Definisi korupsi yang baru menurut Luhut Binsar Pandjaitan memfokuskan korupsi pada penyuapan, bukan pada kerugian negara. Aturan yang berlaku sekarang, yaitu Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, mensyaratkan bahwa yang disebut tindak pidana korupsi adalah yang merugikan keuangan negara. Setelah menuai kritik dan memancing perdebatan, Luhut akhirnya meluruskan. Ia berkata bahwa kerugian negara tetap menjadi unsur, dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional itu hanya menambah delik baru.
Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) itu katanya sih mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sebagian masyarakat langsung menuduh pemerintah sedang berupaya mempersempit pengertian korupsi, sementara beberapa aktivis antikorupsi mengkhawatirkan dampaknya terhadap penegakan hukum.
Setelah banyak panen kritikan, Luhut akhirnya menjelaskan bahwa usulan DEN tidak bermaksud menghapus ketentuan mengenai kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor. Gagasan yang dibahas adalah memperjelas pembuktian dan menambahkan sejumlah delik yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam hukum nasional.
Bagaimana Korupsi Diatur Dalam Hukum Saat Ini?
Indonesia memiliki sejumlah aturan pemberantasan korupsi, terutama UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang tersebut mengatur macam-macam bentuk tindak pidana korupsi, mulai dari penyuapan hingga penyalahgunaan kewenangan. Dua pasal yang menjadi dasar usulan Luhut adalah Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
Jadi misalnya ada seorang Kepala Desa yang melakukan mark up di pembangunan jalan desa. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membeli aspal berkualitas A malah digunakan untuk membeli aspal kualitas B dengan harga lebih murah. Selisih pembelian aspal tersebut dialihkan untuk proyek lain atau skenario lebih parah, masuk ke kantong pribadi Kepala Desa.
Meskipun tidak ditemukan bukti penyerahan uang atau transfer, perbuatannya tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan yang relevan apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.
Situasi lainnya, ketika seorang pejabat menerima uang dari pengusaha untuk meloloskan perizinan. Dalam kasus ini, penyuapan dapat menjadi dasar penindakan meskipun tidak terbukti adanya kerugian keuangan negara.
Artinya, hukum yang berlaku sebenarnya sudah mengenal beragam bentuk korupsi, bukan hanya perkara yang melibatkan kerugian negara.
Apa yang Sebenarnya Diusulkan Luhut?
Gagasan awal Luhut menimbulkan kesan bahwa definisi korupsi seharusnya cukup berfokus pada penyuapan. Padahal, UNCAC tidak hanya mengatur penyuapan, tetapi juga mencakup berbagai bentuk perbuatan koruptif, termasuk penggelapan dan penyalahgunaan fungsi dalam konteks tertentu.
Luhut akhirnya menjelaskan. DEN tidak bermaksud menghapus Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, melainkan mengkaji penyempurnaan aturan serta penambahan delik yang mengacu pada UNCAC.
Salah satu persoalan yang ingin dijawab adalah risiko kriminalisasi terhadap keputusan bisnis atau kebijakan yang menimbulkan kerugian, tetapi tidak didasari niat jahat maupun praktik koruptif.
Misalnya, direksi badan usaha milik negara mengambil keputusan investasi berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar. Ternyata, kondisi pasar berubah dan perusahaan mengalami kerugian. Menurut pendukung gagasan tersebut, kerugian bisnis tidak semestinya otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.
Namun, persoalannya tidak sesederhana memisahkan keputusan bisnis dari kerugian negara. Pengkritik menilai unsur kerugian negara tetap penting untuk menindak penyalahgunaan kewenangan, terutama ketika pelaku tidak menerima suap secara langsung.
Kapan Definisi Korupsi yang Baru Bakal Berlaku?
Definisi korupsi baru sampai tahap usulan, jadi belum ada pemberlakuan resmi. Pernyataan Luhut pada 20–21 Oktober 2026 masih berkaitan dengan gagasan, bukan perubahan hukum.
Agar ketentuan pidana berubah, pemerintah dan DPR harus menempuh proses legislasi sesuai mekanisme yang berlaku. Selama belum ada perubahan undang-undang yang sah, ketentuan UU Tipikor tetap menjadi acuan penegakan hukum.
Mengapa Kerugian Negara Penting dalam Definisi Korupsi?
Dalam kasus tata niaga timah, perhitungan kerugian yang sering dikutip mencapai sekitar Rp300 triliun. Angka tersebut mencakup komponen kerugian lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp271 triliun. Sementara itu, kasus PT Asabri dikaitkan dengan kerugian sekitar Rp22,7 triliun, sedangkan kasus PT Jiwasraya memiliki estimasi kerugian sekitar Rp16,8 triliun.
Angka-angka tersebut berasal dari perhitungan dalam konteks perkara masing-masing dan tidak menggambarkan uang yang dicuri pelaku. Khusus kerusakan lingkungan, penghitungan kerugian juga memiliki karakter berbeda dari kerugian keuangan perusahaan atau negara.
Bagi pengkritik usulan Luhut, kemampuan menghitung kerugian negara membantu aparat mengungkap dampak penyalahgunaan kewenangan. Jika unsur tersebut tidak lagi dapat digunakan dalam perkara tertentu, penyidik perlu memiliki dasar hukum lain yang memadai untuk membuktikan tindak pidana.
Sebaliknya, pendukung pembaruan aturan mengingatkan bahwa besarnya kerugian tidak selalu membuktikan adanya korupsi. Pembuktian tetap harus mempertimbangkan perbuatan, kewenangan, unsur kesalahan, dan bukti yang sah.
Memperbaiki Hukum atau Mempersempit Penindakan?
Perdebatan definisi korupsi yang baru bukan cuma memilih antara penyuapan dan kerugian negara. Indonesia membutuhkan aturan yang membedakan risiko bisnis dari penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan ilegal.
Pejabat dan pengelola perusahaan negara perlu mendapat kepastian hukum agar berani mengambil keputusan. Namun, perubahan aturan juga tidak boleh menjadi celah bagi pelaku korupsi untuk menghindari hukuman.
Sebelum mengubah undang-undang, usulan Luhut bisa dijadikan bahan diskusi yang diarahkan untuk mendorong penegakan hukum yang lebih baik di masa depan.