Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Urgensi Kepemilikan NPWP yang Harus Dipahami oleh para Wajib Pajak

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
23 Agustus 2020
A A
pajak pendidikan SPT Tahunan PPH orang Pribadi perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

SPT Tahunan perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Kewajiban mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saat ini sama halnya seperti kewajiban memiliki SIM ataupun KTP. Namun dengan adanya kewajiban memiliki NPWP, berbanding lurus dengan kewajiban yang harus dipenuhinya. Yaitu melapor dan menyetorkan pajak penghasilan yang dimiliki oleh Wajib Pajak.

Pada dasarnya, kewajiban memiliki NPWP telah diatur pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 39 yang menjelaskan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat subjektif dan objektif namun masih tidak mau atau memiliki NPWP akan terancam sanksi berupa pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Maksudnya memenuhi syarat subjektif dan objektif adalah WNI yang telah cukup umur dan berpenghasilan secara mandiri. Tapi apa daya, regulasi hanyalah regulasi bila tidak diiringi oleh kesadaran masyarakatnya sendiri.

Dilansir dari data Online Pajak, jumlah wajib pajak yang memiliki NPWP per Maret 2017 mencapai 32,7 juta, ditambah penerimaan pajak per akhir 2017 mencapai 1,339 triliun. Angka yang fantastis saat tersebut terjadi kala pemerintah mencanangkan program Tax Amnesty, yang membuat masyarakat berbondong-bondong untuk ikut serta dalam program tersebut. Harapan pemerintah kala itu adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi masyarakat untuk membangun Indonesia melalui penerimaan perpajakan.

Angka tersebut pada dasarnya cukup memberikan bukti bahwa masyarakat sebetulnya mampu berkontribusi lewat penerimaan perpajakan. Namun tanpa didasari oleh keinginan ikut berkontribusi, memiliki NPWP hanya dianggap sebagai persyaratan kebutuhan masyarakat dalam urusan pribadi mereka. Contoh urusan kredit di bank atau urusan legalisasi perusahaan.

Saya pribadi cukup anyel dan gregetan apabila mendapatkan klien yang notabene saya anggap mampu dan bisa, tetapi acuh akan kontribusi membangun negara lewat sektor penerimaan perpajakan. Dikiranya mereka menikmati fasilitas bagus lewat mana kalau bukan dari penerimaan negara? Ya salah satunya lewat penerimaan pajak.

Inilah yang membuat saya pribadi, merasa bahwa NPWP mereka hanya untuk punya-punyaan saja.

NPWP hanya sebatas persyaratan belaka

Secara pribadi, saya cukup punya banyak pengalaman tentang perihal ini. Saat ini, masyarakat yang akan membuat buku rekening, mendirikan usaha, melamar pekerjaan atau sekedar mau ambil kredit rumah/motor wajib memiliki NPWP. Tapi apa daya, hal yang mereka urus hanya sebatas formalitas dan tidak berlaku buat mereka. Yang penting punya sajalah begitu ceritanya.

Saya punya banyak kasus tentang hal ini, ada klien yang tiba-tiba minta tolong saya karena dapat teguran punya penghasilan yang tidak pernah terlapor oleh pajak dan tiba-tiba diinstruksikan untuk menghadap ke kantor pajak untuk dimintai klarifikasi. Atau ditolak oleh pihak bank atau kantor legalitas karena SPT Tahunan yang tidak pernah lapor. Jelas saja saya anyel bukan main, punya NPWP bertahun-tahun tapi tidak pernah lapor pajak dan hanya sebatas sebagai penghuni warga dompet saja. Tentu, dengan sabar saya menjelaskan bahwa pentingnya kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya apabila telah memiliki NPWP. Namun mereka berdalih bahwa petugas pajak tidak pernah mengadakan sosialisasi atau sekedar memberikan pelatihan bagaimana cara memenuhi kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP.

Baca Juga:

Pajak Naik dan UMR Mini Bikin Warga Jawa Tengah Bersyukur karena Diberi Kesempatan untuk Menderita Luar Biasa

Bayar Pajak Kendaraan Itu Wajib, tapi Jujur Saja Saya Nggak Ikhlas Melakukannya

Saya hanya mbatin saja.

Saya beritahu, Lur, memenuhi kewajiban perpajakan bukanlah kewajiban petugas pajak. Akan tetapi kewajiban masing-masing wajib pajak itu sendiri. Sudah seharusnya apabila masyarakat telah memiliki NPWP, harus dan mau menjalani kewajiban sebagai wajib pajak yang harus melapor dan menyetor berapa pajak penghasilan terutangnya. Bukannya habis punya NPWP tog til selesai trus disimpan di dompet saja. Begitu dapat himbauan atau teguran petugas pajak, heboh dan marah-marah sendiri. Yang bijak lur kalau jadi wajib pajak.

Itulah mengapa NPWP kalau hanya dijadikan sebagai prasyarat saja tanpa memperhatikan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajaknya sendiri.

NPWP bukti kepatuhan masyarakat kepada negara 

Memiliki NPWP berarti mempunyai komitmen terhadap negara untuk menyampaikan kewajiban perpajakannya. Mengingat sistem perpajakan di Indonesia yang menurut saya tidak terlalu “saklek” karena menganut sistem self assessment,. Artinya, bahwa semua kewajiban pelaporan adalah inisiatif dari wajib pajak itu sendiri. Tugas serta fungsi dari fiskus hanya mengawasi dan memberi teguran serta sanksi apabila pemenuhan kewajiban perpajakannya tidak memenuhi regulasi.

