Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai Kolom

Mari Berterima Kasih pada Para Hakim yang Memotong Masa Hukuman untuk Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Agus Mulyadi oleh Agus Mulyadi
1 Agustus 2021
A A
jaksa pinangki
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemotongan masa hukuman untuk Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra harus disikapi dengan bijak dan penuh dengan semangat pembelajaran.

Juni lalu, publik dibikin emosi atas penyunatan hukuman penjara untuk Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun. Lebih bikin emosi lagi karena alasan pemotongan hukuman terhadap terpidana kasus pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra itu adalah alasan yang dianggap aneh.

Iklan

Dalam putusannya, majelis hakim banding Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa keputusan pemotongan hukuman tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya adalah Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.

Di luar itu, alasan lain yang kemudian mendapatkan komentar miring dari masyarakat adalah status Pinangki yang seorang wanita.

“Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.”

Tak pelak, pemotongan hukuman tersebut langsung menyulut kemarahan besar dari masyarakat utamanya para pegiat antikorupsi.

Tak berselang lama setelah pemotongan masa hukuman untuk Pinangki, giliran Djoko Tjandra yang mendapatkan pemotongan masa hukuman.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan komposisi hakim nyaris sama persis dengan hakim yang memberikan pemotongan masa hukuman untuk Jaksa Pinangki pada Rabu, 28 Juli 2021 lalu secara resmi juga memberikan pemotongan masa hukuman kepada Djoko Tjandra dalam kasus pengecekan status Red Notice dan penghapusan namanya dari DPO di Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Djoko Tjandra dipotong masa hukuman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan.

Salah satu petimbangan pemberian pemotongan masa hukuman untuk Djoko Tjandra ini adalah hakim berpendapat Djoko telah menjalani masa pidana dalam kasus Bank Bali.

Dua pemotongan masa hukuman untuk dua terpidana yang kebetulan saling berkelindan kasus dan kebetulan juga ditangani oleh tim hakim yang komposisinya nyaris sama ini tentu saja memancing emosi yang lebih besar.

Sasaran kemarahannya kini bukan hanya kepada Pinangki dan juga Djoko Tjandra, namun juga kepada tim hakimnya. Kompak betul.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan senantiasa berhusnuzan kepada semua hal, pemotongan hukuman oleh para tim hakim terhadap Pinangki dan Djoko Tjandra ini seharusnya bisa disikapi dengan bijak.

Para tim hakim yang menyunat masa hukuman untuk Pinangki dan juga Djoko Tjandra itu sejatinya bukan sedang merusak reputasi peradilan Indonesia, justru mereka sedang memberikan contoh positif kepada masyarakat bahwasanya “menolong” orang itu harus tuntas. Jangan setengah-setengah.

Kalau Pinangki bisa “ditolong”, kenapa nggak Djoko Tjandra-nya sekalian? Toh mereka berdua kasusnya sama-sama kasus penyuapan. Cuma beda subjek dan objeknya saja. Pinangki disuap, Djoko Tjandra menyuap.

Ingat, tolong menolong itu penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lebih dari itu, kalau mau dilihat dari perspektif lain, para tim hakim melalui keputusan pemberian potongan masa hukuman juga sedang memberikan teladan nyata, bahwa keadilan itu haruslah diterapkan dalam berbagai hal, termasuk dalam urusan pemotongan hukuman.

Kalau Pinangki yang perempuan bisa mendapatkan pemotongan hukuman, maka Djoko Tjandra yang seorang lelaki juga berhak mendapatkan pemotongan masa hukuman.

Mereka seakan ingin bilang kepada masyarakat, “Lihat, kami tidak pandang bulu dalam memberikan pemotongan masa hukuman.”

Iklan

Tentu saja ini bentuk sederhana keadilan gender dalam peradilan. Harus diacungi jempol.

Nah, yang paling nyata, para hakim tersebut juga tengah mengajarkan masyarakat tentang hidup yang taktis, kreatif, dan penuh strategi.

Ini bisa dilihat dari alasan pemotongan masa hukuman untuk Pinangki dan Djoko Tjandra. Pinangki dipotong masa tahanan salah satunya karena Pinangki mengaku ikhlas dipecat dari jabatannya, selain itu, Pinangki juga seorang perempuan yang harus mendapatkan perhatian dan perlindungan. Sedangkan alasan pemotongan masa hukuman untuk Djoko Tjandra adalah ia dianggap sudah menjalani masa hukuman untuk kasus yang berbeda.

