Penerbitan Perppu KPK Hak Prerogatif Presiden
Perppu ini akan dikeluarkan apabila terjadi suatu keadaan atau kebutuhan mendesak untuk merampungkan masalah hukum secara tepat atas dasar Undang-Undang.
Perppu ini akan dikeluarkan apabila terjadi suatu keadaan atau kebutuhan mendesak untuk merampungkan masalah hukum secara tepat atas dasar Undang-Undang.