Polisi Virtual, Pisau Mata Ganda bagi Pemerintah

Polisi Virtual, Pisau Mata Ganda bagi Pemerintah terminal mojok.co

Polisi Virtual, Pisau Mata Ganda bagi Pemerintah terminal mojok.co

Palu telah dipukul dan pengumuman pun telah digaungkan kepada seluruh rakyat. Telah diresmikan pengoperasian kegiatan bagian dari unit Kepolisian Republik Indonesia yaitu Virtual Police atau Polisi Virtual yang dibentuk untuk mencegah tindak pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan oleh publik.

Nantinya, unit ini akan mengintai layaknya FBI, secara tersembunyi, kilat, dan sigap terhadap dunia media sosial masyarakat Indonesia itu sendiri, hingga bagi mereka yang hanya sekadar menyebut kata “Indonesia” lewat tulisan mereka di media sosial—setidaknya jika terdapat unsur yang ofensif bagi negara kita. Katanya, unit ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga dan mengendalikan dunia siber di negara kita agar tetap sehat, bersih, dan produktif.

Kalau saya ibaratkan, langkah yang pemerintah ambil kali ini agaknya terdengar sebuah terobosan yang bisa dibilang cukup unik. Tentunya, lagi-lagi keputusan ini menuai berbagai macam respon masyarakat yang cukup membuat saya seringkali terkecoh. Tak tertinggalkan pula, banyak masyarakat yang menjadikan berita yang cukup menggemparkan ini sebagai lelucon atau meme-meme lucu. Kalau yang ini, saya akui malah menjadi sebuah sarana hiburan di tengah hiruk pikuknya orang-orang yang riuh beradu argumen tentang perspektif siapa yang agaknya paling cocok untuk menanggapi berita ini.

Awalnya saya pun hanya menjadi bagian dari audiens yang setia menunggu gagasan-gagasan apa yang muncul dari para—intelek dan pemikir-pemikir andal—yang bisa memberikan perspektif baru untuk kebijakan baru yang mempunyai tujuan demi kemaslahatan negara kita ini. Tapi, rasa-rasanya kurang pas kalau saya hanya menjadi pengamat sedangkan di dalam kepala saya terjadi pergumulan mengenai satu keputusan pemerintah kita yang terkadang memang “bijak” ini.

Kalau boleh saya katakan, terkait hal ini dan menurut sudut pandang saya sendiri, polisi vitual berpotensi menjadi pisau mata ganda bagi pemerintah itu sendiri. Kita bisa lihat dengan pandangan yang optimis dan visioner bahwa dengan adanya polisi virtual ini masyarakat dapat mencegah dan dicegah untuk adanya kasus-kasus hoax yang sudah seperti parasit ini hingga kasus perundungan dunia maya yang agaknya menjadi salah satu keresahan yang sering disorot karena keberadaannya menjadi semakin meresahkan.

Tapi, seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya bahwa resminya polisi virtual beroperasi akan menjadi pisau mata ganda. Ada beberapa hal yang menurut saya bisa digolongkan menjadi kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi terkait dengan hal ini.

Pengendalian hingga hilangnya kendali terhadap masyarakat

Kita tahu, dengan resminya operasi polisi virtual ini adalah sebuah upaya pengendalian terhadap kejamnya dan liarnya dunia siber di masa sekarang ini. Tak dapat dimungkiri pula banyaknya kasus kejahatan yang terjadi dan tentunya tak sedikit pula masyarakat yang agaknya merasa dirugikan dengan adanya masalah-masalah itu.

Namun, lagi-lagi praktik selalu lebih utama dibandingkan hanya omongan-omongan. Kalau-kalau ternyata memang lagi-lagi mereka tak dapat melaksanakan operasi ini dengan semestinya, perlu digarisbawahi bahwa mereka dapat dengan mudahnya malah hilang kendali terhadap liarnya dunia siber masyarakat Indonesia. Publik akan menjadi tak terkendali dan tentunya akan ada kesan meremehkan operasi ini. Ya mau bagaimana lagi, saat kebijakan telah ditetapkan seharusnya para pemangku kebijakan juga harus dan wajib hukumnya menjadi sosok yang dapat dipercaya atau sosok teladan bagi publik. Bukannya malah menunjukkan seberapa lenturnya hukum di negara kita ini.

Kemungkinan konflik akibat perbedaan kelas sosial

Ketika kita berbicara mengenai kebijakan pemerintah, terutama dalam konteks hukum, tentunya tak jauh dari adanya konflik yang terjadi. Seperti yang kita tahu, sistem operasi polisi virtual di Indonesia adalah dengan mengirim pesan peringatan secara langsung terhadap orang yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap hukum, lebih tepatnya pelanggaran pasal-pasal UU ITE. Tindakan saling melapor tak bisa lagi dihindari.

Namun, jika hal ini terjadi dan ada konflik akibat si pelapor yang agaknya tidak mau menempuh jalur mediasi, tentunya akan masuk ke dalam kasus hukum yang nantinya diproses di jalur hukum. Dunia siber memang sangatlah acak, bahkan kita bisa saja tak tahu siapa dan apa dibalik tiap-tiap akun yang kita jumpai. Hal inilah yang sekiranya dapat memunculkan konflik antar kelas sosial.

Konflik atas kelas sosial yang saya maksud adalah konflik pihak yang tak punya kuasa melawan orang yang berkuasa, atau punya cukup sumber daya untuk berkuasa. Jika tak ada antisipasi akan hal ini, yang akan terjadi adalah kekacauan.

Kesan sebagai negara yang represif

UU ITE ditambah polisi virtual menjadikan UU tersebut sangat kuat dan terkesan tak bisa dilawan. Apalagi, jika dalam pelaksanaannya malah bukannya menjadikan dunia siber yang produktif, tetapi menjadi dunia siber yang represif bagi publik. Seakan-akan publik tak mendapatkan haknya menjadi warga negara yang demokratis. Mereka menjadi bagian negara yang tak memberikan kebebasan untuk mereka berkontribusi memberikan kritik dan menjadi kritis.

Setelah sebelumnya ramai dengan pasal karet, dengan ditambahnya kebijakan ini tak dapat dielak bahwa nantinya publik merasa bahwa mereka tak dapat ruang yang cukup untuk mereka dapat memberikan aspirasinya. Maka, dengan adanya kemungkinan ini harusnya sudah menjadi sebuah pengingat bagi para pelaksana kebijakan untuk bisa berlaku secara transparan dan menjadi pelayan publik yang sesuai, tak lagi-lagi mengambil keputusan yang sekiranya malah menambah daftar alasan publik untuk tidak percaya terhadap pemerintah.

Nah, akankah pelaksanaan operasi polisi virtual ini dapat menjadi sebuah titik balik bagi pemerintah atau malah titik jatuh untuk ke sekian kalinya? Mari kita amati sama-sama.

BACA JUGA Saya Nggak Mau Terlalu Bahagia Mendengar Kabar Revisi UU ITE dan tulisan Alifya Ikhsanty Heryana lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.
Exit mobile version