Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Featured

Veronica Koman Melanggar Kontrak LPDP atau Sekadar Pembungkaman Kebebasan Mengkritik?

Aliurridha oleh Aliurridha
12 Agustus 2020
A A
Veronica Koman Melanggar Kontrak LPDP atau Sekadar Pembungkaman Kebebasan Mengkritik MOJOK.CO

Veronica Koman Melanggar Kontrak LPDP atau Sekadar Pembungkaman Kebebasan Mengkritik MOJOK.CO

Share on FacebookShare on Twitter

Tentang Veronica Koman, apakah memang terjadi pelanggaran kontrak LPDP atau sekadar usaha pembungkaman kebebasan mengkritik….

Notofikasi muncul di layar smartphone saya. Ada sebuah pesan penting masuk ke email dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menagih laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana penelitian saya yang memang belum saya kirimkan. Betapa dag dig dug hati saya membaca pesan itu.

Saat pesan itu masuk saya akui bahwa saya memang belum mengirim LPJ. Karena kepulangan saya dari lokasi studi agak terburu-buru, berkejar-kejaran dengan berakhirnya masa kontrak rumah kontrakan yang saya tempati. Segala bukti belanja, faktur, dan kwitansi tertinggal di kontrakan dan kontrakan saya telah berganti penghuni. Barang-barang yang mungkin dikira sampah itu telah lenyap.

Saya akhirnya membuat LPJ dengan sedikit permintaan maaf karena tidak melampirkan faktur dan kwitansi pembelanjaan. Seminggu saya menunggu, menanti-nanti, email dari LPDP untuk mengatakan LPJ saya diterima. Selama seminggu itu dag dig dug rasa hati saya padahal dana penelitian saya yang hanya 1% dari penalti LPDP-nya Veronica Koman.

Seketika saya membayangkan bagaimana rasanya menjadi Veronica Koman. LPDP meminta pengembalian dana pendidikan sebesar Rp773 juta yang telah diberikan kepada Veronica Koman karena yang bersangkutan dianggap melanggar kontrak.

Melanggar kontrak? Mungkin pertanyaan ini yang perlu diperjelas agar tidak terjadi simpang-siur informasi karena saat ini terjadi pro kontrak di luaran sana yang memecah-belah warga menjadi dua kubu; yang membela dan menyerang Veronica.

Pihak pro terhadap aktivisme Veronica Koman membelanya dengan mengatakan bahwa ini adalah sebuah bentuk pukulan terhadap suara-suara kritis dari Awardee beasiswa LPDP agar tidak macam-macam karena sudah disekolahin negara.

Yang kontra, menyerang, karena menganggap yang bersangkutan telah membuat Indonesia berada di posisi kurang menguntungkan dalam diplomasi internasional. Sudah disekolahin dengan uang negara kok malah menghantam negara sendiri. Begitulah bunyi-bunyi pesan yang mereka tuduhkan terhadap aktivisme yang dilakukan Veronica Koman.

Baca Juga:

5 Syarat “Terselubung” Beasiswa LPDP yang Jarang Orang-orang Bahas

Sisi Gelap Jadi Penerima Beasiswa Luar Negeri

Kedua-duanya bisa benar, bisa juga tidak. Sayang, baik yang pro maupun kontra membuat pembahasan justru melebar, berbicara hanya berdasarkan asumsi. Padahal fokus pembicaraan harusnya lebih kepada menjawab pertanyaan benarkah Veronica Koman melanggar kontrak?

Kontrak adalah sebuah bukti tertulis bahwa adanya perikatan (hubungan yang melahirkan hak dan kewajiban secara timbal balik antara dua pihak atau lebih) dalam sebuah perjanjian. Jika terjadi cidera janji (wanprestatie), ada pihak yang dirugikan maka ia berhak untuk menuntut ganti rugi.

Sebaliknya juga pihak yang dituntut berhak menyangkal klaim tersebut. Karena itu dibutuhkan sebuah klaim adanya pelanggaran klausa dalam kontrak. LPDP tidak bisa semerta-merta meminta dana itu dikembalikan tanpa proses peradilan yang telah menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mengenai klausa yang memungkinkan adanya pelanggaran perjanjian kita harus balik melihat bunyi kontrak. Dengan adanya kasus ini mau tidak mau membuat saya membuka kembali kontrak yang pernah saya tanda tangani. Ada dua klausa yang memungkinkan untuk terjadi cedera janji (wanprestatie). Pertama klausa yang mengatakan bahwa Awardee tidak boleh melakukan penghianatan terhadap negara; kedua klausa tentang kewajiban untuk pulang mengabdi pada negeri selama 2n+1 (n adalah masa studi).

Mari kita uji klausul pertama. Benarkah advokasi yang dilakukan Veronica Koman merupakan tindakan penghianatan terhadap negara? Saya rasa tidak. Setia pada negara dengan setia pada pemerintah adalah dua hal yang berbeda. Kritis terhadap kebijakan pemerintah tidak serta merta sama dengan tidak setia terhadap negara.

Bayangkan jika suatu rezim menjadi korup dan akademisinya tutup mulut hanya karena merasa berutang budi pernah diberi modal untuk melanjutkan studi. Jika seperti itu akan bagaimana jadinya negara ini?

Lagian setahu saya beasiswa LPDP bukan “beasiswa tutup mulut”. Para Awardeenya tidak perlu takut menyuarakan ketidakadilan. Jika semua terpelajar dan kaum intelektual tidak lagi berani bersuara maka tunggu waktu kehancuran sebuah negara. Lagian ukuran setia kepada negara harus dikembalikan kepada konstitusi negara kita, yakni UUD 1945?

