Tentang Veronica Koman, apakah memang terjadi pelanggaran kontrak LPDP atau sekadar usaha pembungkaman kebebasan mengkritik….
Notofikasi muncul di layar smartphone saya. Ada sebuah pesan penting masuk ke email dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menagih laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana penelitian saya yang memang belum saya kirimkan. Betapa dag dig dug hati saya membaca pesan itu.
Saat pesan itu masuk saya akui bahwa saya memang belum mengirim LPJ. Karena kepulangan saya dari lokasi studi agak terburu-buru, berkejar-kejaran dengan berakhirnya masa kontrak rumah kontrakan yang saya tempati. Segala bukti belanja, faktur, dan kwitansi tertinggal di kontrakan dan kontrakan saya telah berganti penghuni. Barang-barang yang mungkin dikira sampah itu telah lenyap.
Saya akhirnya membuat LPJ dengan sedikit permintaan maaf karena tidak melampirkan faktur dan kwitansi pembelanjaan. Seminggu saya menunggu, menanti-nanti, email dari LPDP untuk mengatakan LPJ saya diterima. Selama seminggu itu dag dig dug rasa hati saya padahal dana penelitian saya yang hanya 1% dari penalti LPDP-nya Veronica Koman.
Seketika saya membayangkan bagaimana rasanya menjadi Veronica Koman. LPDP meminta pengembalian dana pendidikan sebesar Rp773 juta yang telah diberikan kepada Veronica Koman karena yang bersangkutan dianggap melanggar kontrak.
Melanggar kontrak? Mungkin pertanyaan ini yang perlu diperjelas agar tidak terjadi simpang-siur informasi karena saat ini terjadi pro kontrak di luaran sana yang memecah-belah warga menjadi dua kubu; yang membela dan menyerang Veronica.
Pihak pro terhadap aktivisme Veronica Koman membelanya dengan mengatakan bahwa ini adalah sebuah bentuk pukulan terhadap suara-suara kritis dari Awardee beasiswa LPDP agar tidak macam-macam karena sudah disekolahin negara.
Yang kontra, menyerang, karena menganggap yang bersangkutan telah membuat Indonesia berada di posisi kurang menguntungkan dalam diplomasi internasional. Sudah disekolahin dengan uang negara kok malah menghantam negara sendiri. Begitulah bunyi-bunyi pesan yang mereka tuduhkan terhadap aktivisme yang dilakukan Veronica Koman.
Kedua-duanya bisa benar, bisa juga tidak. Sayang, baik yang pro maupun kontra membuat pembahasan justru melebar, berbicara hanya berdasarkan asumsi. Padahal fokus pembicaraan harusnya lebih kepada menjawab pertanyaan benarkah Veronica Koman melanggar kontrak?
Kontrak adalah sebuah bukti tertulis bahwa adanya perikatan (hubungan yang melahirkan hak dan kewajiban secara timbal balik antara dua pihak atau lebih) dalam sebuah perjanjian. Jika terjadi cidera janji (wanprestatie), ada pihak yang dirugikan maka ia berhak untuk menuntut ganti rugi.
Sebaliknya juga pihak yang dituntut berhak menyangkal klaim tersebut. Karena itu dibutuhkan sebuah klaim adanya pelanggaran klausa dalam kontrak. LPDP tidak bisa semerta-merta meminta dana itu dikembalikan tanpa proses peradilan yang telah menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mengenai klausa yang memungkinkan adanya pelanggaran perjanjian kita harus balik melihat bunyi kontrak. Dengan adanya kasus ini mau tidak mau membuat saya membuka kembali kontrak yang pernah saya tanda tangani. Ada dua klausa yang memungkinkan untuk terjadi cedera janji (wanprestatie). Pertama klausa yang mengatakan bahwa Awardee tidak boleh melakukan penghianatan terhadap negara; kedua klausa tentang kewajiban untuk pulang mengabdi pada negeri selama 2n+1 (n adalah masa studi).
Mari kita uji klausul pertama. Benarkah advokasi yang dilakukan Veronica Koman merupakan tindakan penghianatan terhadap negara? Saya rasa tidak. Setia pada negara dengan setia pada pemerintah adalah dua hal yang berbeda. Kritis terhadap kebijakan pemerintah tidak serta merta sama dengan tidak setia terhadap negara.
Bayangkan jika suatu rezim menjadi korup dan akademisinya tutup mulut hanya karena merasa berutang budi pernah diberi modal untuk melanjutkan studi. Jika seperti itu akan bagaimana jadinya negara ini?
Lagian setahu saya beasiswa LPDP bukan “beasiswa tutup mulut”. Para Awardeenya tidak perlu takut menyuarakan ketidakadilan. Jika semua terpelajar dan kaum intelektual tidak lagi berani bersuara maka tunggu waktu kehancuran sebuah negara. Lagian ukuran setia kepada negara harus dikembalikan kepada konstitusi negara kita, yakni UUD 1945?
Untuk menjawab itu kita harus mampu berpikir jernih dan obyektif atas persoalan yang terjadi di Papua. Telah banyak penelitian dan temuan yang bisa dipertangjawabkan yang membuktikan bahwa di Papua memang terjadi pelanggaran HAM. Ini adalah sebuah realitas menyedihkan yang tidak bisa lagi kita disangkal. Kalau semua Awardee kritis memilih takut untuk menyuarakan keadilan hanya tinggal tunggu giliran untuk menjadi Veronica Koman selanjutnya.
Mengenai klausul kedua bahwa Awardee diwajibkan untuk kembali mengabdi pada negeri dalam 2n+1 yang berarti 2 x masa studi + 1 tahun. Masa studi master yang adalah 2 tahun maka Veronica diwajibkan mengabdi pada negeri selama 5 tahun. Jika klausul ini yang digunakan pihak LPDP untuk membuktikan bahwa Veronica Koman melanggar kontrak, maka ia benar bisa ditindak. Veronica studi selama dua tahun sejak 2016 dan pernah pulang pada tahun 2018. Namun tentu saja belum ada 5 tahun sejak saat itu.
Tapi ada suatu ambiguitas tafsir dalam kalimat “mengabdi pada negeri”. Apakah Awardee yang di luar negeri harus kembali dan bekerja untuk negeri itu hanya di dalam negeri untuk bisa dikatakan mengabdi pada negeri?
Jika seperti itu, LPDP akan menerima miliaran rupiah mungkin lebih karena sudah menjadi rahasia umum bahwa ada begitu banyak Awardee di luar sana yang hanya pulang sebentar tidak sampai 2n+1. Wah ini bisa jadi solusi supaya Indonesia tidak mengalami resesi.
BACA JUGA Riset Saya untuk Membuktikan Apakah Penjual Nasi Padang Memang ‘Bias Gender’ dan tulisan Aliurridha lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.