung menangani peradilan umum di tingkat tertinggi, Mahkamah Konstitusi mengawal konstitusi, sedangkan Komisi Yudisial berperan menjaga kehormatan dan perilaku hakim.
Ketiga lembaga ini sering dianggap sama karena sama-sama berkaitan dengan dunia hukum dan peradilan. Padahal, ketiga lembaga tersebut sangat berbeda, baik dari segi fungsi hingga kewenangan. Lantas, apa perbedaannya? Berikut penjelasannya.
Apa itu Mahkamah Agung atau MA?
Mahkamah Agung atau MA adalah lembaga pengadilan yang memegang kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia bersama Mahkamah Konstitusi (MK). MA menjadi puncak dari empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
Tugas utama MA adalah melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua badan peradilan di bawahnya. Salah satunya tugasnya adalah memeriksa perkara pada tingkat kasasi. Dalam proses ini, MA menilai penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya. MA juga dapat memeriksa permohonan peninjauan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Misalnya, pengujian peraturan pemerintah atau peraturan daerah yang dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
Apa itu Mahkamah Konstitusi atau MK?
Mahkamah Konstitusi atau MK adalah lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman tertinggi bersama MA, tapi dengan kewenangan khusus di bidang konstitusi. MK dibentuk setelah perubahan UUD 1945 pada era reformasi dan mulai beroperasi pada 2003.
Berbeda dari MA yang menangani perkara melalui sistem peradilan berjenjang, MK memiliki kewenangan konstitusional yang putusannya bersifat final. Kewenangannya meliputi empat hal utama, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Sebagai contoh, ketika suatu undang-undang dianggap bertentangan dengan hak konstitusional warga negara, pihak yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan pengujian undang-undang ke MK.
Karena kewenangan tersebut, MK kerap disebut sebagai the guardian of the constitution atau penjaga konstitusi. Meskipun julukan ini agak kontradiktif ketika MK memberikan putusan soal usia Capres dan Cawapres yang meloloskan Gibran di Pemilu 2024.
Apa itu Komisi Yudisial atau KY?
DI ranah Yudikatif, Komisi Yudisial mungkin masih terdengar asing. Komisi Yudisial atau KY memang bukan pengadilan yang bertugas memutus perkara. KY merupakan lembaga negara yang berperan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Salah satu kewenangan KY adalah mengusulkan pengangkatan calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. KY juga menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersama MA serta menjalankan kewenangan terkait penegakan kode etik tersebut. Dalam praktiknya, KY dapat menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim, kemudian melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Perbedaan mendasar antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Dari pengertian tiga lembaga Yudikatif di atas, kita bisa tahu perbedaan mendasar antara ketiganya. Meskipun sama-sama berada di bawah cabang Yudikatif, ketiganya punya perbedaan. Selain perbedaan nama, ketiga lembaga tersebut memiliki perbedaan di ranah fungsi, kewenangan, dan lingkup peradilannya.
MA sebagai peradilan tertinggi berfokus di urusan peradilan dan penerapan hukum. MK yang juga merupakan peradilan tinggi juga fokus di konstitusi dan perkara tata negara. Sedangkan KY fokusnya ada di etika dan perilaku hakim. Selain itu, MA dan MK punya kewenangan memutus perkara, sedangkan KY tidak punya kewenangan itu.
Dengan memahami perbedaan ketiga lembaga ini, masyarakat akan dengan mudah mengetahui jalur yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum. Sebab setiap persoalan hukum sudah ada ranah dan lembaga yang bertanggung jawab. Jadi, setelah ini tidak ada lagi ceritanya ada pihak yang bermasalah dengan konstitusi tapi lapornya malah ke MA atau KY. Itu namanya salah kamar.