Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Pendidikan

Sebaiknya Penetapan Pajak pada Jasa Pendidikan dan Sembako Dibatalkan Saja

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
11 Juni 2021
A A
pajak pendidikan SPT Tahunan PPH orang Pribadi perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

SPT Tahunan perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Minggu ini saya dikejutkan dengan rencana Kementerian Keuangan untuk mengenakan pajak atas jasa pendidikan dan sembako. Kedua objek tersebut, telah diatur di Undang-Undang sebagai barang non-objek pajak, yang artinya barang/objek yang bisa ditransaksikan namun tidak dikenakan pajak.

Tapi, kedua objek tersebut sebaiknya tidak dikenai pajak. Pendidikan dan sembako adalah kebutuhan primer yang dibutuhkan oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Setiap masyarakat membutuhkan pendidikan maupun kebutuhan pokok—apalagi kalau bukan sembako dan sejenisnya. Begitu pula user yang bersangkutan, mau yang digaji 100 ribu per bulan, satu juta per bulan, 10 juta per bulan, atau 100 juta per bulan sekalipun, pasti membutuhkan kedua objek yang saya sebutkan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, pada dasarnya, konsep pajak dahulu adalah untuk subsidi silang, dikenakan besar kepada yang berpenghasilan besar, dikenakan sedang kepada yang berpenghasilan sedang, dikenakan kecil kepada yang berpenghasilan kecil, dan dialokasikan kepada seluruh masyarakat di Indonesia tanpa terkecuali agar bisa memanfaatkan output atas pemungutan dan penyetoran pajak rakyatnya.

Saya jelas geleng-geleng kepala melihat adanya RUU (Rancangan Undang – Undang) ini, yang tentu saja akan membebani bagi masyarakat kecil yang jelas penghasilan pun tidak menentu. Belum lagi, tidak ada tanda-tanda pandemi akan cepat surut.

Namun demikian, sebagai pemerhati perpajakan, saya tidak bisa melihat dari satu sisi saja sebagai warga negara. Namun sebagai pengguna, pengenaan pajak ini pada dasarnya bisa dimaklumi, karena banyak faktor yang mempengaruhi termasuk penerimaan negara yang jelas-jelas seret dan berat untuk menyusun anggaran APBN.

Mari saya paparkan sedikit analisis saya.

Insentif pajak yang membuat tekor negara

Negara bukan berarti semena-mena melihat rakyatnya yang jelas-jelas sedang kesulitan ekonomi pasca dihantam pandemi yang luar biasa memporak-porandakan kondisi bisnis di seluruh belahan dunia. Melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan), negara dengan baik hati memberikan berbagai macam insentif pajak yang dapat dimanfaatkan WP selama kondisi pandemi ini masih belum pasti.

Bila kita komparasi dengan keadaan bisnis WP, saya yakin mereka pun ngos-ngosan bila harus ngejar target penjualan. Boro-boro dapat untung, bisa gaji karyawan tepat waktu saja syukur. Hal ini tentu dimaklumi oleh negara sebagai kondisi force majeur yang tentu bila dipaksakan untuk membayar pajak, juga menjadi hal yang tidak mungkin. Oleh karena itu negara mengantisipasi dengan cara diberikan insentif atau keringanan penyetoran pajak, dengan maksud meskipun dalam kondisi pandemi, penyetoran pajak tetap harus dilakukan dan tidak boleh diabaikan, bisa bangkrut negara jika pajak tidak disetorkan.

Baca Juga:

Alasan orang tua tetap menyekolahkan anaknya di SD negeri di tengah pamor SD swasta yang kian moncer

Sensus Ekonomi 2026 Cuma Hasilkan Sampah, Petugas BPS Dianggap “Intel Pajak” oleh Warga

Jadi, dengan analogi seperti demikian, insentif pajak yang belum jelas sampai kapan diberikan kepada WP atau masyarakat di seluruh Indonesia, negara tentu saja akan seret penerimaan. Sedangkan pembiayaan negara, kebutuhan bansos, dan dana-dana ekstra yang dibutuhkan selama pandemi seperti pengadaan vaksin dan lainnya membutuhkan dana yang besar, justru tidak berbanding lurus dengan penerimaan.

Ya tekor juga.

Pendanaan besar

Meskipun kondisi pandemi, pendanaan negara pun lebih besar, seperti yang sudah saya singgung sedikit pada pada poin sebelumnya. Pengeluaran anggaran yang tidak sedikit seperti subsidi bansos, pengadaan vaksin, pengadaan alkes di rumah sakit, biaya perawatan pasien covid yang ditanggung pemerintah, belum lagi pengadaan-pengadaan lainnya karena program pemerintah pun tetap harus berjalan meskipun masih di dalam masa pandemi.

Pendanaan mesti berbanding lurus juga dengan penerimaan. Digenjotnya pemasukan untuk negara adalah salah satu fokus target yang harus dilakukan, salah satunya seperti pengenaan pajak-pajak yang berpotensi besar terhadap penerimaan negara. Digalakkannya juga pemeriksaan pajak, mengeluarkan himbauan bagi seluruh WP yang memiliki potensi pembayaran pajak yang besar, juga cara-cara lain yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenkeu untuk mendapatkan penerimaan bagi negara.

