Oleh karena sejauh ini saya belum nemu tulisan tentang pengalaman mengurus tilang elektronik di Terminal Mojok, saya mau bagikan pengalaman saya beberapa waktu lalu. Saya kena tilang di Surabaya gara-gara menerobos lampu merah. Ketangkap kamera, jadilah saya dapat surat cinta.
Iya-iya, saya ngerti kesalahan saya itu bodoh. Menerobos traffic light bisa bikin celaka, saya tahu. Maka saya terima-terima aja dapat surat cinta.
Awalnya, saya pikir tilang elektronik akan lebih mudah diurus. Kata elektronik bikin saya merasa yakin prosesnya nggak bakalan ribet. Ternyata, saya salah besar.
Memang saya akui tilang elektronik jauh lebih mudah diurus, ketimbang kalian kena tilang manual yang nantinya perlu mengurus dan datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN). Meski demikian, mengurus tilang elektronik ini nggak bisa selesai satu hari. Ingat, jauh lebih mudah diurus bukan berarti nggak ribet. Wong yang dipake perbandingan aja udah nggak ada obat.
Namun tenang, lantaran tilang ini elektronik jadi kalian tidak perlu kemana-mana untuk melakukan pembayaran, cukup dengan layar gawai serta uang anda saja.
Saya akan jelaskan apa saja yang perlu diurus, biar nggak mumet.
Pertama, Scan Code QR
Saat kalian mendapat surat tilang elektronik dari kepolisian, langkah awal yang bisa kalian lakukan adalah scan code QR yang ada di dalam surat tersebut. Setelah langkah ini, ikuti langkah selanjutnya di laman resminya.
Kedua, lakukan konfirmasi
Setelah masuk ke laman resmi ETLE, kalian bisa langsung melakukan konfirmasi pelanggaran dengan memasukan nomor polisi dan lima digit nomor rangka terakhir kendaraan kalian. Nomor ini bisa dicek di STNK, BPKB atau di rangka kendaran kalian. Setelah itu masukan nomor referensi yang ada di surat cinta dari Pak Polisi.
Ketiga, cek data
Lantaran tilang elektronik ini dilakukan secara mandiri alias self service, jadi fokuslah untuk memastikan data yang kalian masukan benar. Sehingga setelah nomor rangka dan nomor polisi kalian masukan pastikan cek data kalian untuk memastikan bahwa sudah sesuai dengan kendaraan yang kalian miliki dan digunakan melanggar aturan.
Keempat, isi data diri
Setelah kesesuaian kendaraan kalian sudah lengkap dan benar, barulah kalian bisa mengisi identitas pelanggar di laman resmi ETLE tadi. Mulai dari nama, alamat, email dan narahubung kalian yang aktif. Ini penting lantaran kode pembayaran BRIVA untuk denda tilang akan dikirimkan via SMS dalam 1 hingga 3 hari kerja dengan.
Kelima, segeralah bayar
Setelah mendapat kode pembayaran BRIVA hanya berlaku tujuh hari, Gaes. Saran saya segeralah bayar baik. Kalau kelupaan malah STNK bisa terblokir. Mumetmu nambah.
Jika cara di atas belum membuatmu puas, kalian juga bisa manfaatkan layanan dari petugas Satlantas. Ujungnya ya, offline lagi.
Untuk besaran biaya yang harus dibayarkan untuk tilang ini tentu tergantung jenis pelanggarannya. Untuk saya yang melanggar lampu merah, meski di aturan UU denda e-tilang untuk pelanggaran ini mencapai Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan, tapi saya hanya diminta membayar 50 ribu. Jauh lebih murah ketimbang “damai di tempat”. IYKWIM.
Akan jauh lebih murah lagi kalau saya nggak menerobos lampu merah yang berakhir kena tilang elektronik.
Tadi, saya bilang ribet ya. Ya itu ribetnya, kita bener-bener kudu tepat mengisi data. Saya kira, ketika scan, data saya udah masuk. Tapi, ternyata nggak. Ya mau gimana, belum semaju ini kan teknologinya. Tapi, jelas jauh lebih mudah ketimbang kena tilang manual. Biayanya bisa lebih gede, kata orang-orang yang memilih “damai”.
Saran saya sih, meski nggak kelihatan ada polisi, tetep jangan sekali-kali melanggar lalu lintas. Mematuhi peraturan lalu lintas itu common sense, bukan karena ada polisi. Jangan malah diakalin. Paham kan?
Penulis: Fareh Hariyanto
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Tilang Elektronik: Terobosan Canggih yang Dilematik