Para hakim itu benar-benar sedang mengajari masyarakat Indonesia untuk senantiasa berpikir kreatif dan out of the box atau malah without the box. Mereka seakan ingin memberikan teladan penting tentang taktik hidup yang selalu ada jalan keluar.

Ibarat orang Jawa, para hakim itu seakan ingin kembali menegaskan falsafah hidup orang Jawa “Dipikir karo mlaku, mbuh piye carane, dan sing penting yakin.”

Nah, dengan sederet alasan itulah, maka sudah sepantasnya kita justru mengangkat topi untuk para tim hakim yang sudah memberikan potongan masa hukuman pada Pinangki dan Djoko Tjandra itu.

Sungguh, sikap adil, gemar menolong, dan juga kreatif yang mereka tunjukkan adalah teladan besar bagi masyarakat.


BACA JUGA Wawancara Singkat Bersama Tino dan Hari, Dua Harimau Kebun Binatang Ragunan yang Terpapar Covid-19 dan artyikel AGUS MULYADI lainnya. 

Terakhir diperbarui pada 1 Agustus 2021 oleh

Tags: Djoko Tjandramojokmentokpinangki
Agus Mulyadi

Agus Mulyadi

Blogger, penulis partikelir, dan juragan di @akalbuku. Host di program #MojokMentok.

Artikel Terkait

Surat Balasan untuk Surat Terbuka Irjen Napoleon Bonaparte yang Aniaya Muhammad Kece MOJOK.CO

Surat Balasan untuk Surat Terbuka Irjen Napoleon Bonaparte yang Aniaya Muhammad Kece

20 September 2021
pimpinan kpk

Febri Diansyah Bikin Satire Napi Koruptor Jadi Pimpinan KPK, Kira-kira Siapa Kandidatnya?

24 Agustus 2021
Yang Lucu dari Kasus Korupsi ala Juliari Batubara

Yang Lucu dari Kasus Korupsi ala Juliari Batubara

10 Agustus 2021
Bamsoet: Minelial Kurang Nasionalis, Bisa Ancam Indonesia. Milenial: Politikus Penyebabnya MOJOK.CO

Bamsoet: Minelial Kurang Nasionalis, Bisa Ancam Indonesia. Milenial: Politikus Penyebabnya

8 Agustus 2021
jaksa pinangki

Kejagung Sewot Kenapa ‘Sunat’ Hukuman Pinangki Diberitakan Terus oleh Media, Lah?

23 Juni 2021

Yang Menyebalkan dari Jilbab Jaksa Pinangki

16 September 2020
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

Universitas Terbuka (UT).MOJOK.CO

Kuliah di UT Dikira Bikin Kehilangan Relasi, Mahasiswanya Malah Bisa Membangun Jejaring sampai Luar Negeri 

27 Agustus 2026
Srikandi Fair dan Berkah Timnas Putri Indonesia bagi Pedagang Kudus: Ayam Geprek Habis Sebelum Waktunya MOJOK.CO

Srikandi Fair dan Berkah Timnas Putri Indonesia bagi Pedagang Kudus: Ayam Geprek Habis Sebelum Waktunya

23 Agustus 2026
pegawai BPO

Lulusan Magister Biologi Rela jadi Pegawai BPO di Tanah Rantau Agar Tidak Dianggap Pengangguran dan Bikin Orang Tua Menderita

26 Agustus 2026
Bakpia barangkali menjadi oleh-oleh khas Jogja yang biasa saja dan gitu-gitu aja. Tapi punya nilai sosial bagi perantau Jogja asal desa MOJOK.CO

Bakpia Jogja Memang Oleh-oleh Biasa dan Gitu-gitu Aja, Tapi Sangat Berharga buat Orang di Desa

22 Agustus 2026
budidaya kenari

Perjuangan Bapak Hobi Kicau Mania: Dari Budidaya Kenari, Bisa Hantarkan Anak Meraih Gelar Sarjana 

26 Agustus 2026
Alfamart dan PGMM beri bantuan seragam ke 7 madrasah di Magelang sebagai wujud kepedulian sosial MOJOK.CO

Alfamart dan PGMM Beri Bantuan Seragam Sekolah di 7 Madrasah Magelang, Jadi Penunjang Semangat dan Kepercayaan Diri Siswa

24 Agustus 2026

Video Terbaru

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
Abdur Arsyad: Dari Matematika sampai Memikirkan Masa Depan Negara

Abdur Arsyad: Dari Matematika sampai Memikirkan Masa Depan Negara

8 Agustus 2026
Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

7 Agustus 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

🤖 PRAYIT AI ×
Salam dari Mojok! Aku Prayit AI. Ada yang bisa dibantu hari ini, Rek?
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.