Oknum PLN (atau bukan?) yang suka cabut listrik semena-mena itu menunjukkan kalau emang perusahaan satu ini hobinya salah fokus. Bukannya memperbaiki layanan, malah cosplay jadi debt collector
“Penyelenggara Negara” memang tidak pernah kehabisan bahan dan masalah untuk diributkan dengan warganya. Setiap hari, media sosial selalu mempertontonkan bagaimana penyelenggara negara, baik itu dari pemerintah maupun dari korporasi seperti BUMN mencari ribut dengan masyarakat.
Ributnya biasanya perihal kebijakan yang nyeleneh. Misalnya dalam perkara polusi udara di Jakarta, bukan transportasi publik yang ramah lingkungan yang diperbanyak, ini malah subsidi motor listrik yang dikeluarkan. Atau misalnya Pertamina yang lagi semangat-semangatnya ingin menghapus jenis bahan bakar pertalite dan mengganti dengan Pertamax Green tanpa ada basa-basi kepada masyarakat dulu.
Yah paling nggak, kalau mau menawarkan produk, mbok ya disosialisasikan dulu atau dicoba untuk tes pasar gitu, biar dirasakan oleh masyarakat apa saja manfaatnya. Yang smooth gitu loh. Nggak main asal cabut dan ganti aja. Mentang-mentang statusnya leader market.
Terbaru, kita dikasih “atraksi” terbaru dari PLN yang hobi banget memutus akses kebutuhan listrik untuk beberapa warga yang telat membayar tagihan listriknya. Fenomena ini diperlihatkan di media sosial, seorang petugas PLN entah ini oknum atau memang SOP dari PLN sendiri, mendatangi rumah warga dan mencabut aliran listriknya karena telat membayar tagihannya empat hari.
Iya, betul, baru empat hari. Belum ada seminggu udah cabut listrik. Saya rasa para penjual perabotan keliling yang skema jualnya kredit juga nggak secepat itu menarik dagangannya ketika konsumennya telat bayar angsuran perabotan yang dibelinya.
Saya nggak tahu, kenapa perusahaan satu ini kok nggak pernah kelihatan punya kontribusi mentereng di negeri ini. Selain kontribusi kepada para media yang memberitakan statusnya yang mau bangkrut beberapa tahun lalu.
Daftar Isi
“PLN lho yang menyediakan listrik kita!!!” Iya, terus?
“Loh PLN ini yang menyediakan listrik untuk kebutuhanmu loh. Dia itu berkontribusi untuk segala aktivitas di hidupmu. Kalau nggak ada PLN, kamu nggak bisa ngetik di laptop kayak sekarang ini.“
Heleh, untuk apa memuji pihak yang tugas dan kewajibannya memang itu. PLN juga dapat penyertaan modal dari pemerintah yang itu juga dianggarkan dari APBN yang dialokasikan dari pajak-pajak warga Indonesia.
Memang betul, warganya yang salah (apa sih yang nggak bisa disalahkan dari warga Indonesia saat ini). Telat bayar, yah konsekuensinya cabut listrik. Tapi kan ya nggak secepat itu juga. Setelah ditelusuri, kejadian ini bukan terjadi hanya pada warga-warga tertentu, melainkan banyak warga di daerah lainnya. Ada yang sehari atau dua hari sudah dikasih surat peringatan dan ada yang seminggu sudah dicabut.
Kalau diamati, aktivitas ini memang bukan dilakukan oleh oknum perorangan dari petugas PLN, melainkan dilakukan secara sistemik dan terkesan seperti SOP yang ditetapkan di internal PLN. Tapi apakah itu sesuai dengan regulasi? Mari kita cek.
Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN pada pasal 13 menyebutkan “Jika Konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik”.
Jadi ketika ada keterlambatan, tidak serta merta PLN langsung melakukan pemutusan aliran listrik. Ada denda keterlambatan terlebih dahulu. Berapa dendanya? Ini rinciannya.
- Batas daya 450 VA didenda Rp3000/bulan
- Batas daya 900 VA didenda Rp3000/bulan
- Batas daya 1300 VA didenda Rp5000/bulan
- Batas daya 2.200 VA didenda Rp10.000/bulan
- Batas daya 3.500 s.d 5.500 VA didenda Rp50.000/bulan
- Batas daya 6.600 s.d 14.500 VA didenda 3% dari tagihan listrik masuk (minimum Rp75.000)
- Batas daya di atas 14.500 VA didenda 3% dari tagihan listrik masuk (minimum Rp100.000)
Peringatan, bukan ancaman
Selain itu, pada proses sebelum dilakukannya pemutusan aliran listrik, PLN juga diminta mengirimkan secara berkala surat pemberitahuan. Ingat ya, surat pemberitahuan bukan surat peringatan apalagi ancaman. Surat pemberitahuan itu berisi informasi perihal masa pembayaran listrik yang telah lewat.
Apabila sudah memasuki 30 hari, tapi sang warga ini tidak kunjung melakukan pembayaran tagihan, barulah PLN menindaklanjutinya dengan memutus aliran listrik SEMENTARA. Setelahnya, jika 30 hari kemudian sang warga yang bersangkutan tidak kunjung melakukan pembayaran tagihan, barulah PLN berhak membongkar instalasi sambungan listrik.
Dilihat dari alurnya, maka sudah jelas, tindakan PLN yang main asal mutusin aliran listrik padahal belum ada sebulan telah menyalahi aturan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM. Saya yakin bahwa pihak PLN mengetahui betul aturan ini. Namun entah kenapa PLN bisa bertindak arogan dan sembrono ini. Ada apa denganmu PLN? Sudahlah kamu ini lebih banyak ruginya, pelayanan listrik stagnan gitu-gitu aja, sekarang malah simulasi jadi debt collector.
Kalau beneran oknum, ya ditindak
Kalau benar ini ulah oknum PLN yang ada di daerah-daerah, ayo dong, disterilkan dengan cepat dan sigap. Jangan karena dirimu ini jadi satu-satunya perusahaan penyedia listrik, jadi seakan-akan memaksa masyarakat nrimo ing pandum aja ketika mengalami perilaku yang demikian. Masak ya cabut listrik jadi hobi.
Bagi kami yang statusnya kelas menengah ke bawah, setelah-telatnya kami dalam pembayaran, pasti kami bayar kok tagihannya. Wong itu merupakan kewajiban kami. Kami nggak punya waktu untuk menghabiskan tenaga dan pikiran kami untuk melakukan kecurangan-kecurangan yang selisih keuntungannya paling hanya sekian ribu.
Daripada kalian sibuk melakukan penagihan kayak debt collector begitu, sebaiknya kalian fokus pada sindikat pencurian aliran listrik yang marak dilakukan oleh oknum kalian dan warga-warga kelas menengah atas yang inginnya bayar murah dengan konsumsi listrik yang mencapai puluhan ribu VA.
Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA 9 Hal yang Ingin Kamu Tanyakan ke Petugas PLN Tukang Panjat Tiang Listrik