Jika ada satu hal yang patut dibanggakan dari Indonesia, mungkin itu adalah QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard. QRIS merupakan standar kode QR nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) untuk menyatukan berbagai pembayaran digital non tunai. Ibaratnya, hanya dengan scan barcode saja, kita sudah bisa membayar ini itu tanpa ribet.
Keberadaan QRIS benar-benar krusial, terlebih di tengah budaya cashless. Semua tempat usaha, apapun jenis usahanya, mau besar atau kecil, seakan wajib punya QRIS. Kalau tidak punya seakan jadi kelemahan yang bikin sebuah tempat usaha tidak diminati. Sayangnya, tidak semua pelaku usaha, khususnya UMKM dan usaha kecil-kecilan lainnya yang punya QRIS. Banyak dari mereka yang bahkan tidak tahu cara membuatnya.
Maka dari itu, tulisan ini akan coba membantu kalian para pemilik UMKM atau usaha kecil-kecilan yang masih bingung cara membuat QRIS. Tenang saja, tidak perlu khawatir. Langkah-langkahnya mudah, murah, dan tentunya praktis. Kita tinggal pilih mau bikin QRIS melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang mana.
Sejarah singkat QRIS
QRIS dikembangkan untuk menyatukan berbagai metode pembayaran digital agar dapat digunakan melalui satu kode QR. Standar ini diperkenalkan pada 17 Agustus 2019 sebagai bagian dari upaya mendorong transaksi nontunai di Indonesia. QRIS mulai diimplementasikan secara nasional pada 1 Januari 2020.
Kehadiran QRIS memungkinkan konsumen melakukan pembayaran menggunakan berbagai aplikasi pembayaran digital, baik dari penyedia jasa perbankan maupun dompet digital, cukup dengan memindai satu kode QR. Sistem ini mempermudah transaksi bagi konsumen sekaligus membantu pedagang menerima pembayaran digital tanpa perlu menyediakan banyak kode QR dari penyedia layanan yang berbeda.
Seiring perkembangannya, QRIS terus diperluas untuk mendukung digitalisasi ekonomi dan keuangan Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bank Indonesia juga mengembangkan fitur QRIS, termasuk QRIS Tuntas untuk mendukung transaksi tarik tunai, transfer, dan setor tunai, serta QRIS antarnegara yang memungkinkan pembayaran lintas negara di sejumlah negara mitra. Inovasi ini menjadikan QRIS sebagai salah satu fondasi penting dalam ekosistem pembayaran digital nasional.
Cara membuat QRIS di PJP non Bank (GoPay, DANA, OVO, dsb)
Salah satu cara paling mudah bagi pelaku UMKM atau usaha kecil kalau mau membuat QRIS ya lewat PJP non Bank. Ada banyak pilihannya, mulai dari GoPay, DANA, OVO, dan sebagainya. Pilih saja salah satu di antaranya, toh, prosedurnya hampir sama.
Sebelumnya, kalian perlu siapkan beberapa dokumen sebagai syarat pendaftaran. Kalian harus siapkan KTP atau NIK, nomor HP dan email aktif, foto tempat usaha atau produk yang kalian jual, rekening (entah pribadi atau atas nama usaha), NPWP kalau ada. Syaratnya itu saja, kok. Nggak ribet, kan? Setelah itu, lakukan langkah-langkah berikut ini.
- Unduh aplikasi PJP seperti GoPay Merchant. Untuk DANA, fitur DANA Bisnis sudah ada di dalam aplikasi utamanya, tidak perlu download aplikasi lain. Setelah terunduh, silakan masuk ke aplikasi dan segera registrasi atau daftar menjadi akun bisnis.
- Isi data-data yang diminta. Biasanya, data-datanya terkait nama usaha, jenis usaha, alamat dan lokasi usaha, termasuk rekening yang akan kalian pakai. Kalian tinggal isi saja sesuai yang mereka minta.
- Selain itu, kalian akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen. Kalian akan diminta mengunggah foto KTP dan foto selfie kalian memegang KTP, juga foto-foto tempat usaha atau foto produk kalian. Kalian tinggal unggah saja.
- Pastikan bahwa semua data-data sudah benar. Jangan sampai ada yang keliru.
- Kalau informasi dan datanya sudah benar, kalian sudah bisa mengirim pendaftarannya, dan menunggu verifikasi. Biasanya, proses verifikasi akan memakan waktu 1 hari kerja, asalkan semua datanya sudah benar.
- Jika verifikasi selesai, kode QRIS akan keluar dan kalian sudah bisa mengunduh serta mencetaknya. Saat itu juga, QRIS sudah bisa langsung digunakan. Selesai.
Cara membuat QRIS di PJP bank
Selain melalui PJP non bank, pembuatan QRIS untuk usaha UMKM atau usaha kecil-kecilan juga bisa kalian lakukan di bank. Syarat-syarat dokumen dan berkasnya juga sama, tidak ada yang berbeda. Pembuatan QRIS di bank ada dua cara. Pertama, melalui aplikasi merchant dari bank seperti Merchant BCA, Livin’ Merchant, atau BRImerchant.
Langkah-langkah pembuatan QRIS di PJP bank sama saja dengan pembuatan QRIS di PJP non bank. Ikuti saja cara-cara di atas, meskipun pembuatannya lewat bank. Mulai dari mengunduh aplikasinya, registrasi, isi dan unggah dokumen, verifikasi, hingga QRIS-nya jadi. Semuanya sama, bedanya mungkin hanya proses verifikasinya kadang lebih lama 1-2 hari.
Kedua, pembuatan QRIS via bank dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat. Kita tinggal bawa saja dokumen persyaratannya, lalu bilang ke security atau petugas bank kalau mau bikin QRIS. Nanti petugas bank pasti akan membantu pembuatannya hingga beres.
Membuat QRIS itu mudah, murah, dan praktis
Setelah mengetahui cara membuat QRIS, sepertinya sudah tidak ada lagi alasan bagi pemilik UMKM atau usaha kecil-kecilan untuk tidak menyediakan QRIS. Pendaftarannya tidak ribet, sekali duduk bisa beres. Kalau hari ini daftar dan lancar, besoknya mungkin sudah jadi. Sudah pasti mudah, praktis, bahkan nyaris gratis. Biayanya paling hanya biaya nge-print saja.
Sudahlah, tidak perlu lama-lama lagi. Sudah ada tutorialnya untuk membuat QRIS. Kalian tinggal pilih mau buat di mana, di bank boleh, di platform lain seperti GoPay atau DANA juga boleh. Percayalah, adanya QRIS itu akan sangat membantu kalian. Bukan hanya transaksinya lebih mudah, pembukuannya juga bisa lebih mudah dan terlacak dengan pasti.
Oh iya, mulai 1 Oktober 2026, transaksi QRIS sampai Rp100.000 mendapat Merchant Discount Rate atau MDR 0 persen untuk seluruh kategori merchant alias tidak ada biaya tambahan. Untuk usaha mikro, MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi sampai Rp500.000. Untuk usaha mikro, transaksi di atas Rp500.000 dikenakan MDR 0,3 persen. Sementara usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan MDR 0,7 persen untuk transaksi reguler.
Jadi, pelaku usaha mikro atau usaha kecil-kecilan, tidak boleh mencantumkan “biaya tambahan admin” sekian rupiah di atas logo QRIS. Kalaupun ada biaya MDR, biayanya dibebankan ke merchant, bukan ke konsumen. Ingat itu!