ADVERTISEMENT

Meskipun demikian, negara pun harus mempertimbangkan efek jangka panjang, jangan sampai program penerimaan negara berdampak pada pembebanan yang besar juga bagi rakyat Indonesia. Bagaimanapun, efisiensi penggunaan dana tetap harus digalakkan, biar negara pun tidak terlalu boros di masa-masa pandemi yang belum jelas kapan akan meredanya.

Kesimpulan   

Saya pribadi tidak sepakat dengan pengenaan pajak untuk sektor pendidikan dan bahan baku pangan (sembako). Negara harus memahami betul, bahwa kedua objek tersebut adalah objek yang dikonsumsi secara massal yang usernya tidak hanya orang mampu, orang yang tergolong tidak mampu pun tetap membutuhkan pendidikan dan distribusi bahan pokok yang layak, apabila dibebankan untuk biaya pajak, atau dalam hal ini akan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Saya pun mengikuti isu akan ada kenaikan tarif pada PPN menjadi 12% dan sebagainya. Jangankan naik tarif, pengenaan pajak pada objek massal pun akan membebani rakyat. Pemerintah sebaiknya mencari cara untuk meningkatkan gairah pertumbuhan ekonomi dulu, terutama stabilisasi kondisi ekonomi. Intinya agar masyarakat pun pulih secara ekonomi dengan demikian penerimaan negara pun akan lebih stabil. Bukan dengan cara menaikan tarif pajak atau pengenaan pajak pada objek-objek massal yang jelas memberatkan masyarakat.

Irit-irit deh pengeluaran negara.

BACA JUGA Salah Kaprah Definisi Penghasilan dalam Perpajakan dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 16 November 2021 oleh

Tags: Keuangan TerminalpajakPendidikanppnsembako
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Dosen di Universitas Nasional, Praktisi Perpajakan dan Keuangan, serta Mahasiswa Doktoral di Universitas Brawijaya.

ArtikelTerkait

4 Hal yang Perlu Diketahui sebelum Menyekolahkan Anak di Sanggar Anak Alam (SALAM) Jogja

4 Hal yang Perlu Diketahui sebelum Menyekolahkan Anak di Sanggar Anak Alam (SALAM) Jogja

22 Desember 2023
Memangnya Kenapa kalau Pekerjaan Saya Tidak Sesuai dengan Latar Belakang Pendidikan?

Memangnya Kenapa kalau Pekerjaan Saya Tidak Sesuai dengan Latar Belakang Pendidikan?

14 November 2023
pajak pendidikan SPT Tahunan PPH orang Pribadi perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

Membedah Potensi Penerimaan Pajak dari para Influencer

23 Juni 2020
Masih Ada Sekolah Favorit dan Orang Tua Pindah KK Anak, Sistem Zonasi Gagal Total!

Karut Marut Sistem PPDB: Regulasi Zonasi yang Malah Menyayat Hati

17 Juli 2023
5 Hal Kecil yang Bisa Meningkatkan Kemampuan Bahasa Inggris guru bahasa inggris

Betapa Pentingnya Guru Bahasa Inggris di Sekolah Dasar

12 Desember 2022
google

Google yang Serba Tahu dan Kemalasan Manusia Untuk Berpikir

10 Agustus 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Cerita orang Muhammadiyah di tengah kultur NU Tegal yang kental: awalnya syok, lama-lama bisa ambil hikmahnya Mojok.co

Cerita orang Muhammadiyah di tengah kultur NU Tegal yang kental: awalnya syok, lama-lama bisa ambil hikmahnya

12 Agustus 2026
Kegelisahan peneliti BRIN tentang keripik, sepatu, dan genteng (Unsplash)

Catatan seorang peneliti BRIN yang hatinya remuk redam melihat koleganya dihina cuma bisa bikin keripik, sepatu, genteng, dan ngabisin anggaran negara

15 Agustus 2026
Dibanding sound horeg, voli tarkam jauh lebih masuk akal buat event Agustusan  

Dibanding sound horeg, voli tarkam jauh lebih masuk akal buat event Agustusan  

12 Agustus 2026
Kisah bapak saya cari kerja bikin iri karena loker banyak dan nggak ribet, tidak seperti zaman sekarang Mojok.co

Kisah cari kerja di generasi bapak saya bikin iri karena loker banyak dan nggak ribet, tidak seperti zaman sekarang

13 Agustus 2026
Kalimat “pekerjaan yang menyenangkan adalah hobi yang dibayar” itu omong kosong, saya sudah membuktikannya Mojok.co

Kalimat “pekerjaan yang menyenangkan adalah hobi yang dibayar” itu omong kosong, saya sudah membuktikannya

15 Agustus 2026
Nasib Sidoarjo: Ketika Ibu Kotanya Kalah Tenar Dibanding Kecamatan Krian, Pusat Pemerintahan Kalah Telak Sama Pasar Tradisional

Nasib Sidoarjo: ketika ibu kotanya kalah tenar dibanding Kecamatan Krian, pusat pemerintahan kalah telak sama pasar tradisional

15 Agustus 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=76Rp5owBnpc


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.