PPK, Jabatan yang Paling Dihindari oleh PNS

PPK, Jabatan yang Paling Dihindari oleh PNS

PPK, Jabatan yang Paling Dihindari oleh PNS (Pixabay.com)

Jarang-jarang ada PNS yang mau jadi PPK. Lho, kenawhy?

Sudah jadi hal yang lumrah ketika seorang pegawai mengejar karier dalam pekerjaannya. Mau pegawai swasta maupun pegawai negeri sekalipun, sama saja. Ada beberapa pegawai yang memang punya ambisi untuk meraih kedudukan tertinggi di perusahaan atau instansi tempatnya bekerja, entah itu jadi kepala kantor, kepala divisi, atau manajer. Maklum, semakin tinggi jabatan kan semakin besar juga income yang didapat. Nggak usah munafik, ujung-ujungnya tetap duit, sih.

Khusus di dunia birokrat, agak sedikit berbeda teorinya. Memang ada beberapa jabatan yang menggiurkan dan itu diperebutkan—baik secara fair atau nggak fair—oleh sebagian PNS. Tapiii, ada juga jabatan yang justru dihindari atau bahkan ditolak oleh PNS. Lho, memangnya ada ya jabatan seperti itu? Ada. Salah satu jabatan yang paling dihindari di dunia birokrat itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen alias PPK. Kamu tahu apa itu PPK?

Bukan, bukan yang itu. Tolong.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Intinya sih, PPK itu adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa di instansinya. Mau renovasi gedung yang harganya miliaran rupiah sampai beli alat tulis kantor yang harganya ribuan perak, semuanya harus atas persetujuan PPK.

Dengan tugas dan tanggung jawab yang besar inilah, makanya nggak salah kalau banyak PNS yang justru menghindari dan bahkan menolak ketika ditawarkan jabatan PPK. Alasannya bisa bermacam-macam, tapi saya coba meringkasnya ke dalam lima poin.

Poin pertama, harus ikut ujian sertifikasi. Salah satu syarat menjadi PPK adalah memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Jadi, PNS yang berminat (baca: disuruh atasan) untuk jadi PPK, harus mengikuti diklat dan ujian sertifikasi terlebih dahulu. Percaya atau nggak, banyak PNS yang sengaja menggagalkan ujian sertifikasi ini supaya nggak jadi PPK. Ketika pengumuman kelulusan, yang nggak lulus justru terlihat sumringah. Sebaliknya, yang lulus malah kelihatan stres. Seriusan, lho.

Poin kedua, menambah beban pekerjaan. Menjadi PPK itu bukan berarti terlepas dari tugas pekerjaan sehari-hari, lho. Pekerjaan rutin di kantor tetap dilakukan dan ditambah dengan pekerjaan PPK itu sendiri. Jadi semacam double job begitu lah. Malah kalau boleh saya bilang, pekerjaan PPK itu lebih menyita waktu dan pikiran ketimbang pekerjaan rutin, lho.

Poin ketiga, jadi sasaran tembak ketika ada pemeriksaan. Nah, ini yang bikin ngeri, sih. PPK adalah aktor yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan suatu instansi. Jadi kalau ada pemeriksaan administrasi dari Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), siap-siap saja PPK diinterogasi oleh auditor.

Misalnya, setahun ke belakang ada pengadaan gorden kantor. Nanti bakal diberondong pertanyaan macam kenapa harus beli gorden, harganya berapa, kenapa harganya segitu, beli gordennya di mana, kenal sama penjualnya atau nggak, dan pertanyaan-pertanyaan interogatif dan menjebak lainnya. Sekalinya salah jawab atau ada kesalahan prosedur, siap-siap saja diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwajib. Ngeri!

Poin keempat, takut terjerumus godaan. Menurut saya, PPK adalah jabatan yang paling besar godaannya. Maklum, sebagai approval pengadaan barang/jasa dan proyek-proyek besar instansi pemerintah, PPK banyak didekati oleh vendor. Mereka menawarkan iming-iming persentase nilai proyek, cashback, dan sejenisnya supaya pengadaan barang/jasa atau proyek-proyek itu dilimpahkan ke mereka. Kalau nggak kuat iman, ada peluang jadi tersangka korupsi, lho.

Poin kelima, honornya nggak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. Oh iya, perlu diketahui juga kalau jadi PPK itu ada honor tambahan di luar gaji dan tunjangan, lho. Mau tahu besarannya berapa? Menurut Permenkeu Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2022, honor PPK bergantung pada pagu anggaran instansi yang bersangkutan. Misalnya, pagu anggaran instansi tahun 2022 adalah 1 miliar, maka honor PPK-nya adalah 1,9 juta perak sebulan. Menurut kamu, sebanding nggak sih dengan beban dan tanggung jawabnya?

Kira-kira itulah alasan kenapa sebagian besar PNS menghindari dan bahkan menolak jabatan PPK. Kalau misalkan tiba-tiba ada PNS yang bersedia dengan senang hati dan tulus mengajukan diri menjadi PPK di kantornya, mungkin dia bukan manusia, tapi malaikat penyelamat yang diutus Tuhan. Mungkin lho, ya.

Penulis: Andri Saleh
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Lika-liku Lembur PNS: Kerjanya Luar Biasa, Dapetnya Nggak Seberapa

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.
Exit mobile version