Segera sahkan RUU PKS!
Katanya, “Hantu tak pernah lebih menakutkan daripada lelaki”. Kalimat Mbah Haji (panggilanku untuk nenek) 20 tahun lalu itu ada benarnya, pikirku.
Tubuhku tegap menyimak pemberitaan Narasi TV mengenai kasus mengintip konsumen di Starbucks, yang pelakunya adalah karyawan dan tentu saja memiliki akses untuk mengatahui detail sistem di warung kopi tersebut, aku mengingat kembali kalimat Mbah Haji.
Aku masih bisa bersyukur, bahwa pelaku ditangkap polisi dan diberhentikan dari PT Sari Coffe Indonesia, yang memberinya pekerjaan. Lebih dari itu, sebaiknya memang semua media menyuarakan, agar penjahat-penjahat lain yang berotak serupa tak punya inisiatif lagi berbuat yang sama. Minimal cap pelaku asusila dari masyarakat menjadi hukuman yang lebih keji dari bui.
Namun hampir sama dengan berbagai kasus pelecehan di negeri ini, tumpah ruah kesalahan malah tertuju pada korban yang seharusnya dilindungi dan mendapat simpati. Sebagian netizen yang hobi julid itu sama sekali tak memberikan komentar terhadap kejahatan pelaku, tapi berlagak seperti ustaz yang sebetulnya tak pernah mondok dan ngaji, yang mohon maaf, mulutnya hanya bisa digunakan untuk menghujat.
Ya, mereka menyalahkan cara berpakaian perempuan yang menjadi korban. Sungguh tragis pikiran itu berkembang hingga kini. Selepas tayangan tadi, otakku meraba-raba ingatan masa kecilku.
Awal 2000an, masih banyak orang Blitar yang punya kamar mandi di luar rumah. Suatu hari menjelang maghrib, seorang anak perempuan berusia 9 tahun tengah mandi.
Dia menyalakan lilin yang diletakkan di sudut ruangan yang tak luas. Maghrib kala itu sudah cukup gelap, ditambah penerangan di luar sedang mati. Betapa kagetnya, ketika mengambil handuk dan hendak mengeringkan diri, sepasang mata muncul di balik kamar mandi. Sialnya, mata dan pemiliknya lari tunggang langgang sebelum sempat diguyur air sang gadis.
Kejadian itu membuatnya malu bercampur takut. Dia bermaksud berlari dan menceritakan pengalaman kelabu itu pada ibunya, berharap ditindaklanjuti. Eh, bukannya mendapat pelukan hangat sambil dibesarkan hatinya, tapi malah kena semprot Ibu yang melahirkannya.
“Makanya kalau mandi jangan kesorean, pakai bawa lilin segala, wong liwat marai pengin nginceng ngono kui, ngerti!”
Kisah itu kudengar dari teman kecilku satu sore, sembari menunggu ustaz mengajar mengaji di TPQ.
Sebetulnya, gangguan psikologis bernama voyeurisme ini sudah lama ada. Si pelaku tak hanya menggunakan CCTV atau kamera ponsel yang sengaja dipasang untuk melihat bagian tubuh yang dianggap mampu membangkitkan syahwat. Bentuk penyimpangan seksual tersebut bahkan bisa dilakukan dengan modal dua bola mata sendiri, tanpa alat.
Viralnya video oknum pegawai Starbucks kawasan Sunter di media sosial menjadi pembuktian baru. Kasus pelecehan terhadap perempuan tak (akan) pernah surut. Ironisnya, pelaku hanya bisa diganjar dengan Undang-Undang ITE, karena penyebaran video.
Polisi terbukti tak bisa menerapkan pasal lain, jika korban tak merasa dirugikan dan tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Prasangka hukum runcing untuk korban dan tumpul ke pelaku pelecehan bukan fitnah, kok. Kejadian itu nyata. Seperti yang baru-baru menjadi trending dalam pemberitaan, yaitu pencabutan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Mohon maaf, apanya yang terlalu sulit, sih, Marwan (Ketua Panja RUU PKS), jika tujuanmu menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah mewakili suaranya, menjamin keamanan dan kenyamanan mereka?
Mengutip wawancara Siti Aminah pada laman Tirto, Komisioner Komnas Perempuan, pada RUU PKS terdapat sembilan kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Di dalamnya juga terdapat aturan hukum acara terhadap kasus kekerasan seksual, yang dalam KUHAP dan UU LPSK hanya mengandung dua hal, yakni perkosaan dan pencabulan.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani, memaparkan (Tempo, 2020), hanya terdapat 22 persen kasus perkosaan antara tahun 2016-2019 yang diputus oleh pengadilan. Sehingga bisa masyarakat lihat bahwa tak semua laporan atas kekerasan seksual yang dilaporkan akan sampai pada putusan yang setimpal dari perilaku kejahatannya.
Sebetulnya, lanjut Andi, jika RUU PKS disahkan, tidak hanya memberikan ruang keberpihakan pada korban, namun juga sebagai pendorong upaya pencegahan dan pemulihan, sosialisasi, edukasi dan advokasi. Pengesahan RUU PKS seakan dipersulit dengan alasan yang sebetulnya basi.
Entah, apakah anggota dewan yang menyebut dirinya terhormat kurang teredukasi terhadap tindak kekerasan yang semakin hari menjadi-jadi? Atau mereka berpikir, pelecehan itu tidak terjadi pada keluarga mereka sendiri?
Namun semoga, keberpihakan hukum akan menjadi pasti, melalui sebagian lain anggota dewan yang memiliki nurani. Tercatat PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Nasdem masih akan mengawal kasus ini. Bahkan menurut Rieke Diah Pitaloka, anggota komisi VIII DPR fraksi PDI-Perjuangan, RUU PKS akan masuk kembali pada Prolegnas tahun 2021 yang akan dibahas oleh Badan Legislatif. Rieke yakin RUU PKS akan diloloskan.
Meskipun terkesan berkepanjangan, terhitung 4 tahun sejak penyerahan naskah akademik RUU PKS oleh Komnas Perempuan, semoga tahun kelima pada 2021 menjadi tahun keberpihakan pada kaum rentan, sehingga siapa pun tak pernah lagi dirundung ketakutan terhadap hantu voyeurisme, yang mungkin masih bergentayangan di balik CCTV.
BACA JUGA Mixtape untuk Anggota DPR Berencana Menarik RUU PKS dari Prolegnas atau tulisan lainnya di Terminal Mojok.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.