Kamu pasti pernah mendengar istilah uang rokok, kan? Kalau merujuk KBBI, uang rokok adalah uang yang diberikan sebagai persen, hadiah, balas jasa, dan sebagainya. Biasanya, uang rokok diberikan seseorang kepada orang lain sebagai tanda terima kasih karena telah dibantu ketika mengurus sesuatu.
Meski kelihatannya baik, pemberian uang rokok itu sebetulnya dilarang, lho. Apalagi kalau dikaitkan dengan pelayanan publik, pemberian uang rokok tadi jelas-jelas melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hiii.
Meski dilarang, praktik pemberian uang rokok dalam pelayanan publik itu masih sering terjadi. Tahun 2022 yang lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) berhasil merekam praktik terlarang ini melalui Survei Perilaku Anti Korupsi. Dalam survei tersebut, BPS melibatkan sebanyak 9.950 responden yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu hal yang disorot adalah pengalaman para responden tersebut ketika berurusan dengan pelayanan publik. Kamu pengin tahu bagaimana hasilnya? Ini dia beberapa di antaranya.
Daftar Isi
- #1 Inisiatif sendiri
- #2 Pemberian uang rokok dalam pelayanan publik dilakukan dengan alasan supaya urusannya dipercepat
- #3 Yang meminta biasanya berjenis kelamin laki-laki
- #4 Sebagian besar responden tidak keberatan dengan uang rokok
- #5 Sebagian besar responden tidak melaporkan praktik pemberian uang rokok dalam pelayanan publik
#1 Inisiatif sendiri
Jangan kaget, Gaes. Berdasarkan hasil survei, sebanyak 45,19% responden mengaku memberi uang rokok kepada petugas pelayanan publik atas dasar inisiatif sendiri. Itu artinya, mereka memberikannya dengan sukarela, tanpa paksaan, dan tanpa ada tekanan dari pihak mana pun. Sedangkan sebanyak 28,67% responden mengaku memberikan uang tersebut karena memang “diminta” oleh petugas pelayanan publik.
#2 Pemberian uang rokok dalam pelayanan publik dilakukan dengan alasan supaya urusannya dipercepat
Kalau kamu bertanya, kenapa masyarakat mau-maunya dengan sukarela dan tanpa paksaan memberikan uang rokok dalam pelayanan publik? Nah, ini dia jawabannya. Dari hasil survei terungkap bahwa motif para responden tadi memberikan uang adalah supaya proses pengurusannya dipercepat (44,83%), sebagai tanda terima kasih telah dibantu urusannya (29,83%), dan supaya dilayani lagi dengan baik suatu saat nanti (8,87%). Sisanya adalah alasan-alasan lain seperti untuk menjaga hubungan baik, menghindari denda, dan sebagainya.
#3 Yang meminta biasanya berjenis kelamin laki-laki
Nah, kalau yang ini dilihat dari sisi petugas pelayanan publiknya. Berdasarkan hasil survei, ternyata petugas pelayanan publik yang “meminta” uang rokok itu didominasi oleh laki-laki. Tercatat sebanyak 74,90% responden mengaku diminta uang tersebut oleh petugas laki-laki ketika mendapatkan pelayanan publik. Sisanya sebanyak 12,82% responden mengaku diminta oleh petugas perempuan dan sebanyak 12,28% responden mengaku lupa.
#4 Sebagian besar responden tidak keberatan dengan uang rokok
Ini juga menjadi suatu fakta yang mencengangkan, setidaknya buat saya sendiri. Ternyata, sebagian besar responden justru tidak merasa keberatan memberikan uang rokok dalam pelayanan publik. Berdasarkan hasil survei, sebanyak 70,21% responden menyatakan tidak keberatan memberikan uang itu. Sisanya sebanyak 29,79% responden menyatakan keberatan ketika harus memberikan uang ketika berurusan dengan pelayanan publik.
#5 Sebagian besar responden tidak melaporkan praktik pemberian uang rokok dalam pelayanan publik
Percaya atau tidak, hasil survei mengungkapkan bahwa hampir semua responden—tepatnya sebanyak 99,32% responden—tidak melaporkan praktik pemberian uang rokok yang dialaminya ketika mendapatkan pelayanan publik. Alasannya macam-macam, mulai dari sikap pesimis laporannya tidak akan ditindaklanjuti (18,54%), takut dipersulit untuk urusan selanjutnya (16,71%), tidak tahu bagaimana cara melapor (8,14%), dan menganggap bahwa proses laporannya rumit (6,15%).
Itulah sederet fakta mengenai praktik pemberian uang rokok dalam pelayanan publik yang mungkin jarang orang ketahui. Kalau dilihat dari data yang disajikan, sepertinya praktik-praktik seperti ini akan sulit diberantas. Bahkan kalau dibiarkan berlarut-larut, pemberian uang ini dalam pelayanan publik ini bisa memicu tindak korupsi yang lebih besar lagi.
Makanya ketika ada mantan Menteri Pertanian yang ditangkap KPK baru-baru ini karena tersangkut kasus korupsi, kamu tidak perlu heran. Lha wong korupsi sudah jadi budaya dalam masyarakat kita, kok. Hih.
Penulis: Andri Saleh
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Pengakuan Anak Koruptor: Dunia Politik Itu Keras dan Culas