Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Pendidikan

Sebaiknya Penetapan Pajak pada Jasa Pendidikan dan Sembako Dibatalkan Saja

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
11 Juni 2021
A A
pajak pendidikan SPT Tahunan PPH orang Pribadi perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

SPT Tahunan perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Minggu ini saya dikejutkan dengan rencana Kementerian Keuangan untuk mengenakan pajak atas jasa pendidikan dan sembako. Kedua objek tersebut, telah diatur di Undang-Undang sebagai barang non-objek pajak, yang artinya barang/objek yang bisa ditransaksikan namun tidak dikenakan pajak.

Tapi, kedua objek tersebut sebaiknya tidak dikenai pajak. Pendidikan dan sembako adalah kebutuhan primer yang dibutuhkan oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Setiap masyarakat membutuhkan pendidikan maupun kebutuhan pokok—apalagi kalau bukan sembako dan sejenisnya. Begitu pula user yang bersangkutan, mau yang digaji 100 ribu per bulan, satu juta per bulan, 10 juta per bulan, atau 100 juta per bulan sekalipun, pasti membutuhkan kedua objek yang saya sebutkan tersebut.

Dengan demikian, pada dasarnya, konsep pajak dahulu adalah untuk subsidi silang, dikenakan besar kepada yang berpenghasilan besar, dikenakan sedang kepada yang berpenghasilan sedang, dikenakan kecil kepada yang berpenghasilan kecil, dan dialokasikan kepada seluruh masyarakat di Indonesia tanpa terkecuali agar bisa memanfaatkan output atas pemungutan dan penyetoran pajak rakyatnya.

Saya jelas geleng-geleng kepala melihat adanya RUU (Rancangan Undang – Undang) ini, yang tentu saja akan membebani bagi masyarakat kecil yang jelas penghasilan pun tidak menentu. Belum lagi, tidak ada tanda-tanda pandemi akan cepat surut.

Namun demikian, sebagai pemerhati perpajakan, saya tidak bisa melihat dari satu sisi saja sebagai warga negara. Namun sebagai pengguna, pengenaan pajak ini pada dasarnya bisa dimaklumi, karena banyak faktor yang mempengaruhi termasuk penerimaan negara yang jelas-jelas seret dan berat untuk menyusun anggaran APBN.

Mari saya paparkan sedikit analisis saya.

Insentif pajak yang membuat tekor negara

Negara bukan berarti semena-mena melihat rakyatnya yang jelas-jelas sedang kesulitan ekonomi pasca dihantam pandemi yang luar biasa memporak-porandakan kondisi bisnis di seluruh belahan dunia. Melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan), negara dengan baik hati memberikan berbagai macam insentif pajak yang dapat dimanfaatkan WP selama kondisi pandemi ini masih belum pasti.

Bila kita komparasi dengan keadaan bisnis WP, saya yakin mereka pun ngos-ngosan bila harus ngejar target penjualan. Boro-boro dapat untung, bisa gaji karyawan tepat waktu saja syukur. Hal ini tentu dimaklumi oleh negara sebagai kondisi force majeur yang tentu bila dipaksakan untuk membayar pajak, juga menjadi hal yang tidak mungkin. Oleh karena itu negara mengantisipasi dengan cara diberikan insentif atau keringanan penyetoran pajak, dengan maksud meskipun dalam kondisi pandemi, penyetoran pajak tetap harus dilakukan dan tidak boleh diabaikan, bisa bangkrut negara jika pajak tidak disetorkan.

Baca Juga:

Perempuan Menikah dan Pajaknya: Hakmu, Bukan Sekadar Ikut Suami

Dosa Jurusan Pendidikan yang Membuat Hidup Mahasiswanya Menderita

Jadi, dengan analogi seperti demikian, insentif pajak yang belum jelas sampai kapan diberikan kepada WP atau masyarakat di seluruh Indonesia, negara tentu saja akan seret penerimaan. Sedangkan pembiayaan negara, kebutuhan bansos, dan dana-dana ekstra yang dibutuhkan selama pandemi seperti pengadaan vaksin dan lainnya membutuhkan dana yang besar, justru tidak berbanding lurus dengan penerimaan.

Ya tekor juga.

Pendanaan besar

Meskipun kondisi pandemi, pendanaan negara pun lebih besar, seperti yang sudah saya singgung sedikit pada pada poin sebelumnya. Pengeluaran anggaran yang tidak sedikit seperti subsidi bansos, pengadaan vaksin, pengadaan alkes di rumah sakit, biaya perawatan pasien covid yang ditanggung pemerintah, belum lagi pengadaan-pengadaan lainnya karena program pemerintah pun tetap harus berjalan meskipun masih di dalam masa pandemi.

Pendanaan mesti berbanding lurus juga dengan penerimaan. Digenjotnya pemasukan untuk negara adalah salah satu fokus target yang harus dilakukan, salah satunya seperti pengenaan pajak-pajak yang berpotensi besar terhadap penerimaan negara. Digalakkannya juga pemeriksaan pajak, mengeluarkan himbauan bagi seluruh WP yang memiliki potensi pembayaran pajak yang besar, juga cara-cara lain yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenkeu untuk mendapatkan penerimaan bagi negara.