Untuk menjawab itu kita harus mampu berpikir jernih dan obyektif atas persoalan yang terjadi di Papua. Telah banyak penelitian dan temuan yang bisa dipertangjawabkan yang membuktikan bahwa di Papua memang terjadi pelanggaran HAM. Ini adalah sebuah realitas menyedihkan yang tidak bisa lagi kita disangkal. Kalau semua Awardee kritis memilih takut untuk menyuarakan keadilan hanya tinggal tunggu giliran untuk menjadi Veronica Koman selanjutnya.

Mengenai klausul kedua bahwa Awardee diwajibkan untuk kembali mengabdi pada negeri dalam 2n+1 yang berarti 2 x masa studi + 1 tahun. Masa studi master yang adalah 2 tahun maka Veronica diwajibkan mengabdi pada negeri selama 5 tahun. Jika klausul ini yang digunakan pihak LPDP untuk membuktikan bahwa Veronica Koman melanggar kontrak, maka ia benar bisa ditindak. Veronica studi selama dua tahun sejak 2016 dan pernah pulang pada tahun 2018. Namun tentu saja belum ada 5 tahun sejak saat itu.

Tapi ada suatu ambiguitas tafsir dalam kalimat “mengabdi pada negeri”. Apakah Awardee yang di luar negeri harus kembali dan bekerja untuk negeri itu hanya di dalam negeri untuk bisa dikatakan mengabdi pada negeri?

Jika seperti itu, LPDP akan menerima miliaran rupiah mungkin lebih karena sudah menjadi rahasia umum bahwa ada begitu banyak Awardee di luar sana yang hanya pulang sebentar tidak sampai 2n+1. Wah ini bisa jadi solusi supaya Indonesia tidak mengalami resesi.

BACA JUGA Riset Saya untuk Membuktikan Apakah Penjual Nasi Padang Memang ‘Bias Gender’ dan tulisan Aliurridha lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 12 Agustus 2020 oleh

Tags: beasiswakebebasan berbicarakritikLPDPveronica koman
Aliurridha

Aliurridha

Pekerja teks komersial yang sedang berusaha menjadi buruh kebudayaan

ArtikelTerkait

LPDP Fokus Saintek, yang Soshum Nggak Usah Protes (Unsplash)

Kalau LPDP Cuma Fokus Ke Rumpun Saintek, Orang Soshum Sebaiknya Nggak Usah Protes

10 November 2024
Nonton Petualangan Sherina Saat Anak-anak dan Dewasa Itu Beda Pisan (Eddy H/Shutterstock.com)

Nonton Petualangan Sherina Saat Anak-anak dan Dewasa Itu Beda Pisan!

21 Mei 2022
kenapa UMP Jogja rendah titik kemacetan di jogja lockdown rekomendasi cilok di Jogja Sebenarnya Tidak Romantis Jika Kamu Cuma Punya Gaji UMR dawuh dalem sabda pandita ratu tugu jogja monarki mojok

Jogja, meski Monarki, Tetap Butuh dan Harus Dikritik

12 Februari 2021
Lolos Beasiswa ke Luar Negeri Memang Hebat, tapi Tak Perlu Juga Menyebarkan Pikiran Sesat

Lolos Beasiswa ke Luar Negeri Memang Hebat, tapi Tak Perlu Juga Menyebarkan Pikiran Sesat

17 Agustus 2024
Cerita Saya Berhasil Lolos Beasiswa S2 Pemerintah Turki setelah Gagal 3 Kali Berturut-turut

Cerita Saya Berhasil Lolos Beasiswa S2 Pemerintah Turki setelah Gagal 3 Kali Berturut-turut

13 Agustus 2024
marjinal negri ngeri mojok

‘Negri Ngeri’ Adalah Gambaran Indonesia Saat Dihajar Pandemi

7 Juli 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Monumen Kapal Selam di Surabaya Sebenarnya Kaya Informasi, tapi Ogah kalau Harus ke Sana Lagi Mojok.co

Monumen Kapal Selam di Surabaya Sebenarnya Kaya Informasi, tapi Ogah kalau Harus ke Sana Lagi

24 Februari 2026
Siluman Dapodik, Sebuah Upaya Curang agar Bisa Lolos PPG Guru Tertentu yang Muncul karena Sistem Pengawasan Lemah guru honorer ppg

Fakta tentang Guru yang Terjadi di Lapangan, tapi Tak Pernah Dibahas oleh Fakultas Pendidikan

27 Februari 2026
Dosa Penjual Oseng Mercon, Makanan Khas Jogja Paling Seksi (Wikimedia Commons)

Dosa Penjual Oseng Mercon Menghilangkan Statusnya Sebagai Kuliner Unik, padahal Ia Adalah Makanan Khas Jogja Paling Seksi

23 Februari 2026
Nasi Godog, Makanan Magelang yang Nggak Ramah di Lidah Pendatang, Tampilan dan Rasanya Absurd Mojok.co

Nasi Godog Magelang, Makanan Aneh yang Nggak Ramah di Lidah Pendatang

28 Februari 2026
4 Rekomendasi Kue Kering Holland Bakery yang Cocok Jadi Suguhan saat Lebaran Mojok.co

4 Rekomendasi Kue Kering Holland Bakery yang Nggak Mengecewakan dan Cocok Jadi Suguhan Lebaran

26 Februari 2026
Tan Malaka: Keunikan, Kedaulatan Berpikir, dan Sederet Karya Cemerlang

Tan Malaka: Keunikan, Kedaulatan Berpikir, dan Sederet Karya Cemerlang

26 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=FgVbaL3Mi0s

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.