Menurut artikel Herry Susanto, negara yang berdaulat secara ekonomi adalah tergantung bagaimana wajib pajak memiliki kesadaran dan kepedulian sukarela untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Negara yang maju secara ekonomi adalah negara yang bisa memanfaatkan penghasilan dari sektor perpajakan. Setelah itu, pajak dialokasikan bagi masyarakat melalui pembangunan infrastruktur yang merata.

Namun saat ini, masyarakat masih skeptis kepada pemenuhan kewajiban perpajakan. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana tingkat pemenuhan kewajiban perpajakan seperti tingkat ketepatan masyarakat dalam pemenuhan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan kewajiban perpajakan lainnya.

Saya berharap, masyarakat mampu dan mau untuk berkontribusi membangun negara melalui sektor perpajakan. Melihat saat ini di Kementerian Keuangan telah mereformasi aparaturnya untuk bekerja secara baik dan menghindari kepentingan pribadi seperti kasus-kasus sebelumnya.

Dengan adanya sistem-sistem yang mendukung kinerja aparaturnya sebut saja saat ini Ditjen Pajak memiliki big data untuk menganalisa transaksi perpajakan wajib pajak. Fungsinya untuk mengawasi kewajiban perpajakan wajib pajak serta whistleblowing system yang disediakan oleh Kemenkeu untuk melaporkan perbuatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan kementerian. Hal itu menunjukkan bahwa Kemenkeu berintegritas untuk berusaha menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari indikasi pelanggaran.

BACA JUGA Demi Kebaikan, Sebaiknya Pedagang Jangan Menerapkan Tarif Seikhlasnya dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya. 

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 23 Agustus 2020 oleh

Tags: npwppajak
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Dosen di Universitas Nasional, Praktisi Perpajakan dan Keuangan, serta Mahasiswa Doktoral di Universitas Brawijaya.

ArtikelTerkait

Sikap Skeptis para Wajib Pajak dalam Urusan Perpajakan terminal mojok.co

Sikap Skeptis para Wajib Pajak dalam Urusan Perpajakan

9 November 2020
aspek perpajakan peraih medali olimpiade mojok

Aspek Perpajakan pada Hadiah yang Diterima Atlet Peraih Medali Olimpiade

5 Agustus 2021
Tentang SP2DK, Surat Cinta dari Dirjen Pajak yang Bisa Bikin Jantung Berdebar terminal

Rakyat Nggak Bayar Pajak Bukan karena Nggak Patuh, tapi karena Hasilnya Nggak Jelas

19 Juni 2021
Pajak Naik dan UMR Mini- Sumber Derita Warga Jawa Tengah (Unsplash)

Pajak Naik dan UMR Mini Bikin Warga Jawa Tengah Bersyukur karena Diberi Kesempatan untuk Menderita Luar Biasa

13 Februari 2026
youtuber mojok.co

Siapa Bilang YouTuber, Selebgram, dan Artis di Bawah Umur Tidak Kena Pajak?

15 Agustus 2020
Bukan Lagi Salah Urus, Bangkalan Madura Memang Kabupaten yang Tidak Diurus surabaya

Bukan Lagi Salah Urus, Bangkalan Madura Memang Kabupaten yang Tidak Diurus

3 April 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Mudik ke Jogja Itu Bukan Liburan tapi Kunjungan Kerja (Unsplash)

Mudik ke Jogja Itu Bukan Liburan tapi Kunjungan Kerja karena Semua Menjadi Budak Validasi, Bikin Saya Rindu Mudik ke Lamongan

24 Februari 2026
Perjalanan ke Pati Lewat Pantura Bikin Heran: Kudus Sudah Mulus, Demak Masih Penuh Lubang

Perjalanan ke Pati Lewat Pantura Bikin Heran: Kudus Sudah Mulus, Demak Masih Penuh Lubang

26 Februari 2026
5 Barang Private Label Indomaret yang Ternyata Lebih Unggul Dibanding Merek-merek yang Sudah Besar Mojok.co

5 Produk Private Label Indomaret yang Ternyata Lebih Unggul Dibanding Merek yang Sudah Besar

25 Februari 2026
Pengalaman Naik Whoosh Pertama Kali, Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Bikin Mental Orang Kabupaten Jiper Mojok.co KA Feeder Whoosh

Sisi Gelap KA Feeder Whoosh, Fasilitas Gratis yang Bikin Penumpang Whoosh Merasa Miris

1 Maret 2026
Tan Malaka: Keunikan, Kedaulatan Berpikir, dan Sederet Karya Cemerlang

Tan Malaka: Keunikan, Kedaulatan Berpikir, dan Sederet Karya Cemerlang

26 Februari 2026
Malang Kota Wisata Parkir, Tiap Sudut Kota Kini Dikuasai Tukang Parkir Semakin Nggak Nyaman

Bayar Parkir Liar di Malang: Nggak Dijagain, tapi Sungkan kalau Nggak Dibayar

28 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=FgVbaL3Mi0s

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.