Meskipun demikian, negara pun harus mempertimbangkan efek jangka panjang, jangan sampai program penerimaan negara berdampak pada pembebanan yang besar juga bagi rakyat Indonesia. Bagaimanapun, efisiensi penggunaan dana tetap harus digalakkan, biar negara pun tidak terlalu boros di masa-masa pandemi yang belum jelas kapan akan meredanya.

Kesimpulan   

Saya pribadi tidak sepakat dengan pengenaan pajak untuk sektor pendidikan dan bahan baku pangan (sembako). Negara harus memahami betul, bahwa kedua objek tersebut adalah objek yang dikonsumsi secara massal yang usernya tidak hanya orang mampu, orang yang tergolong tidak mampu pun tetap membutuhkan pendidikan dan distribusi bahan pokok yang layak, apabila dibebankan untuk biaya pajak, atau dalam hal ini akan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Saya pun mengikuti isu akan ada kenaikan tarif pada PPN menjadi 12% dan sebagainya. Jangankan naik tarif, pengenaan pajak pada objek massal pun akan membebani rakyat. Pemerintah sebaiknya mencari cara untuk meningkatkan gairah pertumbuhan ekonomi dulu, terutama stabilisasi kondisi ekonomi. Intinya agar masyarakat pun pulih secara ekonomi dengan demikian penerimaan negara pun akan lebih stabil. Bukan dengan cara menaikan tarif pajak atau pengenaan pajak pada objek-objek massal yang jelas memberatkan masyarakat.

Irit-irit deh pengeluaran negara.

BACA JUGA Salah Kaprah Definisi Penghasilan dalam Perpajakan dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 16 November 2021 oleh

Tags: Keuangan TerminalpajakPendidikanppnsembako
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Pengamat Pajak Pemula.

ArtikelTerkait

Sistem Pendidikan Indonesia dan Skor PISA yang Buruk, pendidikan era digital

Sistem Pendidikan Indonesia dan Skor PISA yang Buruk

8 Desember 2019
belajar di sekolah

Buat Apa Sekolah Jika Hanya Jadi Penurut?

9 Mei 2019
Sekolah Tanpa Jurusan dan Gugatan pada Sistem Pendidikan Terminal Mojok

Sekolah Tanpa Jurusan dan Gugatan pada Sistem Pendidikan 

2 Juli 2022
Beban Menjadi Salah Satu dari Segelintir Sarjana di Kampung Terminal mojok

Beban Berat Menjadi Sarjana di Kampung

26 Januari 2021
Bukan Lagi Salah Urus, Bangkalan Madura Memang Kabupaten yang Tidak Diurus surabaya

Bukan Lagi Salah Urus, Bangkalan Madura Memang Kabupaten yang Tidak Diurus

3 April 2024
Apa Betul Sekolah Favorit Memang Begitu Menjanjikan?

Jangan Mudah Termakan Embel-embel Sekolah Favorit, Nanti Nyesel

22 Juli 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Toyota Vios, Mobil Andal yang Terjebak Label "Mobil Taksi"

Toyota Vios, Mobil Andal yang Terjebak Label “Mobil Taksi”

16 Desember 2025
Tambak Osowilangun: Jalur Transformer Surabaya-Gresik, Jadi Tempat Pengguna Motor Belajar Ikhlas

Tambak Osowilangun: Jalur Transformer Surabaya-Gresik, Jadi Tempat Pengguna Motor Belajar Ikhlas

15 Desember 2025
Rujak Buah Jawa Timur Pakai Tahu Tempe: Nggak Masuk Akal, tapi Enak

Rujak Buah Jawa Timur Pakai Tahu Tempe: Nggak Masuk Akal, tapi Enak

16 Desember 2025
KA Ijen Expres, Kereta Premium Malang-Banyuwangi, Penyelamat Mahasiswa asal Tapal Kuda

KA Ijen Expres, Kereta Premium Malang-Banyuwangi, Penyelamat Mahasiswa asal Tapal Kuda

18 Desember 2025
Nasib Sarjana Musik di Situbondo: Jadi Tukang Sayur, Bukan Beethoven

Nasib Sarjana Musik di Situbondo: Jadi Tukang Sayur, Bukan Beethoven

17 Desember 2025
Hal-hal yang Harus Diketahui Calon Perantau sebelum Pindah ke Surabaya agar Tidak Terjebak Ekspektasi

Hal-hal yang Harus Diketahui Calon Perantau sebelum Pindah ke Surabaya agar Tidak Terjebak Ekspektasi

18 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Liburan Nataru di Solo Safari: Ada “Safari Christmas Joy” yang Bakal Manjakan Pengunjung dengan Beragam Sensasi
  • Upaya Merawat Gedung Sarekat Islam Semarang: Saksi Sejarah & Simbol Marwah yang bakal Jadi Ruang Publik
  • Busur Panah Tak Sekadar Alat bagi Atlet Panahan, Ibarat “Suami” bahkan “Nyawa”
  • Pasar Petamburan Jadi Saksi Bisu Perjuangan Saya Jualan Sejak Usia 8 Tahun demi Bertahan Hidup di Jakarta usai Orang Tua Berpisah
  • Dipecat hingga Tertipu Kerja di Jakarta Barat, Dicap Gagal saat Pulang ke Desa tapi Malah bikin Ortu Bahagia
  • Balada Berburu Si Elang Jawa, Predator Udara Terganas dan Terlangka

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.