Provider Internet Seenaknya Pasang Tiang di Tanah Orang, Emangnya Tanah Punya Mbahmu?

Provider Internet Seenaknya Pasang Tiang di Tanah Orang, Emangnya Tanah Punya Mbahmu?

Provider Internet Seenaknya Pasang Tiang di Tanah Orang, Emangnya Tanah Punya Mbahmu?

Pernah nggak kamu tiba-tiba melihat tiang provider internet berdiri gagah di depan rumah atau di halaman milikmu? Tanpa ada angin, tanpa ada hujan, tiba-tiba saja ada petugas yang datang dan memancangkan tiang internet di properti orang lain. Seolah-olah itu adalah tanah milik nenek moyang mereka yang bebas dipakai kapan saja.

Ini bukan cuma sekadar cerita yang terjadi sekali dua kali. Banyak orang yang mengalami hal serupa, dan yang lebih parah, sering kali tanpa izin atau kompensasi sepeser pun.

Kita semua tahu betapa pentingnya internet di zaman sekarang. Mau cari informasi, nonton video, kerja, semuanya butuh internet. Tapi yang namanya fasilitas publik, seharusnya tetap memperhatikan etika dong. Bukannya malah seenaknya memanfaatkan properti orang lain.

Kita sudah repot-repot merawat halaman depan rumah supaya tetap cantik, tapi tiba-tiba muncul tiang besi yang sama sekali nggak ada hubungannya dengan estetika.

Belum lagi kalau ada kerusakan yang terjadi karena pemasangan tiang tersebut. Yang kena imbas siapa? Ya pemilik properti, bukan provider internetnya.

Kurangnya rasa hormat terhadap hak milik

Masalah ini sebenarnya lebih dalam dari sekadar tiang provider internet yang tiba-tiba muncul. Ini soal kurangnya penghargaan terhadap hak milik orang lain. Mereka kira tanah itu nggak ada yang punya, apa? Atau mereka pikir pemiliknya bakal diam saja meski propertinya diacak-acak?

Ini bukan cuma soal tiang internet. Ini soal etika dan rasa hormat dalam berbisnis. Ketika provider internet pasang tiang di tanah orang tanpa izin, itu berarti mereka nggak menghargai kita sebagai pemilik lahan.

Ini bisa merusak hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat. Apa mereka kira kita bakal terima-terima aja diperlakukan kayak gini? Memangnya ini tanahnya mbahmu?

Kalau iya, silakan saja dirikan tiang di mana saja sesuka hati. Tapi kalau bukan, harusnya ada izin dong. Apalagi kalau sampai tiang itu mengganggu atau bahkan merusak properti orang lain. Apa nggak ada rasa tanggung jawab atau setidaknya permintaan maaf?

Ironis rasanya, perusahaan besar yang harusnya profesional malah bertindak seenaknya. Memang, mungkin mereka punya banyak alasan teknis, tapi itu bukan berarti mereka bisa lupa prosedur yang benar.

Setidaknya, ada baiknya untuk minta izin dulu atau tawarkan kompensasi yang layak. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan karena perusahaan mau memperluas jaringan.

Mana kompensasinya?

Nah, ini juga sering jadi masalah. Banyak orang yang propertinya diusik, tapi nggak tahu harus ngadu ke mana. Dan kalau pun komplain, sering kali nggak ada tanggapan yang memuaskan. Padahal, kerugian yang dialami bisa cukup besar, baik dari segi estetika, kenyamanan, atau bahkan nilai properti itu sendiri. Bukankah seharusnya ada tanggung jawab dari pihak provider?

Kalau memang harus pasang tiang di tanah orang, ya kasih kompensasi yang layak. Bukan malah dicuekin gitu aja. Tindakan seperti ini cuma bikin masyarakat makin kesal.

Provider internet harusnya sadar masyarakat juga perlu dihormati. Setiap langkah yang mereka ambil, termasuk pemasangan tiang, harusnya dilakukan dengan menghormati hak-hak si pemilik tanah. Membangun infrastruktur internet memang penting, tapi jangan sampai dilakukan dengan cara yang merugikan orang lain. Provider harus bisa menjaga hubungan baik dengan masyarakat, bukan malah merusaknya. Mintalah izin sebelum memasang tiang dan berikan kompensasi yang layak. Ini langkah kecil yang bisa membuat perbedaan besar.

Jangan seenaknya pasang tiang provider internet!

Buat kamu yang pernah ngalamin kejadian seperti ini, ingatlah kalau kamu punya hak atas properti milikmu. Jangan biarkan provider internet seenaknya memanfaatkan tanahmu tanpa izin.

Buat para provider, ingatlah bahwa menjaga hubungan baik dengan masyarakat adalah kunci kesuksesan jangka panjang. Jadi, jangan perlakukan tanah orang lain seperti milik mbahmu sendiri!

Penulis: Rully Novrianto
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Anak Haram itu Bernama Calistung (Membaca, Menulis, dan Berhitung)

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Exit mobile version