Taman Kota Bukan Cuma untuk Kota, Kan?

Di lembur (daerah asal) saya, tempat wisata terbilang sedikit, hampir bisa dihitung berapa jumlahnya. Ada sih salah satu kawasan wisata yang banyak destinasinya, di Cipanas misalnya. Tapi, banyaknya milik swasta, bayar. Kalau tidak punya uang, tidak bisa berlibur. Tempat wisata saja jarang, apalagi taman kota, beh.

Ini yang selalu saya keluhkan atas Cianjur: kurangnya sarana publik, taman kota salah satunya. Taman kota gratis yang bisa dikunjungi setiap hari tentu bisa jadi tempat berlibur bukan? Apalagi yang menyediakan banyak fasilitas seperti ruang olahraga atau seni. 

Maka sepindahnya saya ke Jatinangor untuk meniti kehidupan baru sebagai anak kuliahan, saya tidak banyak memperhatikan kondisi kota. Tidak mau lagi berekspektasi banyak terkait ruang dan sarana publik. Sebelum, pacar saya berkali-kali mengeluh terkait tidak adanya taman di Jatinangor sampai saya kewalahan harus menanggapi apa, saking bawelnya. 

Malam itu, Oktober 2022 lalu, kami berencana makan malam setelah dua bulan lamanya tidak bertemu, ceritanya LDR. Subang-Jatinangor, ya sekitar lima jam perjalanan lah kalau menggunakan sepeda motor. Kebetulan ia memakai itu, jadilah tangannya kelelahan, ingin duduk meregangkan badan katanya. 

Tapi nyatanya memang sesulit itu mencari tempat duduk yang nyaman di sekitar jalanan Jatinangor, selain memang kami harus menjajal cafe atau tempat makan terlebih dahulu. Kalau saja ada taman, tentu akan lebih mudah, pikir kami. 

Taman atau taman kota semestinya jadi standardisasi pembangunan dan pengelolaan kota. Bukankah UU Penataan Ruang mengatakan sedikitnya 20 persen wilayah kota untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik? Memang, kedua daerah itu juga menyediakan taman kota. Di Cianjur misalnya, ada Taman Joglo. Tapi sudah, hanya itu saja. Ada lagi sih Taman Prawatasari yang lebih lengkap, tapi itu milik swasta jadi untuk masuk harus memakai tiket. Sumedang masih beruntung, taman kotanya ada lebih dari dua. Meski Cianjur dan Sumedang bukanlah perkotaan dan masih disebut pula sebagai kabupaten, namun tetap saja daerah administratifnya kota toh?

Taman kota seharusnya bisa diperbanyak dan tentunya tak hanya berada di pusat kota. Sentralisasi semacam ini mestinya bisa ditinjau lagi. Bukankah regulasi dengan jelas mengatakan penataan RTH disesuaikan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan masyarakatnya? Begini, orang yang tinggal dan butuh wisata bukan hanya warga pusat kota, tapi yang hidup di pinggiran kota juga. Jadi maksudnya Cianjur hanya memiliki satu taman kota itupun di sekitar pusat kota itu, maksudnya bagaimana?

Tengoklah kota lain yang banyak taman kotanya. Selain banyak, juga tertata dengan baik. Jangan jauh-jauh deh, di Bandung misalnya. Meski RTH belum maksimal dan jauh dari angka yang ditetapkan, setidaknya kami tidak akan terlalu sukar menemukan sebuah taman atau tempat duduk untuk bersinggah. 

Sayangnya, Cianjur belum dapat menunaikan itu. Pun Sumedang, sama saja. Teman saya pernah mengeluhkan bagaimana sulitnya mencari tempat yang tenang seperti taman kota ketika ingin mengerjakan tugas. Bagaimana tidak, di Jatinangor memang tidak ada taman kota. Padahal itu merupakan kawasan padat penduduk. Sama sekali tidak sesuai sebaran penduduk yang diharapkan, bukan?

Sarana penunjang yang satu ini seharusnya bisa dibangun lebih banyak lagi di setiap sudut kota. Jadi, untuk warga pinggiran yang tak punya uang seperti saya ini, setidaknya bisa berlibur dengan mudah. Lainnya lagi, untuk pengendara jarak jauh, bisa beristirahat sejenak di taman.

Kalau kata ahli lanskap kota Nirwono Jogo sih, taman kota itu cerminan kebahagiaan warganya. Memadainya akses warga terhadap fasilitas publik termasuk taman kota inilah salah satu indeks kebahagiaan warga. Wajar, selain memiliki fungsi estetika bagi sebuah kota, taman kota juga memiliki fungsi lainnya: ekonomi, ekologis, sosial-budaya, juga kesehatan. Di taman kota, warga bisa berinteraksi satu sama lain, berolahraga bersama, atau bahkan berekspresi membuat sebuah inovasi. Makanya, taman kota itu terhitung sebagai sesuatu yang penting. 

Namun, bagaimana ya? Ingin mengeluh pada pemerintah daerah (pemda) Cianjur dan Sumedang, tapi sepertinya tidak bisa. Musababnya, UU Cipta Kerja membuat wewenang penataan ruang berada di pemerintah. Tapi ya saat wewenang di pemda saja, RTH tidak banyak jadi perhatian. Apalagi pemerintah, bagaimana ya? 

Alangkah indahnya jika membayangkan harmonisasi pemerintah dan warga bisa terjalin lebih erat lagi. Dengan membangun RTH atau taman kota yang lebih banyak dan tertata lagi, misalnya. Tentu saja, di berbagai daerah pula, tak cuma kota metropolitan. Ya memperjuangkan kesejahteraan warga apa salahanya? Meski tidak lengkap dan memadai, kalau kata pacar saya, “minimal ada kursinya”. 

Maksudnya, seenggaknya ada RTH dengan tempat duduk sebagai penunjangnya gitu loh. Atau kalau masih sulit, sediakan kursi tamannya saja rapopo.

Penulis: Lugina Nurul Ihsan
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Surabaya Bukan Hanya Berisi Taman Kota

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.
Exit mobile version