Beli motor atau mobil bekas itu memang punya serunya sendiri. Sebagai pembeli, kita harus pintar-pintar memilih, juga harus teliti dalam mengamati calon kendaraan yang akan kita beli. Jangan sampai kita membeli kendaraan yang kondisinya tidak sesuai dengan harga. Bisa boncos. Serunya tidak hanya di situ saja. Serunya masih ada sampai proses balik nama.
Selama ini, balik nama motor atau mobil seakan jadi momok bagi banyak orang. Mereka menganggap proses ini ribet dan memakan biaya yang banyak. Dulu memang seperti itu, tapi sekarang sudah tidak. Sebab, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sudah tidak dikenakan. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Artinya, bea balik nama motor atau mobil bekas sudah tidak ada. Biaya total balik nama juga jadi lebih murah dari sebelumnya. Lalu bagaimana proses balik nama motor atau mobil bekas yang kita beli? Sebelum masuk proses, kita perlu siapkan persyaratannya dulu.
Persiapkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan
Setelah kalian deal membeli motor atau mobil bekas, kalian mungkin berpikir ingin segera mengatasnamakan kendaraan tersebut atas nama kalian. Itu bagus, biar kendaraan tersebut segera sah dan legitimate jadi milik kalian. Nah, untuk melakukan proses balik nama, ada beberapa berkas dan dokumen yang harus kalian persiapkan.
Berkas dan dokumen tersebut antara lain KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, serta bukti jual beli atau kuitansi transaksi. Kendaraan juga perlu menjalani cek fisik untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin. Berkas dan dokumen tersebut tinggal kalian bawa ke Samsat di daerah kalian.
Melakukan cek fisik dan mengisi formulir balik nama
Cek fisik jadi aspek penting dalam proses balik nama. Ini bertujuan agar motor atau mobil yang kalian beli sesuai dengan surat-surat yang ada. Pihak Samsat juga memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan kendaraan bodong. Intinya demi keamanan dan kenyamanan masing-masing pihak, lah.
Setelah cek fisik, kalian wajib mengisi formulir balik nama yang berisi informasi pemilik baru. Proses ini mudah banget, kalian tinggal isi formulirnya dengan lengkap sesuai identitas kalian. Pastikan juga bahwa kalian mengisinya dengan benar, supaya prosesnya makin cepat dan tidak banyak revisi atau perubahan. Kalau sudah, maka kita masuk ke bagian paling “menyeramkan, yaitu bayar-membayar.
Rincian dan estimasi biaya yang harus dipersiapkan untuk balik nama kendaraan
Ini jadi bagian yang paling tricky, sebab besaran tarif balik nama kendaraan bisa berbeda-beda untuk motor dan mobil. Tapi anggap saja ini gambaran atau estimasi rata-rata harganya.
Untuk balik nama motor, kalian perlu mengetahui tarif atau biaya dasar beberapa hal utama. Tarif penerbitan STNK baru sekitar 100 ribu, tarif penerbitan plat nomor sekitar 60 ribu. Lalu ada penerbitan BPKB baru sekitar 225 ribu. Tarif dasarnya itu saja, dengan total sekitar 385 ribu.
Untuk balik nama mobil, biaya penerbitan STNK baru sekitar 200 ribu. Lalu ada biaya penerbitan plat nomor baru sekitar 100 ribu. Ada juga biaya penerbitan BPKB baru sekitar 375 ribu. Tarif dasarnya juga hanya ini dengan total biaya sekitar 675 ribu.
Itu semua adalah tarif atau biaya dasar. Biaya akhirnya bisa lebih mahal karena ada biaya tambahan seperti biaya pajak atau PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), hingga kemungkinan tunggakan atau denda pajak. Belum lagi kalau kendaraannya dari luar daerah/pulau, jadi perlu mutasi. Tarifnya nambah lagi, sekitar 150 ribu untuk motor dan 250 ribu untuk mobil.
Jadi, kalau kalian berencana mau balik nama kendaraan, setidaknya kalian harus menyiapkan minimal 300-600 ribu untuk motor dan minimal 700 ribu sampai 1 juta untuk mobil. Paling aman ya bawa uang lebih, sih. Tapi setidaknya kalian sudah tahu rincian dan estimasi biaya untuk balik nama. Untungnya biaya BBNKB II atau bea balik nama sudah tidak berlaku. Kalau masih berlaku, mau tidak mau kita harus membayar tarif tambahan yang cukup besar. Itu yang bikin orang takut.
Proses balik nama motor dan mobil sudah lebih mudah
Proses balik nama kendaraan itu sebenarnya tidak repot. Prosesnya sama seperti mengurus pajak dan ganti plat lima tahunan. Selama dokumennya lengkap, waktunya pas, biayanya jelas dan sudah ada, prosesnya akan mudah. Tidak perlu takut dan tidak perlu pakai calo juga. Buang-buang uang! Lakukan sendiri saja biar punya pengalamannya.
Untuk proses balik nama motor atau mobil, kita tinggal datang ke kantor Samsat terdekat. Lalu bilang ke petugasnya mau balik nama. Mereka akan membantu. Lalu kita daftar, bayar biayanya, dan kita tinggal ikuti prosesnya dari awal sampai akhir. Setelah semuanya beres, kita tinggal tunggu berkas-berkasnya jadi. Intinya cuma satu: sabar.
Makanya, balik nama kendaraan ini sepertinya harus jadi kemampuan yang wajib buat siapapun yang suka jual-beli kendaraan bekas. Kalau ada penjual atau pembeli kendaraan yang tidak tahu cara dan biaya balik nama kendaraan, kredibilitasnya patut dipertanyakan. Lha wong semudah ini kok tidak bisa dan tidak tahu.
