LPDP Minta Veronica Koman Kembalikan Uang Beasiswa Rp773 Juta, Kok Nagihnya Sekarang?

veronica koman penerima beasiswa LPDP syarat LPDP Luar negeri kewajiban kontribusi LPDP pengembalian beasiswa kemenkeu mojok.co

veronica koman penerima beasiswa LPDP syarat LPDP Luar negeri kewajiban kontribusi LPDP pengembalian beasiswa kemenkeu mojok.co

MOJOK.CO Pengacara HAM Veronica Koman diminta mengembalikan uang beasiswa LPDP yang digunakan untuk kuliah di Australia pada 2016-2018. Kok nagihnya sekarang?

Veronica Koman Liau ditagih untuk mengembalikan uang beasiswa yang dia gunakan untuk berkuliah di Australia pada 2016 lalu. Besaran tagihannya cukup bikin melotot karena senilai Rp773,8 juta alias kalau dibuat beli rumah daerah Ngaglik sudah dapat yang keren.

LPDP yang bernaung di bawah Kemenkeu memutuskan menagih awardee-nya karena Veronica Koman dianggap tidak memenuh syarat untuk kembali ke Indonesia setelah masa studinya berakhir. Syarat ini memang merupakan peraturan penerimaan beasiswa LPDP. Mungkin biar generasi bangsa yang udah terlanjur pintar nggak boleh ‘berguna’ buat negara lain. Berguna buat nusa bangsa sendiri sudah cukup.

Sementara itu Veronica Koman telah mengeluarkan pernyataan bahwa tuduhan terebut tidak tepat sasaran karena ia telah bolak-balik ke Indonesia sejak lulus pada tahun 2018.

Sebenarnya Veronica terhitung ‘sudah kembali’ ke Indonesia walau sempat bepergian ke luar negeri untuk urusan advokasi dan memperjuangkan yang ia yakini atas yang terjadi di Papua. Bahkan ia dinyatakan lulus program Master of Laws oleh Australian Nastional University sejak September 2018. Selanjutnya di masa-masa menunggu wisuda, ia habiskan untuk aktif di PAHAM Papua (Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua) yang basisna saja di Jayapura. Wow, masak Jayapura bukan di Indonesia sih?

Terlepas dari itu, cukup aneh mengetahui bahwa LPDP menagihkan uang beasiswanya pada 2020. Kalau pun alasannya adalah karena Veronica Koman dinyatakan sebagai DPO, tentu tagihan itu akan meneror Veronica saat itu juga, walau dengan alasan yang tetap klise yaitu gagal memenuhi syarat kembali ke Indonesia.

Selama in apakah LPDP sibuk menagih awardee lain yang nakal dan nggak punya sepak terjang?

Terlepas dari seteru Veronica Koman terhadap negara, pro kontra, hingga ancaman yang datang padanya, hukuman finansial yang mencuat saat ini jadi pertanyaan, apa sih patokan LPDP dan Kemenkeu saat menagih uang beasiswa dari yang mereka anggap ‘gagal memenuhi syarat’ itu?

Kalau menilik peraturan di Buku Panduan Penerima Beasiswa LPDP, kewajiban berkontribusi bagi penerima beasiswa untuk kembali ke Indonesia itu sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah 1 atau 2n+1. Jika Veronica Koman menghabiskan dua tahun masa studi, maka ia wajib berkontribusi di Indonesia selama 5 tahun. Padahal ini baru tahun 2020 dan Veronica sudah dianggap gagal memenuhi syarat.

Jika memang  perhitungannya penagihannya adalah dua tahun sejak kelulusan Veronica Koman, maka LPDP jelas mengabaikan momen kembalinya Veronica ke Indonesia sejak Oktober 2018 hingga Maret 2019. Apa benar penerima beaiswa harus di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan nggak boleh bepergian ke luar negeri walau untuk kunjungan? Aturan demikian kayaknya perlu diperjelas biar spekulasi yang beredar nggak busuk-busuk amat.

Penerima beasiswa LPDP patut deg-degan. Karena tampaknya pihak LPDP hampir nggak mau menerima berbagai alasan yang diajukan Veronica Koman. Mungkin alasan ‘tertahan karena pandemi’ pun nggak boleh.

Seharusnya perkara mengembalikan uang beasiswa nggak jadi masalah yang seruwet ini ketika pihak  lembaga dan penerima bersepakat. Beberapa penerima beasiswa menolak kontrak kerja yang diberikan lembaga pembiayaan dan memilih untuk mengembalikan uang beasiswa. Ini tentu wajar. Sementara yang terjadi pada Veronica Koman, perkara yang dituduhkan dengan bagaimana penagihan yang dilakukan LPDP pada 2020 ini mengundang banyak pertanyaan.

Uang sebanyak itu kok buat oper-operan, hmmm.

BACA JUGA Isu George Flyod untuk Kampanye Referendum Bukan Satu-satunya Jalan Mencari Keadilan bagi Papua atau artikel lainnya di POJOKAN.

Exit mobile version