Kemarin malam saat saya sedang scroll media sosial, tiba-tiba sahabat saya mengirimkan pesan singkat. “Bupatimu kena OTT KPK,” tulisnya. Bagi saya, warga Pati, pesan itu tidak cukup mengagetkan dan justru sedikit melegakan.
Namun, pesan selanjutnya justru membuat saya cukup kaget sekaligus malu. “Bupatimu kena skandal terus, ya,” lanjutnya. Dengan menghela napas, saya membalasnya “iya, sudah tiga bupati Pati yang kena skandal.”
Sebagai warga Pati, saya sudah bosan karena selama puluhan tahun ini Pati dipimpin orang-orang yang terjerat skandal, menerapkan kebijakan nyeleneh, dan tidak memihak rakyat. Kalau Jemaah Mojok bukan orang Pati atau lupa apa saja skandal bupati sebelumnya, mari saya ingatkan kembali.
Sudewo yang kontroversial dan terjerat OTT KPK
Selama ini, Sudewo dikenal karena kebijakan PBB 250% dan menantang warganya sendiri. Padahal, pria kelahiran 1958 tersebut juga diliputi sejumlah kontroversi, mulai dari kebijakan penggabungan sekolah, PHK honorer, hingga pernah mengundang Trio Serigala di pendopo kabupaten.
Ditambah, ketika berita soal demo di Pati ramai, Bupati Pati Sudewo sempat diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap proyek jalur kereta api. Sayangnya, kasus ini menguap begitu saja tanpa kejelasan hukum soal keterlibatan politikus Gerindra ini.
Sekarang, namanya diperbincangkan lagi karena terjaring OTT KPK. Meskipun pernah diperiksa soal kasus suap proyek jalur kereta, tapi untuk OTT kali ini KPK belum mengonfirmasi Sudewo terjerat kasus yang sama atau berbeda.
Kasus video asusila dan dugaan jual beli jabatan oleh Haryanto
Tak kalah miris dengan Sudewo, mantan Bupati Pati periode sebelumnya pernah tersandung beberapa kasus. Mendekati Pilkada 2024, muncul video bermuatan asusilanya dengan seorang wanita.
Rekaman yang sempat ramai di media sosial itu akhirnya membuat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang khusus. Meskipun Haryanto tidak mengakuinya secara terbuka, tapi Haryanto tetap dijatuhi sanksi teguran tertulis.
Selain itu, ia pernah didemo calon perangkat desa yang protes karena adanya dugaan jual beli jabatan. Tidak tanggung-tanggung, mereka menulis, untuk mendapatkan posisi sekretaris desa harus menyiapkan uang sekitar Rp1 miliar sebagai uang “setor” kepada bupati.
Namun, kasus ini pun tidak jelas muaranya hingga masa Haryanto sebagai bupati berakhir. Padahal, DPRD Pati saat itu sudah membentuk panitia khusus untuk mengusut persoalan ini.
Tasiman, Eks Bupati Pati yang dipenjara karena korupsi APBD
Jika kasus yang menjerat Sudewo dan Haryanto belum terbukti secara hukum, lain halnya dengan Tasiman. Dia dan wakilnya terjerat perkara korupsi APBD Pati 2003 sebesar Rp1,9 miliar setelah turun jabatan.
Dalam kasus ini, Tasiman membagi-bagi uang yang seharusnya diberikan ke lembaga masyarakat senilai ratusan juta. Dia mengakui perbuatannya dan harus mendekam di penjara selama 1,5 tahun plus denda Rp50 juta subsider dua bulan.
Berkaca dari tiga bupati Pati, sudah 24 tahun lamanya kabupaten di pesisir utara ini dinakhodai pemimpin yang inkompeten. Bayangkan saja, 24 tahun lho, kalau ditambah satu periode saja, jangka waktunya mirip dengan masa Orde Baru!
Karena selama itu, nggak heran kalau banyak warga yang mengeluh jika ekonomi, sosial, maupun kebudayaannya cenderung jalan di tempat. Apalagi, kalau dibandingkan dengan kabupaten tetangga seperti Kudus dan Jepara, Pati cenderung “tertinggal” di berbagai sektor.
Sebagai warga Pati, saya rindu sosok pemimpin yang amanah dan tulus membangun Bumi Mina Tani. Di Pilkada selanjutnya, masyarakat sebaiknya harus lebih berhati-hati dan melihat rekam jejak lebih teliti kalau mau memilih bupati.
Jangan sampai, jargon Pati Ora Sepele atau Revolusi Dimulai dari Pati cuma jadi agenda satu kali saja. Berkaca dari berbagai skandal yang menjerat tiga bupati Pati, saya harap, pemerintah daerah dan kepalanya harus benar-benar berbenah seutuhnya!
Penulis: Laksmi Pradipta Amaranggana
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Bupati Pati Bikin Warga Sakit Hati, Ini Jadi Pelajaran bagi Pejabat yang Nggak Punya Hati
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
